Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 09 April 2014

Warga Sesalkan Biaya Prona Dukuh Setro Rp. 1,5 Juta



KABAR PROGRESIF.COM : Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya ternyata menimbulkan gejolak di masyarakat.

Informasi yang diterima Kabar Progresif.Com, masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat tanah secara massal tersebut mengaku diharuskan membayar dana sebesar Rp. 1,5 Juta.    "Kami mencurigai ada permainan yang dilakukan, biaya-nya sangat mahal, kami dipungut biaya Rp. 1,5 Juta untuk satu sertifikat ," ungkap seorang warga pada Lurah di wilayah Kecamatan Tambaksari yang disaksikan Kabar Progresif.Com

Ia menegaskan yang mengurus serti-fikat prona di wilayah Dukuh Setro terdapat ratusan Kepala Keluarga (KK). “ Ada sekitar 300 surat tanah pak. “ katanya lirih.

Ironis memang bila hal tersebut terbukti, sebab bila diakumulasikan dana yang dikantongi cukup fantastis, yakni Rp. 450 juta. Tapi entah apa jadinya, sebab pada kasus mantan Lurah Kebraon, Hamzah Fajri, jaksa telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Bahkan denda-nya pun minimal Rp. 200 juta dan paling banyak sebesar Rp. 1 miliar.

Sementara Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno, saat dikonfirmasi ke hp-nya pe-rihal kebenaran pemohon prona yang ditarik biaya sebesar Rp. 1,5 juta, tak diangkat meski terdengar nada dering, di sms-pun juga tak dibalas. Selang satu jam lebih, Joko pun membalas namun bukan sebuah jawaban tapi pertanyaan seolah Ia tak membaca sms yang ditujukan kepadanya. ” Sorry mas bro kait buka, eneng opo mas...” kata Joko dalam balasannya.

Saat ditanya ulang, Joko membalasnya dengan singkat.” Gak mass.” ujarnya. (*/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar