Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 03 April 2014

JASA RAHARJA JATIM SOSIALISASIKAN UU SANTUNAN KE MASYARAKAT PELINTAS KA



KABARPROGRESIF.COM : PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim berkerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jatim memberikan pemahaman tentang keselamatan belalulintas, khususnya masyarakat atau pengendara yang melintasi pintu rel Kereta Api (KA).
“Masyarakat yang melintas pintu KA, dalam ini bisa dari  berbagai kalangan, mahasiswa pelajar dan lainnya terutama pengguna kendaraan roda dua, empat atau lebih untuk lebih berhati-hati dan waspada serta tidak diperbolehkan menyerobot palang pintu KA,” ujar Kasubag Humas dan Hukum PT Jasa Raharja Jatim Totok Ery, di Surabaya, Rabu (2/4).
Totok menjelaskan, sosialisasi itu disampaikan setiap saat, disaat pihak Jasa Raharja Jatim menjadi narasumber untuk menyampaikan tugas pokok Jasa Raharja selaku pelaksana UU No 33 tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964. “Hak dan kewajiban masyarakat terhadap kedua undang-undang akan dijelaskan mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan santunan,” katanya.
Karena itulah, katanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan- aturan berlalulintas terutama dalam hal perlintasan Kereta Api untuk tidak menyerobot palang pintu.
Menurutnya, pemberian santunan kepada korban kecelakaan merupakan bagian dari tugas pokok Jasa Raharja adalah sebagai pelaksana UU 33 dan 34 yang memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan lalu lintas jalan maupun yang disebabkan oleh alat angkutan penumpang umum sesuai dengan UU 33 dan 34.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan Jasa Raharja juga mengadakan penerbitan surat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja ke Rumah Sakit sehingga korban dan keluarganya merasa tenang karena mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan UU No.33 dan 34 Tahun 1964.
Sementara itu, Kadishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, sosialisasi keselamatan perkeretaapian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keselamatan terutama masyarakat yang sedang melintas atapun masyarakat yang tinggal disekitar rel Kereta Api. “Jumlah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan di perlintasan dari waktu ke waktu semakin meningkat sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan-aturan keselamatan terutama aturan perkeretaapian,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, Dishub dan LLAJ Jatim juga meminta kepada seluruh komponen terkait untuk ikut peduli terhadap keberadaan sarana dan prasarana di perlintasan kereta api di Jatim.         “Kami juga memberikan sosialisasi keselamatan kereta api kepada mahasiswa, pelajar dan perwakilan pengemudi. Sosalisasikan perkeretaapian yang menyangkut keselamatan karena seringnya tejadi kecelakaan perkeretapaian khususnya di perlintasan sebidang,” paparnya. (ris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar