Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Kamis, 03 April 2014
UU 24 Tahun 2013 Mengatur e-KTP Berlaku Seumur Hidup
KABARPROGRESIF.COM : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terus melalukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. UU tersebut merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kamis (27/3), di Graha Sawunggaling melakukan sosialisasi kepada Kecamatan, Kelurahan, Polsek, dan perusahaan.
Sejak awal tahun 2014, Dispendukcapil Kota Surabaya sudah menerapkan beberapa hal yang diatur dalam UU tersebut. Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, banyak perubahan kebijakan dalam administrasi kependudukan yang diatur dalam perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 ini.
Beberapa substansi dalam UU 23 Tahun 2006 yang mengalami perubahan (revisi) diantaranya pelaporan kelahiran, pelaporan kematian, pengesahan anak, akta kelahiran dan juga masa berlaku Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Terkait penerbitan akta pencatatan sipil, di UU Nomor 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Sementara penjelasan atas UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan, di Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. Sementara di ayat(2) dijelaskan bahwa penerbitan kutipan akta kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk. Jadi sekarang, orang luar Surabaya lahir di sini melaporkan ke Dispendukcapil tempat di domisili penduduk tersebut. Penduduk Surabaya yang kelahiran di luar Surabaya melapornya ke Dispendukcapil Surabaya supaya lebih mudah," jelas Suharto Wardoyo.
Lebih lanjut, Suharto Wardoyo menjelaskan, untuk pasal 32 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 dinyatakan bahwa pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.
Adapun Pasal 32 ayat (2) di UU Nomor 23 Tahun 2006 bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, di dalam revisi UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 32 ayat (2) ini dihapus.
Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan, Yayuk Eko Agustin Wahyuni menjelaskan bahwa masa berlaku e-KTP masa berlakunya dirubah menjadi seumur hidup. Jadi, tidak perlu perpanjangan. Dan kalau e-KTP ini rusak atau hilang, penduduk pemilik e-KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana melalui camat, lurah atau kepala desa, paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinyua rusak atau hilang. “Penggunaan e-KTP penggunannya sangat banyak. Yang paling penting seluruh masyarakat segera mengurus e-KTP. Dan memahami perubahan UU tentang adminstrasi kependudukan,” ujarnya.
Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang dokumen kependudukan ini juga mengatur tentang masa berlaku KTP elektronik (e-KTP). Dinyatakan di Pasal 64 ayat (7) bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup dan bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku ijin tinggal tetap. Sementara untuk KTP non elektronik atau KTP biasa yang sebelumnya berlaku sampai tanggal 31 Desmeber 2013, diperpanjang masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2014. (*/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar