Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 21 April 2014
Dua Korupsi di Jatim Diekspose di Kejagung
KABARPROGRESIF.COM : Sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diekspose di Kejaksaan Agung (Kejagung). Informasi diperoleh menyebutkan, kasus yang diekspose terutama kasus yang penanganannya cukup alot.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengakui itu ketika ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemkot ke Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya dan korupsi penjualan aset milik PT Garam.
"Orang-orang Pidsus Kejati lagi di Kejagung ekspose perkara tersebut (KONI dan PT Garam)," katanya dikonfirmasi Minggu (20/4/2014). "Belum tahu pasti perkara mana saja yang diekspose di Jampidsus," tambah Kasipenkum asal Manado itu.
Informasi diperoleh menyebutkan, salah satu kasus korupsi yang diekspose di Kejati adalah dugaan korupsi hibah di KONI Surabaya. Kasus ini diekspose untuk menentukan siapa tersangka kasus ini. Padahal, sejak awal Maret lalu Kejati telah menaikkan level pengusutan kasus ini ke penyidikan.
Kepala Kejati Jatim Arminsyah dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febry Adriansyah pernah menjanjikan tersangka kasus KONI akan ditetapkan pada 28 Maret lalu. Namun, hingga kini tak satu pun tersangka ditetapkan. "Belum, belum ada tersangkanya," kata Arminsyah pekan lalu.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Mohammad Rohmadi sebelumnya menuturkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena pihak KONI berjanji menyerahkan bukti transfer dana penggunaan hibah untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur korupsi. "Ada sebagian bukti transfer sudah diberikan ke tim," tandasnya.
Rohmadi menjelaskan, pada 2012 KONI Surabaya menerima kucuran dana hibah dari pemkot sebesar Rp 6,5 miliar. Temuan penyidik, ada selisih dana Rp 1,9 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Selain di KONI, penyidik juga mendalami dana hibah dari pemkot tahun 2011-2012 ke lembaga lainnya. (komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar