Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 24 April 2014

Bila Terbukti, Inspektorat Ancam Tindak Lurah Dukuh Setro

KABAR PROGRESIF.COM : Kasus dugaan Pungli yang dilakukan Joko Sutrisno, Lurah Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dalam kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sertifikat tanah, mendapat sorotan dari Inspektorat Pemkot Surabaya bahkan 'polisi' pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Surabaya ini mengancam akan menindak tegas bila hal tersebut terbukti benar.

“Ya sesuai peraturan kami tanya dulu keterangan dari Camat setempat yang merupakan atasan Lurah. Dari situ kami akan melakukan proses lebih lanjut,” kata Plt Inspektorat Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin.

Ditambahkan Yayuk, yang juga menjabat sebagai asisten I bidang pemerintahan, akan segera berkoordinasi dengan Camat Tambaksari untuk mengetahui dugaan Pungli yang dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno.

“Pokoknya begini mas, saya sudah memerintahkan Camat Tambaksari, Ahmad Zaini, untuk mengecak kebenaran laporan itu. Kalau memang terbukti ada Pungli kepada warga saat mengurus sertifikat tanah, pasti akan kami proses. Tapi sampai sekarang laporan itu belum ada dan kami masih menunggunya,” terangnya.
Seperti diberitakan dugaan Pungli prona ini diduga dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno pada ratusan warganya.

warga merasa keberatan dengan biaya yang dipatok oleh lurah yakni sekitar Rp. 1.500.000 per pemohon.
Ironis memang bila hal tersebut terbukti, sebab bila diakumulasikan dana yang dikantongi cukup fantastis, yakni Rp. 450 juta. Tapi entah apa jadinya, sebab pada kasus mantan Lurah Kebraon, Hamzah Fajri, jaksa telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Bahkan denda-nya pun minimal Rp. 200 juta dan paling banyak sebesar Rp. 1 miliar. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar