Dua Kejaksaan Saling ‘Intip’
KABARPROGRESIF.COM : Dugaan korupsi pada pembangunan smoking area di 28 Kantor Kecamatan di Surabaya yang telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan Surabaya pada awal April 2014 lalu terkesan tak serius untuk melanjutkan kasus yang merugikan uang negara berlanjut ke meja hijau.
‘Mandeg’ nya proses penyidikan ini diduga lantaran dua Korps Adhyaksa ini saling ‘intip’ siapa yang akan menaikan status perkara ini menjadi penyidikan?. Pasalnya dari 28 Kantor Kecamatan yang terindikasi Korupsi pembangunan smoking area ini, 10 Kantor Kecamatan masuk dalam wilayah hukum Kejari Tanjung Perak, Sedangkan 18 Kantor Kecamatan lainnya wilayah hukum Kejari Surabaya.
‘Kejari Perak Naik atau tidak,”ucap Jaksa Dedi Agus Oktavianto dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi.
Menurut Jaksa yang bertugas di bagian Intel ini menyatakan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke bagian pidana khusus (pidsus). Ia mengaku, hanya sebatas melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket) saja.”Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan, tugas kita hanya puldata dan pulbaket dan perkara ini sudang kita serahkan ke Pidus untuk ditindak lanjuti, silahkan kroscek ke Pak Andy Winanta selaku Ketua Tim,”Kata Jaksa Dedi
Setali tiga uang, Jaksa Andry Winanta juga menyampaikan keterangan yang sama, Jaksa yang bertugas dibagian Pidsus ini juga mengaku baru melakukan puldata dan pulbaket,”belum, kita baru sebatas puldata dan pulbaket saja,”ujar Andry
Sementara, Jaksa Ferdi Ferdinan Kejari Perak juga melontarkan kalimat yang sama. Namun untuk kasus ini, Pihaknya juga bakal menelisik keterlibatan sejumlah pejabat di Pemprop Jatim yang terlibat langsung dalam pencairan dana bagi hasil cukai tembakau tersebut.”yang kita akan telusuri alur pencairan dana itu, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau ada penyimpangan,”ujar Ferdi.
Aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area ini, pertama kali terungkap di Kantor Kecamatan Tandes pada awal Januari 2013 lalu. Kejari Perak menilai, pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara asal-asalan dan penyerapan dana nya tidak sesuai dengan anggaran yang ada bila dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.
Selain itu, dalam ruangan smoking area terebut minim fasilitas, ruangan tidak terlihat fasilitas elektronik, seperti Televisi maupun AC. Dalam ruangan itu hanya ada kursi santai dan alat hisap udara atau hexos. Bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya hanya menghabiskan dana berkisar 40 jutaan.
Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya , pada Selasa (4/3/2014) lalu, tim intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengamatan di dua kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Dukuh Pakis.
Perlu diketahui, Dana bagi hasil cukai tembakau ini dikucurukan langsung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota di daerah masing-masing. Setiap provinsi/ kabupaten/ kota se- Indonesia memperoleh dana kucuran dana bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, tergantung dari keberadaan pabrik rokok
yang ada di masing-masing daerah.
Untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/ 2013, digerojok dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprov Jatim
sendiri memperoleh kucuran Rp 305.073.519.347.
Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai tembakau yang turun ke 28 Kecamatan se- Surabaya di tahun 2013 merupakan dana yang dicairkan melalui
Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.
Masing-masing kecamatan minimal memperoleh sekitar Rp 79 jutaan. Oleh masing-masing kecamatan dipergunakan untuk membangun ruangan khusus merokok. (komang)
Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Sabtu, 31 Mei 2014
Sertijab Dua Danrem di Jajaran Kodam V/Brawijaya
KABARPROGRESIF.COM : Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko memimpin acara serah terima jabatan Komandan Korem 081/DSJ dari Kolonel Inf Widodo Iryansyah, S. Sos., M.M. kepada Kolonel CZI Mochamad Reza Utama dan jabatan Komandan Korem 083/BDJ dari Kolonel Inf Ardiansyah Triono kepada Kolonel Arm Totok Imam S., S.I.P, S.Sos. bertempat di Gedung Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya, pada hari Jumat (30/5).
Kolonel CZI Mochamad Reza Utama yang sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kasdam III/Siliwangi dipercaya memimpin Korem 081/DSJ menggantikan Kolonel Inf Widodo Iryansyah, S. Sos., M.M. yang alih tugas dalam rangka mengikuti Pendidikan PPRA LII Lemhanas RI sedangkan Kolonel Arm Totok Imam S., S.I.P, S.Sos. yang sebelumnya menjabat Paban I/Jakrenstra Srenad dipercaya memimpin Korem 083/BDJ menggantikan Kolonel Inf Ardiansyah Triono yang alih tugas sebagai Irdam XII/Tanjungpura.
Pangdam V/Brawijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pergantian pejabat seperti ini adalah hal yang wajar dan biasa terjadi, yang merupakan salah satu upaya pembinaan personel dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan sekaligus bertujuan untuk penyegaran tugas personel yang berkesinambungan.
Pangdam V/Brawijaya menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat Danrem lama yang telah menyelesaikan tugas dan tanggungjawab jabatan di masing-masing Korem di wilayah Kodam V/Brawijaya. Selama ini telah cukup banyak upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan memajukan Kodam V/Brawijaya. Ucapan terima kasih dan penghargaan juga diberikan kepada Ny. Widodo Iryansyah dan Ny. Ardiansyah Triono atas kesetiaan mendampingi suami dalam mengemban tugasnya.
Selanjutnya kepada pejabat beru beserta istri, Pangdam mengucapkan selamat atas jabatan dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan TNI AD sebagai Komandan Korem dan ketua persit Koorcab Korem 081/DSJ dan Korem 083/BDJ dengan harapan agar secepatnya menyesuaikan dengan lingkungan tugas yang baru.
Dalam amanatnya Pangdam juga menyampaikan bahwa jabatan yang disandang saat ini merupakan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, baik kepada pimpinan maupun kepada Tuhan YME. Oleh karena itu pejabat baru harus mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dengan rasa tanggungjawab sesuai harapan yang diinginkan serta sejalan dengan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.
Selain itu Pangdam juga berpesan bahwa pemilihan Legislatif tanggal 9 April 2014 telah dilaksanakan dengan lancar, tertib dan aman. Kita berharap semoga pada pemilihan Capres dan Cawapres yang akan dilaksankan bulan Juli 2014 nanti juga dapat berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. Oleh sebab itu kepada seluruh prajurit TNI dan PNS jajaran Kodam V/Brawijaya beserta keluarganya dimanapun berada dan bertugas saya tekankan kembali, untuk tidak ikut terpancing oleh ajakan-ajakan dalam kegiatan Pemilihan Capres dan Cawapres nanti. Apalagi sebagai Tim Sukses salah satu partai karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri serta citra TNI AD khususnya Kodam V/Brawijaya.
Jenderal Bintang Dua ini juga menegaskan kepada para Komandan Satuan, agar segera mengambil tindakan yang tegas apabila dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun pemilihan Capres dan Cawapres ditemukan indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggotanya. (*/arf)
Kamis, 29 Mei 2014
Pemkot Palu Kagumi Prestasi Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : Kota Surabaya menjadi jujugan bagi pemerintah kota/kabupaten di Indonesia untuk menimba ilmu tentang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selama tahun 2014 ini, sudah banyak kepala daerah yang berkunjung ke Surabaya untuk mengetahui kiat-kiat Pemerintah Surabaya (Pemkot) dalam mewujudkan good governance.
Kemarin, giliran jajaran Pemkot Palu yang bertamu ke Balai Kota Surabaya. Rombongan Pemkot Palu yang dipimpin langsung oleh Walikota Palu, Rusdy Mastura, tiba di Balai Kota, Rabu (28/5/2014) pagi. Mereka diterima oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, didampingi jajaran pejabat Pemkot Surabaya.
Walikota Palu, Rusdy Mastura mengatakan, dirinya tahu banyak dari media massa tentang prestasi dan reputasi kota Surabaya sebagai kota yang bersih dan indah di bawah kepemimpinan Walikota Tri Rismaharin. Karena itulah, pihaknya ingin melihat langsung dengan datang ke Surabaya.
“Kami kagum. Dalam hal kebersihan dan keindahan, Surabaya lebih baik dari Jakarta. Karena itu, kami ingin belajar dari Surabaya untuk mewujudkan Kota Palu sebagai kota yang bersih dan indah,” tegas Mastura.
Walikota Surabaya lantas mengajak walikota Palu beserta rombongan ‘jalan-jalan’ mengelilingi Kota Pahlawan. Tetapi bukan jalan-jalan dalam artian sebenarnya melainkan berkeliling Surabaya melalui paparan yang disampaikan Walikota Tri Rismaharini.
Walikota Risma memulai paparannnya dengan menjelaskan keberadaan rumah kompos di Surabaya. Tahun ini, Pemkot Surabaya sudah memiliki 23 rumah kompos yang tersebar di berbagai kelurahan. Rumah kompos ini merupakan solusi untuk mengurangi biaya angkut sampah. Walikota lantas memaparkan keberadaan kampung-kampung di Surabaya yang bersih dan bebas puntung rokok, serta dilengkapi IPAL komunal juga komposter.
“Itu semua warga yang mengelolanya. Nanti saya bawakan komposter untuk Pak Wali yang bisa diterapkan di Palu,” tegas Walikota Risma.
Walikota perempuan pertama di Kota Surabaya yang sarat prestasi ini kemudian memaparkan tentang pemberdayaan ekonomi warga melalui kegiatan pahlawan ekonomi di mana ada banyak warga Surabaya yang sudah sukses menjalankan usaha kecil menengah. Termasuk beberapa mantan pekerja seks komersial di lokalisasi Dupak Bangunsari yang sudah ditutup, kini mereka sukses memproduksi produk UKM seperti batik dan keset. Bahkan, mereka sudah bisa mengekspor produk tersebut.
Rombongan Pemkot Palu semakin terlihat antusias ketika Walikota Risma menjelaskan tentang pelaksanaan e-government, e-budgeting dan e-Musrenbang di Surabaya. Beberapa dari mereka terlihat serius mendengarkan paparan dan mencatatnya.
“Semua tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Surabaya, dilaksanakan dengan arah yang jelas. Apa yang kita lihat di media bukan hanya pencitraan tetapi kenyataan,” ujar Anshar Sutiadi, Asisten II Sekkota Palu.
Asisten II Sekkota Palu yang membidangi ekonomi dan pembangunan ini lantas menanyakan tentang banyaknya taman kota yang dibangun di Surabaya, juga bagaimana ilmunya untuk bisa menggerakkan masyarakat agar mau ikut berpartisipasi dalam membangun kota, serta bagaimana upaya mendorong aparat untuk melaksanakan e-government.
Walikota Risma lantas menjelaskan bahwa taman-taman di Surabaya dibangun tidak hanya di atas lahan biasa. Beberapa taman malahan dibangun di atas lahan bekas SPBU, sawah dan juga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti di Taman Keputih. Sementara untuk mendorong partisipasi warga, Walikota Risma menybut yang dibutuhkan adalah keteladanan sehingga dirinya sering turun langsung ke warga untuk mengikuti kerja bakti setiap Jumat pagi.
“Kalau untuk e-government, intinya administrasi kita harus simple supaya ada waktu untuk turun ke masyarakat. Kita juga ada kerja sama antar kota. Kalau pak wali mau, silahkan,” sambung walikota Risma.
Sesuai acara, Walikota Risma dana Walikota Palu lantas bertukar cindera mata berupa simbol kota masing-masing.(*/arf)
L
Rabu, 28 Mei 2014
DPRD Surabaya Sorot Dugaan Pungli Prona Dukuh Setro
KABAR PROGRESIF.COM : Tak hanya pemkot Surabaya yang menyorot Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Lurah Dukuh Setro, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Joko Sutrisno, kali ini lembaga legislatif atau DPRD Surabaya juga menyesalkan tindakan yang dianggap sembrono tersebut.
Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk menuntaskan kasus tersebut karena sudah meresahkan masyarakat. “Ini kan program nasional oleh BPN dengan memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat. Kalau memang terbukti ini namanya Pungli dan harus ditindak oleh instansi di atasnya. Kalau ada warga yang melaporkan keluhan ke Komisi A, monggo… kami akan tindak lanjuti,” kata M. Anwar Anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Menurutnya, Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sertifikat tanah memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 11 tahun 2010 yang memang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mempermudah mengurus sertifikat tanah.
Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya akan mengklarifikasi BPN dan perangkat pemerintah untuk membuktikan kebijakan ngawur yang berupa Pungli yang diduga dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno pada warganya saat mengurus sertifikat tanah. “Monggo dilaporkan saja ke Komisi A DPRD Surabaya. Kami akan panggil BPN dan Lurah Dukuh Setro untuk dilakukan hearing dengan warga. Kalau memang terbukti ya harus ada tindakan,” jelas Anwar.
Seperti diberitakan dugaan Pungli prona ini diduga dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno pada ratusan warganya.
warga merasa keberatan dengan biaya yang dipatok oleh lurah yakni sekitar Rp. 1.500.000 per pemohon.
Ironis memang bila hal tersebut terbukti, sebab bila diakumulasikan dana yang dikantongi cukup fantastis, yakni Rp. 450 juta. Tapi entah apa jadinya, sebab pada kasus mantan Lurah Kebraon, Hamzah Fajri, jaksa telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Bahkan denda-nya pun minimal Rp. 200 juta dan paling banyak sebesar Rp. 1 miliar. (arf)
Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk menuntaskan kasus tersebut karena sudah meresahkan masyarakat. “Ini kan program nasional oleh BPN dengan memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat. Kalau memang terbukti ini namanya Pungli dan harus ditindak oleh instansi di atasnya. Kalau ada warga yang melaporkan keluhan ke Komisi A, monggo… kami akan tindak lanjuti,” kata M. Anwar Anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Menurutnya, Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sertifikat tanah memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 11 tahun 2010 yang memang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mempermudah mengurus sertifikat tanah.
Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya akan mengklarifikasi BPN dan perangkat pemerintah untuk membuktikan kebijakan ngawur yang berupa Pungli yang diduga dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno pada warganya saat mengurus sertifikat tanah. “Monggo dilaporkan saja ke Komisi A DPRD Surabaya. Kami akan panggil BPN dan Lurah Dukuh Setro untuk dilakukan hearing dengan warga. Kalau memang terbukti ya harus ada tindakan,” jelas Anwar.
Seperti diberitakan dugaan Pungli prona ini diduga dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno pada ratusan warganya.
warga merasa keberatan dengan biaya yang dipatok oleh lurah yakni sekitar Rp. 1.500.000 per pemohon.
Ironis memang bila hal tersebut terbukti, sebab bila diakumulasikan dana yang dikantongi cukup fantastis, yakni Rp. 450 juta. Tapi entah apa jadinya, sebab pada kasus mantan Lurah Kebraon, Hamzah Fajri, jaksa telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Bahkan denda-nya pun minimal Rp. 200 juta dan paling banyak sebesar Rp. 1 miliar. (arf)
Sabtu, 24 Mei 2014
Air Siap Minum Untuk Masyarakat Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : Dalam rangka mewujudkan pengabdiannya kepada masyarakat kota Surabaya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada memberikan fasilitas Kran Air Siap Minum (KASM). Pemsangan KASM ini dilakukan untuk memberikan layanan penyediaan air minum gratis yang dapat langsung di minum. Juga Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli lingkungan dengan mengurangi penggunaan air minum dalam kemasan plastik.
Hal ini merupakan langkah awal menuju drinking from the tap sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah No 16 tahun 2005 tentang pengembangan system penyediaan air minum.
PDAM sudah memasang fasilitas KASM di Taman bungkul, Mundu, Ronggolawe, Kantor Pusat PDAM, Puskesmas Wiyung, SDN Kandangan I, ITS 10 Nopember, UNAIR, dan RSUD Bhakti Dharma Husada. Juma’t (23/5), Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meresmikan KASM, di SMAN 16 Surabaya. Selain itu, SMAN 16, KASM juga dipasang di Terminal Bratang, Kelurahan Jambangan, dan SMPN 30.
Wali Kota Surabaya menyampaikan terima kasih kepda PDAM yangn telah memberikan fasilitas air siap minum bagi masyarakat Surabaya. Meskipun kecil, tapi manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. “Fasilitas ini merupakan salah satu program PDAM dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Surabaya. Karena air merupakan kebutuhan utama manusia. Mari bersama-sama menjaga fasilitas dan manfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Risma.
Disinggung mengenai perawatan dan pengawasan KASM yang sudah terpasang, Risma menjelaskan Pemkot akan berusaha melakukan pengawasan dan perawatan fasilitas ini. Dirinya mengakui pengawasan masih sangat lemah, namun dia berjanji akan meningkatkan pengawasan tersebut. Mengenai KASM yang rusak, pihaknya segera melakukan perbaikan. “Kalau tidak segera diperbaiki, fasilitas tersebut tidak bisa dinikmati masyarakat,” tukasnya.
PDAM Surabaya akan terus mengupayakan layanan air bersih, lanjut Risma, target utama Pemkot yakni memberikan layanan air bersih siap minum. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan investasi secara bertahap, karena apa yang dilakukan PDAM mulai dari nol. Pemkot akan terus berusaha mewujudkan air bersih siap minum di Surabaya. Namun, prosesnya tidak segampang itu, kita harus menyiapkan saluran airnya sampai treatmennya.
“Untuk saat ini, kita tidak bisa mengandalkan treatment di pusat pengendali air PDAM. Pipa saluran air yagn sudah tertanam sejak dulu sangat rawan rusak, karena biasanya sering dilakukan penggalian yang berdampak kerusakan pipa saluran air. Dampaknya kualitas air sangat buruk. Berbeda dengan luar negeri yang saluran pipanya sudah terbangun dengan bagus, dan tidak penggalian yang mengganggu pipa saluran air,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Surya Sembada, Ashari Mardiono menjelaskan pemasangan KASM di tempat pendidikan, taman dan puskesmas yakni untuk mengajak dan merubah perilaku masyarakat untuk menghargai air bersih.
“Targetannya bukan berapa banyak kita memasang KASM. Melainkan merubah perilaku masyarakat untuk berhemat air. Juga menggalang masyarakat untuk peduli lingkungan dengan konsep eco park, eco school, eco office, eco campus, dan sebagainya,” imbuhnya. (*)
Koreografer Prancis Gelar Pertunjukan di Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : Surabaya sukses menjadi etalase budaya. Tak hanya kultur dalam negeri, Kota Pahlawan juga mulai dilirik sebagai tempat eksebisi budaya asing. Setelah beberapa waktu lalu Korea Selatan menggelar pertunjukan, kali ini giliran seniman Prancis yang unjuk gigi melalui Pentas Tari Kontemporer bertajuk Your Ghost is Not Enough.
Pagelaran tersebut berlangsung pada Jumat malam (23/5) di Balai Budaya Surabaya. Adalah koreografer Frank Micheletti yang menampilkan karya-karya menariknya. “Tarian seni kontemporer yang ditampilkan bersifat kompleks dengan mengusung konsep urban dan multikultur,” ujar Idio Chichava, salah seorang penari dalam sesi jumpa pers sebelum tampil.
Chichava menambahkan, seni tari kontemporer milik Micheletti tergolong unik. Tidak ada alur khusus yang sengaja dibuat. Micheletti hanya memberikan penekanan untuk kemudian diintepretasikan ke dalam tarian. Menariknya, musik yang digunakan sebagai pengiring direkam dari suara-suara beberapa kota di Indonesia, termasuk Surabaya.
Pada kesempatan ini, pentas tari didesain untuk dua orang penari. Selain Idio Chichava dari Mozambique, penari lain yakni Esse Vanderbruggen. Perempuan asal Belgia itu akan berbicara dengan Chichava tentang persamaan dan perbedaan persepsi mengenai duni melalui beberapa tarian.
Perwakilan Institut Francais Indonesia (IFI) Pramenda Krishna mengatakan, festival seni budaya Prancis “Printemps Francais” (baca: prangtang frangse) tak terasa telah hadir selama 10 tahun di Indonesia. Kali ini bertepatan dengan momen rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-721, IFI didukung Pemerintah Kota Surabaya mempersembahkan pagelaran kelompok tari Kubilai Khan Investigations yang digawangi Micheletti.
Sementara Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Surabaya Maulisa Nusiara menyatakan, banyaknya seniman asing yang menggelar pertunjukan di Surabaya membawa tiga keuntungan bagi kota. Pertama, warga khususnya generasi muda akan mendapat sarana edukasi langsung dari seniman asli dari negara sahabat. Dengan demikian, mereka bisa belajar mengenal budaya luar dengan melihat secara langsung.
Kedua, dari sisi mempererat persahabatan antar dua kota/negara. Artinya, dengan adanya pertunjukan ini diharapkan hubungan Surabaya dengan kota/negara lain bisa lebih akrab. Ketiga, ragam budaya yang ditampilkan di Surabaya diyakini mampu menyedot wisatawan untuk datang. (*/arf)
DANREM 082/CPYJ PIMPIN SERTIJAB DANDIM 0813/BOJONEGORO
KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo pimpin upacara serah terima Jabatan Komandan Kodim 0813/Bojonegoro bertempat diaula Kodim 0813/Bojonegoro, Jum’at (23 / 5 ). Letkol Arh Sjahrir Rijadi yang sebelumnya menjabat Kasipers Korem 082/CPYJ dipercaya memimpin Kodim 0813/Bojonegoro menggantikan Letkol Inf Parwito yang alih tugas sebagai Waasops Kasdam V/Brawijaya.
Sebelum upacara serah terima jabatan dimulai, dilaksanakan peresmian bangunan Makodim yang ditandai dengan penandatanganan Prasasti oleh Danrem 082/CPYJ dan pengguntingan pita sebagai pertanda bangunan tersebut digunakan. Pada kesempatan itu, Danrem atas nama Komando (Kodam V/Brw, Korem 082/CPYJ) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Bojonegoro atas bantuan dan kerjasamanya, yang telah membantu renovasi bangunan Makodim 0813/Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Komandan Korem 082/CPYJ menyampaikan proses alih tugas dan jabatan dilingkungan TNI merupakan kebutuhan organisasi, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan berkaitan dengan upaya pembinaan personel dalam rangka tour of duty dan tour of area. Danrem menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada Letnan Kolonel Inf Parwito yang telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya memimpin dan membina Kodim 0813/Bojonegoro dengan baik. Kepada Ibu Parwito saya ucapkan terima kasih atas pengabdian dan pengorbanan yang telah diberikan dalam membina Persit cabang XXVIIII Kodim 0813/Bojonegoro.
Jumat, 23 Mei 2014
Perwakilan Sebelas Negara Afrika dan Timur Tengah Kunjungi Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : Sebanyak 24 pejabat tingkat menengah dan tinggi dari 11 negara di Afrika dan Timur Tengah berkunjung ke balai kota Surabaya, Kamis (22/5). Lawatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia, Africa and Middle East Technical Cooperation Program on Good Governance (IAMTCP-GG) yang diselenggarakan pada 19-23 Mei 2014 di Jakarta dan Surabaya.
Negara-negara yang mengirimkan wakilnya di antaranya, Palestina, Yaman, Sudan, Liberia, Mozambique, dan Gambia. Serta ada pula Madagaskar, Tunisia, Libya, Irak, dan Mesir. “Forum ini akan fokus pada topik reformasi birokrasi, peningkatan akuntabilitas, pemberantasan korupsi, dan pelibatan masyarakat dalam peningkatan tata kelola pemerintahan,” kata Febri A. Ruddiyard, Direktur Timteng Kementerian Luar Negeri (kemenlu) RI.
Dia melanjutkan, momen ini dimanfaatkan para peserta sebagai ajang saling bertukar pengalaman. Di Indonesia, pemerintah daerah dipandang sebagai ujung tombak implementasi good governance. Oleh karenanya, delegasi dari Afrika dan Timur Tengah diajak melihat secara langsung penerapannya di masing-masing kota.
Dikatakan Febri, pemilihan Kota Surabaya dan Walikota Tri Rismaharini sebagai narasumber berdasarkan seleksi oleh kemenlu dan kementerian pendayaagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan dan RB). Hasilnya, Surabaya memang dinilai layak dijadikan lokasi best practice bagi para delegasi.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Risma memaparkan hal-hal apa saja yang sudah ditempuh pemkot demi menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Salah satu caranya yakni dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan seluruh manajemen perkotaan. “Dengan pemanfaatan teknologi, kinerja pemerintahan kini menjadi lebih efisien secara waktu dan hemat dari segi anggaran,” ujarnya.
Pengusulan pembangunan pun sekarang diajukan secara elektronik melalui e-musrenbang. Perhitungan biaya/anggaran juga sangat detail karena sudah menggunakan sistem e-budgeting. Pun demikian halnya dengan proses pembayaran transaksi. Walikota mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi pembayaran proyek secara cash.
Tak hanya dalam sistem keuangan, pemanfaatan teknologi juga diterapkan di berbagai penjuru kota dalam bentuk pemasangan kamera close-circuit television (CCTV). Menurut Risma, selain untuk faktor keamanan, pemasangan CCTV juga bertujuan untuk pengaturan lalu lintas. “Dari segi keamanan kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau tindak kriminalitas. Sedangkan pengaturan lalu lintas dioperasikan oleh dinas perhubungan,” papar walikota.
Masih kata Risma, disamping membangun infrastruktur kota, program pemkot tidak pernah mengabaikan pembangunan sumber daya manusia. Demi terwujudnya masyarakat yang berkualitas, pemkot membangun sarana untuk peningkatan kualitas manusia. Sedikitnya 972 perpustakaan dan taman baca sudah tersebar di seluruh penjuru kota. Ditambah dengan broadband learning center (BLC) di 11 lokasi. Di tempat tersebut masyarakat dapat menggunakan maupun belajar komputer dan internet secara gratis.
Pengalokasian 35 persen dari total anggaran APBD Kota Surabaya untuk pendidikan juga menjadi indikator bahwa Kota Pahlawan serius bertekad membenahi kualitas sumber daya manusia. Dengan alokasi anggaran sebesar itu, tak mengherankan jika pendidikan tersedia secara gratis hingga bangku SMA/SMK.
Paparan walikota ternyata mendapat apresiasi positif dari para delegasi IAMTCP-GG. Mereka juga memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya-jawab dengan walikota perempuan pertama di Surabaya. Sejumlah delegasi terlihat mengajukan pertanyaan terkait program-program Kota Surabaya. Seperti delegasi Irak yang ingin mengetahui lebih dalam tentang ketahanan pangan, serta delegasi Mesir yang membuka pembicaraan seputar konsep kerjasama yang diusung Surabaya dengan kota-kota mitra di luar negeri. (*/arf)
Kamis, 22 Mei 2014
Aniaya Pasangan Kumpul Kebo, WNA Korea Diadili
foto: Yong Shoo Cho saat menjalani persidangan
KABARPROGRESIF.COM : Ong Shoo Cho (39) , WNA asal Korea ini didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran melakukan penganiayaan terhadap Heny Meilany (23) yang tak lain pasangan kumpul kebonya.
Menurut Jaksa I Wayan Oja Miasta, Penganiayaan itu di picu api cemburu terdakwa Ong itu saat melihat Heny diantar oleh seorang laki-laki ketika menuju tempat tinggal terdakwa di Apartemen Somerset Kamar 307 pada jum’at 27 Februari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib
“Atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini, korban harus mengalami luka memar dan lebam di mata, dada, lengan dan muka,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Surabaya ini, Rabu (21/5).
Dijelaskan dalam surat dakwaan, Yong yang malam itu ingin berduaan dengan Heny di kamar 307 untuk melampiaskan syahwatnya, ternoda dengan kehadiran Indira Iswahyudi. Terdakwa malam itu, hanya menginginkan Heny saja yang datang ke kamar apartemen yang selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal Yong. Informasinya, selama ini Heny kerap kalai datang sendiri ke apartemen tanpa ditemani oleh siapapun.
Saat Yong datang ke kamar 307, terdakwa kaget mendapati Heny membawa teman laki-laki.Yong pun lantas memanggil Heny dan menanyakan mengapa ia datang dengan teman laki-lakinya. Pengakuan Heny yang tak memuaskan itu, membuat Yong kalap. Terdakwa lantas menampar pipi kanan dan kiri Heny berkali-kali. Yong merasa , Heny telah menyelingkuhi terdakwa.
Tak puas hanya menampar, Yong yang malam itu syahwatnya sudah memuncak ingin berkencang dengan Heny lantaran tak kesampaian, lantas menceklik leher Heny dengan kedua tangannya. Bahkan sebelum dicekik, kepala korban sempat dipukul pakai stik golf meski pelan.
Kekecewaan itu, kembali dilampiaskan Yong dengan membenturkan kepala Heny ke tembok kamar mandi serta menyentil mulut korban. Sekeluar dari kamar mandi, Yong kembali menyisa Heny dengan memukul Heny menggunakan sabuk.
“Waktu itu, saksi Indira tak bisa membantu karena takut diancam oleh terdakwa,” tambah Oja. (komang)
KABARPROGRESIF.COM : Ong Shoo Cho (39) , WNA asal Korea ini didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran melakukan penganiayaan terhadap Heny Meilany (23) yang tak lain pasangan kumpul kebonya.
Menurut Jaksa I Wayan Oja Miasta, Penganiayaan itu di picu api cemburu terdakwa Ong itu saat melihat Heny diantar oleh seorang laki-laki ketika menuju tempat tinggal terdakwa di Apartemen Somerset Kamar 307 pada jum’at 27 Februari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib
“Atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini, korban harus mengalami luka memar dan lebam di mata, dada, lengan dan muka,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Surabaya ini, Rabu (21/5).
Dijelaskan dalam surat dakwaan, Yong yang malam itu ingin berduaan dengan Heny di kamar 307 untuk melampiaskan syahwatnya, ternoda dengan kehadiran Indira Iswahyudi. Terdakwa malam itu, hanya menginginkan Heny saja yang datang ke kamar apartemen yang selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal Yong. Informasinya, selama ini Heny kerap kalai datang sendiri ke apartemen tanpa ditemani oleh siapapun.
Saat Yong datang ke kamar 307, terdakwa kaget mendapati Heny membawa teman laki-laki.Yong pun lantas memanggil Heny dan menanyakan mengapa ia datang dengan teman laki-lakinya. Pengakuan Heny yang tak memuaskan itu, membuat Yong kalap. Terdakwa lantas menampar pipi kanan dan kiri Heny berkali-kali. Yong merasa , Heny telah menyelingkuhi terdakwa.
Tak puas hanya menampar, Yong yang malam itu syahwatnya sudah memuncak ingin berkencang dengan Heny lantaran tak kesampaian, lantas menceklik leher Heny dengan kedua tangannya. Bahkan sebelum dicekik, kepala korban sempat dipukul pakai stik golf meski pelan.
Kekecewaan itu, kembali dilampiaskan Yong dengan membenturkan kepala Heny ke tembok kamar mandi serta menyentil mulut korban. Sekeluar dari kamar mandi, Yong kembali menyisa Heny dengan memukul Heny menggunakan sabuk.
“Waktu itu, saksi Indira tak bisa membantu karena takut diancam oleh terdakwa,” tambah Oja. (komang)
Pemkot Surabaya Apresiasi 12 UKM Terbaik
KABARPROGRESIF.COM : Sebanyak 12 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mendapatkan apresiasi dari Pemkot Surabaya. Ke-12 pelaku UKM tersebut dinilai sukses dalam mengembangkan UKM serta melakukan inovasi pada produk mereka. Penghargaan diberikan Asisten II Sekkota Surabaya yang mewakili Walikota Surabaya di acara penganugerahan Karya Cipta Adi Nugraha bagi UKM binaan Pemkot Surabaya yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya, Rabu (21/5).
Asisten II Sekkota Surabaya (bidang perekonomian dan pembangunan), M.Taswin dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para pelaku UKM yang dinyatakan terbaik. Menurutnya, acara yang sudah digelar ketiga kali ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot Surabaya terhadap UKM-UKM berprestasi.
“Harapannya tentu agar ke depannya para pelaku UKM di Surabaya bisa terpacu dan terus belajar dalam mengembangkan produk mereka. Harus ada inovasi baru sehingga UKM di Surabaya bisa lebih berkembang dan maju.,” tegas Taswin.
Djelaskan Taswin, Pemkot Surabaya selama ini berupaya untuk terus mendorong agar UKM di Surabaya bisa berkembang. Ini karena UKM memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pemkot melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, juga membuka pintu bagi pelaku UKM yang ingin bertanya dan mencari solusi perihal masalah pengembangan UKM yang mereka hadapi.
“Kita sudah melakukan pelatihan kepada pelaku UKM. Kalau ada yang mengalami kendala, silahkan disampaikan ke Pemkot, kita akan bantu,” sambung dia.
Taswin berharap, para pelaku UKM sudah memiliki persiapan matang menghadapi datangnya ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang akan mulai diberlakukan pada awal 2015 mendatang. Dia mengingatkan pentingnya sebuah produk harus memiliki legalitas perizinan. “Kalau belum punya, akan kita fasilitasi karena ini sangat penting,” jelas Taswin.
Ke-12 UKM yang mendapatkan penghargaan tersebut merupakan yang terbaik setelah tim juri melakukan tahapan tiga seleksi dari total 320 UKM di Surabaya. Tim juri yakni Suwito, Khusaeni dan Hilman memulai seleksi tahap pertama pada 7 April 2014 di mana dari 320 UKM, sebanyak 48 UKM dinyatakan lolos.
“Kriteria yang kami gunakan antara lain aspek keunikan produk, legalitas produk, SDM, dan juga belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis, serta berdaya saing menuju ASEAN Economy Community (AEC) 2015,” tegas Suwito, salah satu tim juri.
Sebanyak 48 UKM yang lolos seleksi tahap pertama tersebut kemudian dilakukan seleksi tahap dua yakni peninjauan lapangan pada 22-26 April 2014. Dari seleksi tahap dua ini, didapatkan 12 UKM terbaik, yakni enam UKM bidang perdagangan dan enam UKM bidang industri. Dan tahap tiga adalah melakukan pemetaan peringkat.
Ahmad Yusuf, pelaku UKM terbaik bidang industri menengah yang sukses mengembangkan produk susu jagung, mengatakan, kegiatan ini penting digelar untuk memacu motivasi para pelaku UKM. Dia teringat bagaimana dua tahun lalu mengawali usahanya ini hanya dengan bantuan tiga orang karyawan. Seiring berkembangnya usahanya, dia kini memiliki 30 karyawan untuk produksi dan 20 karyawan untuk pemasaran. “Produk kami sudah sampai ke Sumatera, Jakarta, Jabar, Jateng dan Bali,” ujarnya.
Dia yakin, pelaku UKM di Surabaya bisa tetap survive menghadapi tantangan AFTA 2015. Kuncinya adalah terus mengembangkan produk. “Saya yakin UKM di Surabaya siap bersaing di AFTA 2015 karena kami terus melakukan inovasi produk. Ini ke depan saya sudah menyiapkan varian baru seperti susu ubi jlar, susu kacang merah dan juga susu alpukat,” jelas dia.(*/arf)
Rabu, 21 Mei 2014
Dishub Berikan Pembinaan Kepada Awak Angkutan Umum
KABARPROGRESIF.COM : Perkembangan pembangunan Kota Surabaya saat ini semakin pesat, sehingga perlu dilengkapi dan ditunjang dengan sarana dan prasarana transportasi yang memadai dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, dengan beralihnya pengguna jasa angkutan umum ke sepeda motor atau mobil pribadi yang berakibat timbulnya kemacetan lalu lintas dan perubahan tingkat sosial ekonomi masyarakat Surabaya, diperlukan upaya peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum agar masyarakat tertarik kembali menggunakan angkutan umum.
Untuk mewujudkanm hal itu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan pembinaan awak kendaraan umum, Selasa (20/5), di Gedung Wanita Jalan Kalibokor. Tujuannya adalah memberikan wawasan kepada seluruh awak angkutan umum untuk tertib dalam berlalu lintas. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Kali ini, Dishub Kota Surabaya memberikan pembinaan kepada 145 awak angkutan umum.
Dalam hubungan inilah, kegiatan pembinaan ini dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam penataan angkutan umum di jalan agar para awak kendaraan umum memahami dan mengerti tugas dan kewajibannya serta dapat pula meningkatkan usahanya dibidang angkutan umum.
Menurut Kepala Dishub Kota Surabaya, Eddi mengatakan seluruh awak kendaraan umum diupayakan untuk mendapatkan pembekalaan tentang tata cara berlalu lintas, menegendarai kendaraan, serta tata cara dalam keselamatan untuk pribadi dan orang lain.
Eddi juga berharap setelah kegiatan ini berlangsung dapat menjadi tauladan untuk teman-teman lainnya dan lebih peduli terhadap keselamatan lalu lintas di jalan. “Harapan saya, seluruh masyarakat Surabaya termasuk para pengemudi ini nantinya untuk mengerti bagaimana caranya berlalu lintas yang baik, yang tidak membahayakan semua pihak.” kata Eddi.
Dalam kesempatan itu pula, Eddi berharap seluruh masyarakat Surabaya dan pengemudi angkutan umum untuk mengerti bagaimana tata cara berlalu lintas yang baik. Sehingga, tidak membahayakan semua pihak dan juga tercapainya target nasional zero accident di Surabaya.
Terkait rencana pembangunan angkutan massal di Surabaya, Eddi mengatakan pihaknya akan melakukan peremajaan angkutan umum. “Kita akan terus tingkatkan pelayanan angkutan umum. Kita juga akan ciptakan pelayanan angkutan umum yang murah, aman, dan terjangkau. Sehingga, masyarakat Surabaya mau naik angkutan massal,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan seperti ini yakni agar angkutan umum di Kota Surabaya dapat menjadi angkutan umum yang dapat diandalkan, cepat, murah dan aman. Sehingga, dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat di kota yang kita cintai ini dan permasalahan transportasi di Kota Surabaya dapat diatasi.
Wisnu berharap agar kedepannya para awak kendaraan umum mendapatkan jaminan dari Pemkot untuk mendapatkan penghasilan tetap tanpa harus kejar setoran. Dirinya berharap awak teladan yang berprestasi di tingkat nasional bisa mendapatkan perhatian lebih dari Pemkot Surabaya.
“Kita akan usahakan para awak angkutan umum ini bisa mendapatkan penghasilan perbulan. Tahun lalu, Surabaya meraih juara 3 pada lomba awak angkutan umum teladan tingkat nasional. Mudah-mudahan di tahun ini prestasinya bisa ditingkatkan,” ujarnya. (*/arf)
Dua Kota di Malaysia Kagumi Taman Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : Berbagai penghargaan yang diterima Kota Surabaya mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi Negara tetangga Malaysia. Selasa (20/5), Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menerima tamu 2 kota dari Malaysia. Yakni Kota Batu Pahat dan Johor Bahru.
Dalam kunjungannya, kedua kota ini ingin belajar mengenai pengelolaan lingkungan yang dilakukan Kota Surabaya. Tak perlu diragukan lagi, prestasi Surabaya dibidang lingkungan memang sudah diakui dunia. Selain itu, kedua kota tersebut juga kagum terhadap pembangunan Taman di kota pahlawan.
Ketua Delegasi Majlis Perbandaran Batu Pahat, Norashikin Binti Mohd Yasin mengaku sangat senang melihat sendiri Taman Bungkul yang mendapatkan pengharagaan dari PBB sebagai Taman terbaik. Menurutnya fasilitas yang ada di Taman Bungkul sudah mengakomodir kebutuhan setiap eleman masyarakat.
“Kunjungan saya ke Surabaya tidak lain untuk mengetahui Taman-taman di Kota Surabaya. Ibu Risma telah membangun Taman di Surabaya dengan baik. Sehingga, Kota Surabaya sekarang berubah menjadi kota yang bersih, hijau, dan nyaman,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan Datuk Bandar Johor Bahru, Tuan Haji Abdul Rahman bin Muhamed Dewam mengatakan berkat kepemimpinan Ibu Risma Surabaya berubah menjadi Kota yang diakui dunia. Beberapa penghargaan Internasional telah diraih. Belum lagi, Wali Kota Surabaya, juga dinobatkan sebagai Wali Kota terbaik dunia.
“10 tahun lalu, saya pernah berkunjung ke Surabaya, namun kondisinya tidak seperti ini. Memang saya mendengar perkembangan dan prestasi Surabaya dari media. Ketika hari ini saya berkunjung langsung ke Surabaya, ternyata perubahannnya sangat luar biasa. Saya harap, apa yang kita terima hari ini bisa diaplikasikan di Johor Bahru,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjelaskan awal mula dibangunnya Taman, dirinya ingin menghapus kesenjangan sosial warga kota Surabaya. Saat itu, masih banyak masyarakat Surabaya yang kekurangan, untuk menghapus itu salah satunya dengan membangun taman. “Saya beranggapan taman merupakan tempat berkumpulnya warga. Disana ada yang kaya, miskin, tua, muda dan sebagainya. Pasti di Taman lah mereka akan bersosilisasi,” pungkasnya.
Hampir di setiap kawasan di Surabaya dibangun taman. Taman yang dibangun pun memiliki tema berbeda-beda. Risma mencontohkan taman paliatif, yang dibangun dan didekasikan bagi masyarakat yang menderita kanker. Ada juga taman persahabatan, taman kunang-kunang, taman prestasi, taman buah, dan masih banyak lainnya.
Risma juga menjelaskan di bulan Oktober dan November pohon-pohon di pinggir jalan kota Surabaya mulai berbunga. “Bapak ibu kalau mau melihat pohon-pohon berbunga seperti di Jepang bisa berkunjung ke Surabaya di bulan Oktober dan November,” ajaknya. (*/arf)
Ngoplos Miras Berkelas, Bos CAFE EMMA Diadili
Kasus Ngendon Hampir Setahun
KABARPROGRESIF.COM : Lie Andy Wibowo (58), pemilik Cafe EMMA tinggal di Jalan Embong Malang No 38 A Surabaya didudukan dikursi pesakitan PN Surabaya, Selasa (20/5) kemarin, atas dugaan pengoplosan minuman keras (miras) bermerk.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi SH dari Kejari Surabaya, terdakwa bos Cafe EMMA ini dijerat pasal berlapis.
"Melanggar pasal 204 KUHP dan pasal 205 ayat (1) KUHP,"kata Hasan.
Sementara dalam persidangan yang digelar selasa (20/5) kemarin beragendakan pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Ekowati terlihat geram dengan keterangan yang diberikan terdakwa Lie Andy Wibowo yang terkesan berbelit belit.
"Perbuatan saudara ini bisa membahayakan nyawa dan kesehatan sesorang lho, jadi berikan keterangan yang sebenarnya,"kata hakim Ekowati.
Kasus ini sendiri sempat 'ngendon' hampir setahun. Sejak Lie Andy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2013 lalu.
Jaksa Hasan tak menampiknya, Ia beralasan jika kasus ini merupakan kasus warisan dari Jaksa Siti Nurhadiningsing yang pindah dinas ke Kejari Sidoarjo."Ini kasus warisan mas, jaksa awalnya Bu Nur yang pindah ke Kejari Sidoarjo,"kata Hasan usai persidangan.
Perlu diketahui, perkara yang menjerat Bos EMMA Cafe ini berawal dari operasi gabungan yang dilakukan Sat Pol PP Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya, pada sabtu (21/3/2013) sekitar jam 01.00 WIB) di kawasan Jalan Embong Malang.
Saat operasi, petugas menemukan beberapa pitcher miras hasil oplosan yang siap saji. Miras itu dioplos dari berbagai merk berkelas yakni Whiskey, Brandy dan Vodka serta beberapa botol berisi alhkohol murni tanpa dilengkapi ijin dari dinas terkait.
Petugas mengamankan 1 botol minuman mengandung etil alkohol, New Port Biru, 1 botol minuman merk brendy, 1 botol merk whiskey, 1 botol minuman campuran merk Vodka dan Drygin yang dikemas dengan botol Anggur., 2 botol sirup gula, 1 botol sirup melon, 3 botol alkohol, 25 pitcher minuman oplosan, 9 buah gelas sloki, 22 nota penjualan, 1 lembar price list dan 1 buah sloki atau takaran alkohol. (komang)
Selasa, 20 Mei 2014
Korupsi Dana PNPM, Ketua BKM Paowan Dituntut 2 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : Setelah sempat melarikan diri dan kemudian berhasil di tangkap Tim buru sergap (Buser) Polres Situbondo (Nopember 2013) lalu, akhirnya terdakwa diseret ke Pengadilan Tipikor dan terancam lebih lama menghuni “Hotel” Prodeo alias penjara.
Terdakwa Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Sudarto (56), warga Dusun Krajan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini, terjerat kasus Korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) Desa Paowan, tahun 2008-2010, yang merugikan negara senilai Rp 94 juta, akhirnya dituntut 2 tahun penjara, pada Selasa (19/5) .
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bandung Suhermoyo, digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri (Kejari) Situbondo. Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya , Dondin NaryasaAndang.
Dalam surat tuntutannya. Jaksa Asih dan Ida. H yang dibacakan dalam persidangan menyatakan. Terdakwa Sudarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal, 3 jo pasal, 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHPidana.
Atas perbuatan terdakwa, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesr Rp 94 juta dalam waktu Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan apabila terakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 3 bulan.
“Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama Dua tahun,” kata Jaksa Asih dalam tuntutannya.
Usai persidangan, Dondin NaryasaAndang selaku PH terdakwa Darto akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. “Kita akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Ditunda 2 minggu karena minggu depan hari libur,” kata Dondin.
Untuk diketahui. Kasus ini bermula pada tahun 2008 – 2010 lalu. Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, memperoleh dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM). Dana yang sedianya untuk program pinjaman bergulir atau Unit Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp 94 juta yang dikelola terdakwa selaku ketua PNPM tidak masuk kas PNPM.
Terbongkarnya kasus ini saat dilakukan pergantian pengurus baru PNPM Desa Paowan pada tahun 2010 lalu. Sodarto, selaku ketua PNPM yang lama tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pengurus yang baru terkait dana bantuan PNPM. Kemudian hal ini dilaporkan oleh pengurus baru kepihak Kejaksaan. Setelah dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui dana pinjaman itu sudah dikembalikan ke kas PNPM oleh peminjam. Namun saat dilakukan pergantian pengurus dana kas PNPM itu masih kosong. (komang)
Korupsi ADD Mojokerto 118 Juta, Kades Cepokolino Diadili Di Pengadilan Tipikor
Foto 3 : Terdakwa Hayuu Ache dan Achmadi
KABARPROGRESIF.COM : Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kepala Desa bersama stafnya selaku Kaur Keuangan Desa Cepokolino, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto, diadili di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Selasa (19/5)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Bandung Suhermoyo, digelar diruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri (PN) Suarabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mojokerto. Kedua terdakwa Achmadi Bin Mokh. Said (Kades) dan Hayyu Ache (Kaur Keuangan Desa) tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH)nya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Novan dan Jaksa Rahmat dalam persidangan menyatakan bahwa, terdakwa I, Hayyu Ache dan terdakwa II, Achmadi Bin Mokh. Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal, pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 118.844.350 rupiah, semasa terdakwa I menjabat Kaur Keuangan dan terdakwa II sebagai Kepala Desa. Ketika itu Desa Cepokolino, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto menerima dana ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto.
Jaksa menguraikan, Setelah dana ADD tersebut dicairkan, seharusnya bendahara Desa sekaligus bendahara ADD, memasukkan atau mencatat dana tersebut ke dalam Buku Kas Desa. Sehingga, tim pelaksana ADD dapat menggunakan dana tersbut sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh tim pelaksana dana ADD yang diketahui oleh terdakwa selaku Kades dan penanggung jawab ADD sekaligus membuat LPJ.
Namun dalam pelaksanaanya, setelah dana tersbut dicairkan oleh terdakwa I, Hayyu Ache, tidak memberitahukan / melaporkan kepada ketua tim pelaksana ADD, Pitono. Sehingga, Pitono tidak mengetahui apakah dana ADD dan PAK telah dicairkan. Bahkan terdakwa I, tidak mencatatkan uang tersebut ke buku Kas Desa. Melainkan dinikmatinya sendiri atas sepengetahuan terdakwa II.
Usai persidangan. Saat ditemui Progresif terkait terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dalam persidangan, Jaksa Novan dan Rahmat mengatakan masaih menunggu penunjukkan Ketua Majelis. “Ini Prodeo. Jadi masih menunggu Penunjukkan dari Ketua Majelis. Jadi untuk sidang berikutnya, terdakwa sudah didampingi Penasehat Hukum,” kata Jaksa Novan.
Untuk dikeathui. Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, mendapat dana ADD dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk tahap I sebesar Rp 29.582.000 dan tahap ke II, sebesar 29.582.000 . sehingga total dana ADD tahun 2011 sebesar 59.164.000
Selain mendapatkan dana ADD tauhun 2011, Desa Cekopolino juga mendapatkan tambahan dana ADD berupa dana PAK tahun 2011 sebesar Rp 7.554.000. Pada tahun 2012, Desa Cekopolino juga mendapat dana ADD tahap I dan II masing-masing Rp 35.402.500, sehingga total dana ADD tahun 2012 sebesar Rp 70.805.000
Dan selanjutnya, terdakwa II, Achmadi Bin Mokh. Said, selaku Kepala Desa Cepokolino sekaligus penanggung jawab ADD menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan dana ADD TA 2011 untuk tahap I sebesar 50% dengan nomor 400/17/416-317.11/2011, tanggal 4 Juli 2011 kepada Bupati melalui Camat Pacet, dengan melampirkan diantaranya, Rencana Penggunaan Dana (RPD) tahap I dan ke II sebesar 100% dan rencana penggunaan dana (RPD) tahap I 50%, yang ditandatangani Pitono selaku Ketua tim Pelaksana ADD yang diketahui Kades.
Terdakwa juga menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan tahap ke II dana ADD tahun 2011 sebesar 100% dengan nomor : 400/17/416-317.11/2011, tanggal 5 Desember 2011, kepada Bupati melalui Camat Pacet dengan cara pengajuan pencairan dana ADD tahap I tahun 2011.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan dana ADD tambahan TA 2011 nomor : 400/57/416-317.07/2011, tanggal 26 Desember 2011, kepada Bupati melalui Camat Pacet juga dengan cara pengajuan pencairan dana ADD tahap I tahun 2011.
Setelah dana ADD tersebut dicairkan, seharusnya bendahara Desa sekaligus bendahara ADD, memasukkan / mencatat dana tersebut ke dalam Buku Kas Desa. Sehingga, tim pelaksana ADD dapat menggunakan dana tersbut sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh tim pelaksana dana ADD yang diketahui oleh terdakwa selaku Kades dan penanggung jawab ADD sekaligus membuat LPJ.
Namun dalam pelaksanaanya, setelah dana tersbut dicairkan oleh terdakwa I, I Hayyu Ache, tidak memberitahukan / melaporkan kepada ketua tim pelaksana ADD, Pitono. Sehingga, Pitono tidak mengetahui apakah dana ADD dan PAK telah dicairkan. Bahkan terdakwa I, tidak mencatatkan uang tersebut ke buku Kas Desa. Melainkan dinikmatinya sendiri atas sepengetahuan terdakwa II.
Sehingga ada beberapa kegiatan dalam rencana penggunaan dana (RPD) ADD TA 2011 tahap I dan ke II yang tidak dilaksanakan, dan penggunaan dananya dialihkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan RPD TA 2011 tahap I yang tidak dilaksanakan diantaranya, Pembangunan Prasarana Sosial, Pembangunan Prasarana Kesehatan, Biaya penunjang pemberadayaan anak (TK TPQ), Operasional LPM, Biaya penunjang pemberadayaan Linmas atau Hansip dan Biaya pembangunan pisik.
Kegiatan RPD TA 2011 tahap II yang tidak dilaksanakan diantaranya, biaya operasional BPD, Pembangunan Prasarana Sosial, Pembangunan Prasarana Kesehatan, Biaya penunjang pemberadayaan Linmas atau Hansip, operasional LPM, Biaya penunjang pemberadayaan anak (TK TPQ) dan pembangunan fisik.
Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, telah mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp 118.844.350 rupiah, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Timur No : SR-2225/PW13/5/2013, tanggal 31 Oktober 2013
Kedua Terdakwa ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (komang)
KABARPROGRESIF.COM : Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kepala Desa bersama stafnya selaku Kaur Keuangan Desa Cepokolino, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto, diadili di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Selasa (19/5)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Bandung Suhermoyo, digelar diruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri (PN) Suarabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mojokerto. Kedua terdakwa Achmadi Bin Mokh. Said (Kades) dan Hayyu Ache (Kaur Keuangan Desa) tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH)nya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Novan dan Jaksa Rahmat dalam persidangan menyatakan bahwa, terdakwa I, Hayyu Ache dan terdakwa II, Achmadi Bin Mokh. Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal, pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 118.844.350 rupiah, semasa terdakwa I menjabat Kaur Keuangan dan terdakwa II sebagai Kepala Desa. Ketika itu Desa Cepokolino, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto menerima dana ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto.
Jaksa menguraikan, Setelah dana ADD tersebut dicairkan, seharusnya bendahara Desa sekaligus bendahara ADD, memasukkan atau mencatat dana tersebut ke dalam Buku Kas Desa. Sehingga, tim pelaksana ADD dapat menggunakan dana tersbut sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh tim pelaksana dana ADD yang diketahui oleh terdakwa selaku Kades dan penanggung jawab ADD sekaligus membuat LPJ.
Namun dalam pelaksanaanya, setelah dana tersbut dicairkan oleh terdakwa I, Hayyu Ache, tidak memberitahukan / melaporkan kepada ketua tim pelaksana ADD, Pitono. Sehingga, Pitono tidak mengetahui apakah dana ADD dan PAK telah dicairkan. Bahkan terdakwa I, tidak mencatatkan uang tersebut ke buku Kas Desa. Melainkan dinikmatinya sendiri atas sepengetahuan terdakwa II.
Usai persidangan. Saat ditemui Progresif terkait terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dalam persidangan, Jaksa Novan dan Rahmat mengatakan masaih menunggu penunjukkan Ketua Majelis. “Ini Prodeo. Jadi masih menunggu Penunjukkan dari Ketua Majelis. Jadi untuk sidang berikutnya, terdakwa sudah didampingi Penasehat Hukum,” kata Jaksa Novan.
Untuk dikeathui. Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, mendapat dana ADD dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk tahap I sebesar Rp 29.582.000 dan tahap ke II, sebesar 29.582.000 . sehingga total dana ADD tahun 2011 sebesar 59.164.000
Selain mendapatkan dana ADD tauhun 2011, Desa Cekopolino juga mendapatkan tambahan dana ADD berupa dana PAK tahun 2011 sebesar Rp 7.554.000. Pada tahun 2012, Desa Cekopolino juga mendapat dana ADD tahap I dan II masing-masing Rp 35.402.500, sehingga total dana ADD tahun 2012 sebesar Rp 70.805.000
Dan selanjutnya, terdakwa II, Achmadi Bin Mokh. Said, selaku Kepala Desa Cepokolino sekaligus penanggung jawab ADD menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan dana ADD TA 2011 untuk tahap I sebesar 50% dengan nomor 400/17/416-317.11/2011, tanggal 4 Juli 2011 kepada Bupati melalui Camat Pacet, dengan melampirkan diantaranya, Rencana Penggunaan Dana (RPD) tahap I dan ke II sebesar 100% dan rencana penggunaan dana (RPD) tahap I 50%, yang ditandatangani Pitono selaku Ketua tim Pelaksana ADD yang diketahui Kades.
Terdakwa juga menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan tahap ke II dana ADD tahun 2011 sebesar 100% dengan nomor : 400/17/416-317.11/2011, tanggal 5 Desember 2011, kepada Bupati melalui Camat Pacet dengan cara pengajuan pencairan dana ADD tahap I tahun 2011.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan dana ADD tambahan TA 2011 nomor : 400/57/416-317.07/2011, tanggal 26 Desember 2011, kepada Bupati melalui Camat Pacet juga dengan cara pengajuan pencairan dana ADD tahap I tahun 2011.
Setelah dana ADD tersebut dicairkan, seharusnya bendahara Desa sekaligus bendahara ADD, memasukkan / mencatat dana tersebut ke dalam Buku Kas Desa. Sehingga, tim pelaksana ADD dapat menggunakan dana tersbut sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh tim pelaksana dana ADD yang diketahui oleh terdakwa selaku Kades dan penanggung jawab ADD sekaligus membuat LPJ.
Namun dalam pelaksanaanya, setelah dana tersbut dicairkan oleh terdakwa I, I Hayyu Ache, tidak memberitahukan / melaporkan kepada ketua tim pelaksana ADD, Pitono. Sehingga, Pitono tidak mengetahui apakah dana ADD dan PAK telah dicairkan. Bahkan terdakwa I, tidak mencatatkan uang tersebut ke buku Kas Desa. Melainkan dinikmatinya sendiri atas sepengetahuan terdakwa II.
Sehingga ada beberapa kegiatan dalam rencana penggunaan dana (RPD) ADD TA 2011 tahap I dan ke II yang tidak dilaksanakan, dan penggunaan dananya dialihkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan RPD TA 2011 tahap I yang tidak dilaksanakan diantaranya, Pembangunan Prasarana Sosial, Pembangunan Prasarana Kesehatan, Biaya penunjang pemberadayaan anak (TK TPQ), Operasional LPM, Biaya penunjang pemberadayaan Linmas atau Hansip dan Biaya pembangunan pisik.
Kegiatan RPD TA 2011 tahap II yang tidak dilaksanakan diantaranya, biaya operasional BPD, Pembangunan Prasarana Sosial, Pembangunan Prasarana Kesehatan, Biaya penunjang pemberadayaan Linmas atau Hansip, operasional LPM, Biaya penunjang pemberadayaan anak (TK TPQ) dan pembangunan fisik.
Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, telah mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp 118.844.350 rupiah, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Timur No : SR-2225/PW13/5/2013, tanggal 31 Oktober 2013
Kedua Terdakwa ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (komang)
KOLONEL MARINIR PURWADI JABAT KEPALA STAF PASMAR-1
KABARPROGRESIF.COM : Komandan Pasmar-1 Brigadir Jenderal TNI (Mar) Siswoyo Hari Santoso melantik Kolonel Marinir Purwadi sebagai Kepala Staf Pasmar-1 dalam upacara serah terima jabatan Kepala Staf Pasmar-1 di ruang rapat Markas Komando Pasmar-1 Gedangan, Sidoarjo, Senin (19/05/2014).
Mantan Asisten Operasi Komandan Korps Marinir itu dilantik sebagai Kepala Staf Pasmar-1 menggantikan Kolonel Marinir Bambang Suryo Aji yang akan menempati jabatan baru sebagai Wakil Komandan Lantamal VI Makassar.
Dalam amanatnya, Komandan Pasmar-1 mengatakan serah terima jabatan merupakan wujud dari tuntutan dinamika organisasi yang memiliki makna penting bagi kesinambungan kepemimpinan dalam melaksanakan pembinaan personel dijajaran Pasmar-1 sesuai dengan peran, tugas dan fungsi yang diembannya. Selain itu, serah terima jabatan merupakan wujud kepercayaan dan kehormatan serta kesempatan yang diberikan pimpinan Korps Marinir kepada perwira terpilih untuk mengembangkan kepemimpinan, kreatifitas dan kemampuan konsepsional dalam membina dan membangun Korps Marinir, dengan harapan dapat tercipta suasana baru di lingkungan organisasi yang akan memberikan peningkatan serta penyegaran sehingga akan muncul ide dan pemikiran yang segar, inovatif serta antisipatif agar roda organisasi dapat berjalan pada kondisi yang lebih baik dalam menyongsong tugas-tugas yang semakin besar dan kompleks.
Jabatan Kepala Staf Pasmar-1, lanjutnya, pada prinsipnya merupakan pembantu dan penasehat utama Komandan Pasmar-1 dalam mengkoordinasikan, membina dan mengoptimalkan unsur-unsur pembantu pimpinan serta unsur pelaksana pembinaan sehingga mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam mendinamisir kegiatan sekaligus mewujudkan terpenuhinya azas efisiensi dan efektifitas serta terpeliharanya tertib administrasi dan tertib hukum guna memacu kinerja dan mengendalikan pelaksanaan program kerja dan anggaran Pasmar-1.
“Bagi Kepala Staf Pasmar-1 dibutuhkan kepekaan dan kejelian dalam menangkap fenomena serta aspirasi yang berkembang, untuk dianalisis dan kemudian dapat diformulasikan sebagai saran kepada Komandan Pasmar-1 dalam penindaklanjutan secara progresif dan antisipatif, sehinga mampu menangkap dan menjabarkan esensi dan arahan kebijakan pimpinan secara komprehensif, holistik dan integral,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Brigjen TNI (Mar) Siswoyo Hari Santoso atas nama pribadi dan Komandan Pasmar-1 mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kolonel Marinir Bambang Suryo Aji atas segala usaha dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Kepala Staf Pasmar-1 serta selamat bertugas ditempat yang baru sebagai Wadan Lantamal VI Makassar, kepada Kolonel Marinir Purwadi, Komandan Pasmar-1 mengucapkan selamat datang di Pasmar-1 dan selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Staf Pasmar-1.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Y. Rudy Sulistyanto, Komandan Menart-1 Mar Kolonel Marinir M. Nadir, Komandan Menbanpur-1 Marinir Letkol Mar Iwan Hermawan, Komandan Menkav-1 Mar Letkol Mar Herkulanus Herry Sintarto, Para Komandan Satlak dan perwira dijajaran Pasmar-1.(*/arf)
BNNP JATIM PENYULUHAN DI KODAM V/BRAWIJAYA
KABARPROGRESIF.COM : Tidak hanya warga masyarakat sipil yang menjadi target peredaran Narkoba, saat ini kalangan militer juga menjadi sasaran empuk bandar dalam memasarkan barang haram ini, oleh karena itu Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim melakukan sosialisasi bahaya Narkoba kepada prajurit Kodam V/Brawijaya.
Sosialisasi penyuluhan bahaya Narkoba oleh BNNP Jatim dibuka oleh Staf ahli Kodam V/Brawijaya Kolonel Arh J. Payung yang dilaksanakan pada hari Senin (19/5) di Aula Kodam V/Brawijaya.
Dalam sambutan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko yang di bacakan oleh Kolonel Arh J. Payung menyampaikan tentang pengertian, jenis, bahaya, dan dampak negatif Narkoba. Dalam sambutan tersebut diharapkan prajurit TNI AD khususnya Kodam V/Brawijaya harus bisa membentengi diri dari pengaruh penggunaan Narkoba dengan cara meningkatkan kepercayaan diri.
Dengan sikap percaya diri kita akan dapat memecahkan masalah, menghargai diri sendiri, menghargai orang lain dan meningkatkan hubungan antar sesama. Sehingga tidak akan lari ke Narkoba ketika menghadapi berbagai masalah. Dan kita akan terhindar dari perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain maupun satuan.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba dihadiri oleh Brigjen Pol Drs. Iwan A. Ibrahim Kepala BNNP Jatim dan Moch. Arifin, M.Ag sebagai narasumber dari BNNP Jatim.
Sementara prajurit Kodam V/Brawijaya yang hadir terlihat antusias menyimak penyuluhan yang dilakukan BNNP Jatim. Diharapkan pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dapat disebarluaskan ke seluruh elemen masyarakat termasuk di kalangan keluarga prajurit Kodam V/Brawijaya.
Sosialisasi dan penyuluhan Narkoba ini diakhiri dengan tes urine prajurit Kodam V/Brawijaya.(*/arf)
Senin, 19 Mei 2014
Korupsi Dana Hibah 180 Juta , Mantan Kades Sooka Pacitan Segera Diadili
KABARPROGRESIF.COM : Kebijakan pejabat penyelengara negara dalam penggunaan dana APBD/APBN harus berpijak pada aturan dan perundang-udangan yang berlau. Bila tidak, maka nasibnya akan dijerat degan Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Seperti nasib mantan Kepala Desa (Kades) Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dana hibah APBD Propinsi Jawa Jimur yang merugikan negara sebesar Rp 180 juta pada tahun 2010 lalu.
Aris Rahmanto (44), mantan Kades ini tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya semasa menjabat sebagai Kades, setelah Kejaksaan negeri (Kejari) Pacitan melimpahkan kasus perkaranya ke Pengadilan Tikor.
Hal itu diungkapkan Panmud Tipikor, Siti Karijatun saat ditemui KABARPROGRESIF.COM diruang kerjanya, Senin (18/5). “Ada Tiga perkara yang baru dilimpahkan. Semuanya dari daerah. Satu dari Pacitan dan Dua dari Pamekasan. Baru kemarin dilimpahkan, jadi kalau jadwalnya masih menunggu penetapan Ketua,” ujar Siti.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 lalu. Saat itu Pemprop Jatim merealisasikan belanja hibah APBD Tahun Anggaran (TA) 2010, Biro keuangan Sekdaprop. Jatim mengalokasikan dana pada pos belanja untuk menunjang stablitas daerah dengan kode rekening 5.1.4.05.011 kepada 7 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Pacitan sebesar Rp. 1.150.000.000, berdasarkan keputusan Gubernur Jatim No. 188/483/KPTS/013/2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang lembaga penerima hibah yang dibebankan pada belanja hibah untuk penunjng stablitas daerah yang diverivikasi Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop. Jatim tahap XIII TA 2010.
Sebelum merealisasi dana belanja hibah tersebut, pada sekitar Juli 2010, Taufik, selaku Kasubag TU bagian pembangunan Program di Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop. Jatim, memberitahukan kepada terdakwa Aris, Kades sekaligus Koordintor lapangan di Kab. Pacitan tentang adanya dana belanja hibah dari APBD Prov. Jatim tersebut berikut persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan pengurusnya.
Kemudian Pokmas mengajukan proposal tentang usulan kegiatan/pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua Pokmas dengan mengetahui Kades dan ditujukan kepaada Gubernur Jatim.
Terdakwa Aris menyampaikan informasi tersebut kepada Suhardi, selaku Kades Gondang dan Sugito, (Kades Mujing). Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga menyampaikan jika setelah dilakukan pencairan dana bantuan hibah dari Gubernur, terdakwa akan melakukan pemotongan untuk diberikan kepada orang (pegawai) Pemprov. Namun saat itu terdakwa tidak menyebutkan nama dan besar dana yang akan dipotong oleh terdakwa.
Dari informasi yang dismpaikan terdakwa, kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Pokmas dimasing-masing Desa yaitu, Pokmas Hargosari, Desa Gondang, Kec. Nawangan dengan ketua Pokmas, Tiling Kustono. Setelah terbentuk Pokmas Hargosari, Suhardi bersama Tiling Kustono dan Sutrisno (Bendahara Pokmas Hargosari) menyusun proposal usulan lokasi program rabat jalan poros Desa Gondang, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. proposal tersebut ditandatangani ketua Pokmas dan Kades Gondang.
Untuk Desa Mujing, Kec. Nawangan dibentuk Pokmas Margo Rahayu, dengan ketua, Sarif. Kemudian Sugito bersama Sarif dan Mukaroh (Bendahara Pokmas Margo Rahayu) menyusun proposal usulan lokasi program rabat jalan poros Desa Mujing, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. proposal tersebut ditandatangani ketua Pokmas dan Kades Mujing.
Proposal dari kedua Desa tersebut kemudian disampaikan kepada Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop Jatim oleh terdakwa Aris Rahmanto bersama ketua Pokmas masing-masing. Proposal tersebut diverifikasi awal 0% yang menyangkut kebenaran proposal, keberadaan lokasi, kegiatan dan keberadaan Pokmas oleh Taufik selaku Kasubag TU bagian pembangunan Program di Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop Jatim. kemudian dilakukan survey kelokasi rencana pembangunan rabat jalan di wilayah Desa Piton, oleh Tinton Hariyadi, Staf bagian pengembangan program. Dari hasil verifikasi dan survey tersebut, dituangkan dalam berita acara verifikasi pengajuan bantuan dan berita acara peninjauan lokasi bantuan sosial penunjang program pembangunan pada tanggal 2-3 Oktber 2010
Setelah proposal tersebut disetujui gubernur Jatim berdasarkan SK Gubernur Jarim No. 188/483/KPTS/013/2010, tnggal 5 Oktober 2010. Dengan mengucurkan dana bantuan hibah untuk masing-masing Desa sebesar Rp 200 juta. Kemudian, terdakwa Aris Rahmanto menghubungi Kades Mujing dan Kades Gondang dan menyampaikan agar ketua Pokmas membuka rekening di Bank Jatim Pacitan atas nama Pokmas masing-masing sebagai kelengkapan persyaratan pencairan dana.
Dalam naskah perjanjian hiba daerah (NPHD) yang ditandatangani ketua Pokmas Hargosari menyatakan bahwa, pihak kesatu Kepala Biro AP yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Jatim, memberikan hibah daerah kepada pihka kedua Tiling Kustono yang bertindak untuk dan atas nama Pokmas Hargosari berupa uang sebesar Rp 200 juta, yang dibebankan kepada anggaran pendapatan dan beanja daerah Prov. Jatim TA 2010 dengan dua tahap masing-masing Rp 100 juta. dan untuk pencairan taha ke dua setelah pelaksanaan konstruksi mencapai 30% dengan bukti laporan pertanggungjawaban dan dilengkapi dengan buikti-bukti penggunaan dan hibah.
Dalam pelaksanaannya, ternyata rincian penggunaan dana hibah, kwitansi dan nota yang dilanpirkan dalam LPJ Pokmas Hargosari dan Pokmas Margo Rahayu tersebut tidak sesuai dengan kenyataan pembelanjaan yang ada. Melainkan hanya disesuaikan dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang terdapat di proposal. Sehingga terdapat penyimpangan sebesar Rp 180 juta.
Sehingga perbuatan terdakwa Aris Rahmanto bersama-sama dengan saksi Suhardi (Kades Gondang), Tiling Kustono, Sutrisno, Sugito (Kades Mujing), Sarif dan Mukaror bertentangan dengan ketentuan Prespres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal (5) pasal (6) huruf (a, f, g dan h). PP RI No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal, 61 ayat (1). Permendagri No 13/2006 tentang pedoaman pengelolaan keuangan daerah pasal, 4 ayat (1 dan 2) dan pasal, 132 ayat (1). Peraturan Gubernur Jatim No. 29/2010 tanggal 12 April 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Prov. Jatim pasal, 12 ayat (1,2,5 dan 6).
Atas perbuatan terdakwa Aris Rahmanto bersama-sama dengan saksi Suhardi (Kades Gondang), Tiling Kustono, Sutrisno, Sugito (Kades Mujing), Sarif dan Mukaror, diancam pidana dalam pasal, 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal, 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Komang))
Minggu, 18 Mei 2014
Danrem 081/DSJ resmikan Gedung baru Panti Asuhan Putra-putra ABRI
KABARPROGRESIF.COM : Madiun, Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Inf Widodo Iryansyah, S. Sos. MM di dampingi Kasrem 081/DSJ, Kasi Log, Kasi Pers Rem 081/DSJ dan para Donatur meresmikan gedung baru Panti Asuhan Putra-putra ABRI yang berada di Jln. Kemiri Kotan Madiun, peresmian gedung baru ini diharapkan mampu memberi pelayanan terbaik bagi anak-anak panti untuk belajar dan melatih diri, sebab dipanti selain ada tambahan gedung baru juga disediakan tempat untuk belajar tentang budidaya ikan lele dan nila, penangkaran burung perkutut serta jalak yang ada dihalaman belakang panti asuhan.Sabtu(17/05).
Dalam sambutannya Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Inf Widodo Iryansyah, S.Sos. MM. memanjatkan puja dan puji syukur atas karunia Allah SWT atas berdirinya Gedung baru Panti Asuhan Putra-putra ABRI dan ucapan penghargaan kepada para donator dan para dermawan. harapan Komandan Korem 081/DSJ agar gedung panti ini membawa sebesar-besarnya maanfaat bagi anak-anak panti. Seperti kita pahami bersama bahwa, yayasan panti asuhan pada hakekatnya memiliki dua fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai tempat ibadah dan sebagai tempat bersilaturami. Sebagai tempat ibadah, yayasan panti asuhan digunakan untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan-kegiatan keagamaan, karena disinilah orang bisa menyalurkan amalnya serta niatnya untuk membantu sesama yang dapat dilaksanakan secara damai dan sejuk. Dengan demikian, yayasan panti asuhan bukan hanya sekedar bangunan fisik yang bersifat duniawi, tetapi merupakan perwujudan apiritual bagi umat manusia, sehingga harus ditempatkan sesuai peran dan fungsinya secara selaras dan proposional, serta senantiasa kita jaga kesuciannya. Selanjutnya sebagai tempat bersilahturahmi maka yayasan panti asuhan menjadi wahana yang sangat tepat untuk memperkokoh persaudaraan dan meningkatkan intensitas komunikasi antar sesama umat manusia. Oleh karenanya, mari kita makmurkan tempat ini, dalam rangka mempererat hubungan silahturahmi dan sekaligus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam peresmian ini Komandan Korem 081/DSJ juga berpesan kepada Ketua Yayasan Panti Asuhan Putra-putra ABRI agar para asuhannya di asup dengan asupan gizi yang bagus yang memenuhi kecukupan 4 sehat 5 sempurna. Dimana gizi sangatlah penting bagi perkembangan para anak-anak panti asuhan sebagai generasi penerus bangsa. Panti Asuhan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan anak yang memberikan makan dan minum setiap hari serta membiayai pendidikan mereka, akan tetapi sangat berperan penting yakni sebagai pelayan alternatif yang menggantikan fungsi keluarga yang kehilangan peranannya, agar fungsi keluarga tersebut dapat dilanjutkan dan diusahakan, sehingga gangguan keluarga tersebut dapat diatasi semaksimal mungkin dan anak akan merasa hidup dalam lingkungan keluarga sendiri.
Prosesi peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Inf Widodo Iryansyah, S.Sos. MM. serta pemotongan pita oleh Bpk. Danang sebagai donator serta pemotongan tumpeng oleh Komandan Korem 081/DSJ yang diberikan kepada salah satu anak panti asuhan Supriyatin Klas II SMK Antariksa dilanjutkan dengan syukuran.(Penrem081). (*/arf)
Sabtu, 17 Mei 2014
Tolak Penutupan Dolly, Warga Tantang Walikota
KABARPROGRESIF.COM : Setelah menyatakan siap menghadang penutupan lokalisasi Dolly, Wakil Walikota Surabaya Wisnhu Sakti Buana dipanggil Walikota Tri Rismharini. Setelah menjelaskan kepada walikota, Whisnu mendapat mandat untuk melakukan mediasi kepada warga Dolly dan Jarak. Semalam (16/5), pertemuan wawali dengan warga digelar di Balai RW XI Kelurahan Putat Jaya (Lokalisasi Jarak), sekitar pukul 19.40 Wib. Meski begitu, warga tetap menolak penutupan Dolly pada 19 Juni mendatang.
Warga menilai penutupan Dolly oleh Pemkot bukan solusi yang tepat. "Warga tetap akan melawan dengan rencana Pemkot, karena ini aspirasi yang disampaikan dan diinginkan warga," ujar Teguh, Ketua RT 01 RW 11 Kelurahan Putat Jaya.
Kalau lokalisasi ditutup, lanjutnya, roda perekonomian warga akan terhenti. "Kalau di wilayah lain lokalisasi bisa ditutup, itu karena jumlah PSK-nya sudah berkurang dan lebih sedikit dibanding warganya. Dengan kondisi itu, maka mereka tutup sendiri, bukan ditutup Walikota, itu tidak benar," kata Teguh.
Heri, tokoh warga Dolly mengatakan, kalau Walikota ingin menutup Dolly, harusnya Walikota turun langsung menemui warga di Dolly. "Walikota jangan tebang pilih dalam menertibkan lokalisasi, tapi harus tegas, kalau mau menertibkan lokalisasi, Walikota harus menertibkan dulu lokalisasi yang terselubung di beberapa hotel di Surabaya," tandas Heri.
Selain itu, warga juga meneriakkan akan terus melakukan perlawanan jika Pemkot tetap bersih keras melakukan penutupan. Bahkan, hingga pertumpahan darah terjadi, semua warga siap melakukannya. Warga mengklaim telah didukung oleh seluruh elemen buruh dan mahasiswa yang ada di Jawa Timur. "Kami juga akan terus mengontrol pelatihan-pelatihan 'abal abal' yang dilakukan Pemkot. Karena yang kami dengar, uang yang sudah dikeluarkan Kementrian Sosial untuk pelatihan di sini bernilai miliaran rupiah. Jangan sangka kami tinggal diam. Kami sudah melaporkannya ke KPK atas anggaran tersebut," ungkap salah satu anggota FKL (Forum Komunikasi Lokalisasi).
Melihat respon warga Dolly, Whisnu Sakti bisa memaklumi. "Beberapa hari lalu saya mengeluarkan statement bahwa saya akan menentang penutupan. Ini saya lakukan karena saya sudah nggak kuat atas jeritan masyarakat lokalisasi yang ternyata sama sekali belum pernah ditampung secara langsung," ungkapnya.
Tak hanya itu, wawali juga menceritakan sebenarnya tangungjawab Pemkot adalah warga Kota Surabaya yang terkena dampak penutupan. Dirinya mengungkapkan fakta mengejutkan. Yakni, ternyata Pemkot selama ini belum secara resmi bertemu dengan warga. "Kemarin langsung saya sampaikan ke Bu Wali bahwa prosesnya ini sangat arogan. Dan sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa prosesnya yang tolak, bukan penutupannya," tambah Wawali.
Wawali juga bercerita jika ternyata Asisten IV yang selama ini diberikan tanggungjawab oleh Walikota untuk mendata warga terdampak atas penutupan sama sekali belum bertatap muka dengan warga. Bahkan saat dipanggil Walikota, asisten IV hanya menyebut ada 350 warga terdampak. Itu pun data yang didapat dari data yang disetor oleh Lurah dan RT RT nya. "Itu kan jumlah yang mustahil. Padahal dari pendataan awal yang saya terima, ada 1500 KK terdampak dari 5 RW. Dan setelah Bu Wali memberikan mandat kepada saya untuk melalukan mediasi di lima titik nantinya. Semua elemen harus hadir secara lengkap. Selain itu, Saya akan memperjuangkan agar Pemkot bisa memberikan jaminan penghasilan kepada masyarakat terdampak sesuai dengan penghasilannya sekarang," papar Wawali.
Selain Wawali, dalam mediasi semalam, hadir pula Ketua FKL (Forum Komunikasi Lokalisasi) RW XI, Joko, Camat Sawahan, Muslim, Kadisnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo yang juga mantan Camat Sawahan serta Ketua RW XI, Sutohari. Bahkan semua warga RW XI yang terdiri dari warga biasa, pemilik wisma, mucikari bahkan PSK juga memadati balai RW. (*/arf)
Jumat, 16 Mei 2014
Bakal lakukan pertukaran Kadet, Lantamal V siap terima kunjungan kapal latih China
KABARPROGRESIF.COM : Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya, Laksamana Pertama Sumadi, S.Sos, didampingi Asisten Operasi Kolonel Laut (P) Retarto Setyo Warsongko dan Asisten Intelijen Kolonel Laut (T) Widyanto Pudyo Purnomo, menerima kunjungan Atase Pertahanan (Athan) Republik Rakyat China (RRC) untuk Indonesia, Kolonel Ludali, di Mako Lantamal V, Jumat (16/5/2014) .
Kolonel Ludali menyampaikan maksud kedatangan Athan China di Mako Lantamal V itu terkait rencana kedatangan Kapal latih Zhengho yang membawa taruna Akademi Angkatan Laut China dan akan berada di Surabaya selama beberapa hari.
Komandan kapal latih Zhengho akan melaksanakan Courtesey Call (CC) Komandan Lantamal V sedangkan ABK dan Taruna akan melaksanakan kunjungan ke Akademi Angkatan Laut (AAL Bumimoro Surabaya), olah raga bersama dan pertukaran Kadet serta Open Ship/Coctail Party.
Komandan Lantamal V menyambut baik rencana kedatangan Kapal latih Zhengho kali ini dan berharap kunjungan ini dapat mempererat hubungan antara TNI AL dengan Angkatan Laut Republik Rakyat China yang sudah berlangsung baik sejak lama. “Lantamal V siap memberi dukungan penuh terhadap Kapal latih Zhengho dan para personelnya selama melaksanakan kunjungan di Surabaya,” tegas Laksamana Pertama Sumardi.(*/arf)
Laskar Merah Putih Minta Pemkot Surabaya Tutup Karaoke Qube
KABARPROGRESIF.COM : Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih, Osama Cholid meminta Pemkot Surabaya tidak tebang pilih dalam menutup tempat maksiat dan hiburan malam. Utamanya yang tidak berijin dan juga diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Seperti salah satu tempat hiburan yang perlu ditertibkan adalah Karaoke Qube di Embong Malang.
Karena tempat hiburan malam itu menurut Cholid Osama perlu mendapatkan atensi tegas dari Pemkot."Mestinya Pemkot segera menutup tempat itu. Karena diduga kuat tidak berijin dan dijadikan tempat untuk transaksi narkoba," tegas Cholid kepada wartawan, Kamis (15/5/2014)
Selain itu Cholid juga mempertanyakan kenapa hingga saat ini Pemkot terkesan membiarkan tempat itu beroperasi. Padahal untuk sisi lain, tempat-tempat hiburan yang bermasalah langsung disikat. "Kalau karaoke Qube ini terkesan didiamkan saja. padahal banyak kesalahan, jadi jangan tebang pilih, kalau memang untuk menertipkan, ya ditertibkan semua," tandasnya.
Masih menurut Cholid, pihaknya juga mempertanyakan sikap tegas Walikota Tri Rismaharini yang ngotot menutup Dolly ditutup, namun untuk tempat-tempat hiburan kecil yang melanggar Perda sama seklai tidak diberikan sanksi. "Harusnya Bu Risma juga bersikap sama terhadap Qube. Yakni menertibkan dan kalau perlu menutup bila memang tempat itu tidak memiliki ijin," ungkapnya.
Ditanya apa langkah yang akan dilakukan bila Pemkot ternyata tidak merespon aspirasi Laskar Merah Putih, Cholid menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk turun ke jalan agar aspirasinya direspon.
"Kami hanya menginginkan keadilan. Kalau yang namanya maksiat ya semua tempat maksiat harus ditertibkan. Kalau melanggar ijin, maka semua yang melanggar juga harus ditertibkan," terangnya.
Ditambahkan pihaknya akan terus mengoreksi kebijakan pemkot dan kepolisian. "Kita berikan waktu untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Banyak tempat maksiat lainnya yang tetap dibiarkan buka serta beroperasi. Silakan orang atau pihak yang tersakiti atau diperlakukan tidak adil bergabung bersama kami," tandasnya. [*/arf]
Kamis, 15 Mei 2014
Lurah dan Camat Dukung Aksi Warga Dolly dan Jarak
KABARPROGRESIF.COM : Aksi yang digelar masyarakat lokalisasi Dolly dan Jarak, rupanya membawa hasil. Meskipun belum menemui titik terang, namun turunnya ribuan massa ke kantor Kelurahan Putat Jaya menggerakkan hati Lurah Putat Jaya serta Camat Sawahan untuk ikut mendukung.
Aksi yang diikuti ribuan massa Front Pekerja Lokalisasi (FPL) membawa beberapa tuntutan diantaranya menolak rencana penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, serta menghentikan segala bentuk intimidasi serta upaya licik mematikan bisnis lokalisasi.
Dalam pertemuannya, perwakilan warga dengan pihak Kecamatan yang dihadiri oleh Lurah Putat Jaya serta Camat Sawahan Muslich memunculkan kesepakatan yang dapat diterima oleh massa. Camat Sawahan bersedia memenuhi permintaan massa aksi yakni membuat surat pernyataan untuk membela warga lokalisasi serta memperjuangkan ekonominya.
"Saya dan pak Lurah sudah buat surat pernyataan untuk memperjuangkan nasib warga termasuk perekonomiannya," ujar Muslich,Camat Sawahan yang langsung disambut tepuk tangan massa aksi.
Usai menerima surat pernyataan dari Lurah dan Camat, warga berinisiatif membubarkan diri dan berjanji akan kembali dengan massa yang lebih besar jika Lurah dan Camat mengingkari surat pernyataan yang telah dibuatnya.
"Hari ini kita telah melihat kesungguhan pak Lurah dan Pak Camat untuk membela kita dengan membua surat pernyataan, namun ini bukan akhir perjuangan kita. Dan kita akan kembali dengan massa yang lebih besar jika ternyata pak Lurah dan pak Camat ingkar janji," ujar salah satu orator melalui pengeras suara.
Meski sempat menutup akses jalan Putat Jaya dan Dukuh Kupang, namun aksi ribuan warga lokalisasi Dolly dan Jarak tersebut berlangsung damai dan tertib. (*/arf)
58 Ormas Islam Dukung Penutupan Dolly
KABARPROGRESIF.COM : Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengakhiri kegiatan prostitusi di lokalisasi Dolly pada tanggal 19 Juni 2014 mendatang, mendapatkan dukungan dari ormas-ormas Islam di Jawa Timur. Sebanyak 58 ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur dan berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, mengunjungi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2014) guna menyampaikan pernyataan sikap dukungan.
Ormas-ormas Islam tersebut diantaranya Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, Muhammadiyah Jawa Timur, Hidayatullah Jawa Timur, Perhimpunan Al Irsyad Jawa Timur, Dewan Masjid Indonesia Jawa Timur, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur, Persatuan Islam (Persis) Jawa Timur, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur dan lainnya.
Koordinator GUIB Jatim, H.Abdurrachman Azis mengatakan, pihaknya bertemu walikota untuk memberikan dukungan moril kepada walikota terkait rencana penutupan Dolly. Dukungan itu diwujudkan dalam enam butir pernyataan sikap GUIB Jatim yang dibacakan di hadapan walikota. Enam butir pernyataan itu diantaranya mendukung sepenuhnya kebijakan Pemkot Surabaya untuk menutup lokalisasi Dolly tanggal 19 Juni 2014 sebagaimana tertuang dalam kesepakatan dengan Gubernur Jatim. Serta, mengutuk dengan keras atas tindakan pihak tertentu yang membonceng isu penolakan penutupan tempat-tempat prostitusi di Surabaya khususnya Dolly untuk kepentingan politis-pragmatis jangka pendek dengan mengatasnamakan masyarakat terdampak.
“Intinya, kami mendukung ibu walikota untuk menutup tempat-tempat prostitusi sebelum bulan Ramadan,” tegas Abdurrachman Azis.
Sekretaris GUIB Jatim, Mochamad Yunus menambahkan, selain menyatakan dukungan kepada walikota, pihaknya juga akan menggelar beberapa spanduk yang isinya dukungan terhadap penutupan Dolly di berbagai titik kota Surabaya. “Spanduk-spanduk tersebut akan menyatakan dukungan penutupan lokalisasi dari berbagai sudut pandang. Misalnya demi kepentingan perlindungan anak, penataan kota, dan lain sebagainya sesuai kreasi masing-masing,” ujarnya.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan berterima kasih atas dukungan GUIB Jatim. Namun, walikota menegaskan bahwa yang paling utama dalam upaya revitalisasi kawasan lokalisasi Dolly adalah terjaganya kondusivitas di Kota Surabaya. Walikota tidak menginginkan terjadi benturan (konflik) tetapi diselesaikan dengan damai. Karena itu, walikota meminta GUIB Jatim untuk tidak bergerak dulu.
“Saya tidak ingin ada gesekan, saya harus bisa menjaga kondusivitas Surabaya. Saya yakin panjenengan niatnya baik. Jadi saya mohon didoakan supaya kami kuat. Kami mohon diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dulu. Saya yakin, kalau kita niatnya baik, Insya Allah, Allah akan membantu.” tegas walikota.
Walikota perempuan pertama di Kota Surabaya ini menegaskan, Pemkot memiliki keyakinan bisa menyelesaikan rencana penutupan Dolly sesuai rencana. Sebab, Pemkot sebelumnya sudah berhasil menutup empat lokalisasi di Surabaya. Yakni lokalisasi Dupak Bangunsari, Kremil Tambak Asri, Klakah Rejo dan Sememi. Bahkan, tidak sekadar menutup, Pemkot Surabaya juga melakukan pendampingan. Kini, beberapa mantan PSK dan mucikari di bekas lokalisasi tersebut, sudah banyak yang berhasil menekuni Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka sudah berhasil menghasilkan produk-produk seperti batik dan kue.
Terkait rencana penutupan Dolly, walikota menyiapkan langkah-langkah agar perekonomian warga sekitar bisa hidup melalui sentra PKL atau juga pasar. Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menegaskan bahwa rencana penutupan lokaliasi tersebut bukan didasari karena emosi. Tetapi demi masa depan anak-anak di sana dan juga untuk mengangkat derajat warga di sekitar lokalisasi. Menurut walikota, Pemkot sudah melakukan pendekatan kepada warga di sekitar lokalisasi Dolly sejak 2010.
“Ini bukan hanya menangani PSK atau mucikari saja, tetapi juga warga di sekitar lokalisasi. Saya ingin ekonomi mereka bangkit dengan usaha yang diridhoi Allah. Insya Allah bisa, meski memang butuh waktu,” jelas walikota.
Terkait masih adanya warga disekitar lokalisasi yang belum siap dengan rencana penutupan Dolly, walikota menyampaikan sudah memiliki strategi untuk meyakinkan warga. Menurut walikota, untuk mendekati warga, tidak bisa dilakukan dengan menggelar rapat-rapat di kelurahan. Sebab, cara itu tidak akan berhasil.
“Tetapi harus didekati satu-satu dan ditanya apa keinginan mereka. Harus dilakukan secara personal. Kita masih mendata dan saya kira waktunya masih nutut. Ini ada yang anaknya ingin jadi Linmas, ada yang ingin usaha laundry atau buka salon, dan kita fasilitasi,” jelas walikota.
Ajak Warga Peduli Kualitas Udara Melalui Uji Emisi
KABARPROGRESIF.COM : Kualitas udara yang bersih merupakan elemen penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan generasi cerdas. Seiring dengan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki kepedulian besar dalam mewujudkan udara bersih di Kota Surabaya. Kampanye udara bersih terus digencarkan di Kota Pahlawan. Diantaranya melalui pelaksanaan uji emisi dan perbaikan ringan gratis di Taman Surya, Rabu (14/5/2014).
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika membuka acara tersebut mengatakan, semua pihak hendaknya mulai berupaya untuk mengurangi udara kotor dengan memperbaiki kualitas gas buang kendaraan. Sebab, bila gas buang kendaraan jelek, itu akan menjadi racun bagi kesehatan orang lain.
“Mari kita bersama mewujudkan kualitas udara yang lebih baik di Surabaya karena kalau udara jelek, kita akan makin sering sakit. Dan bukan hanya kesehatan, tetapi juga berpengaruh pada kecerdasan anak-anak kita. Karena itu, control seperti uji emisi ini akan semakin sering kita lakukan,” tegas walikota Tri Rismaharini.
Dikatakan walikota, selain rutin menggelar uji emisi, Pemkot Surabaya juga rutin menggelar car free day di lingkungan Pemkot Surabaya setiap Jumat pada minggu terakhir. Pemkot Surabaya juga terus berupaya untuk memperluas ruang terbuka hijau. Diantaranya dengan menambah jumlah tanaman dan pohon di pinggir jalan. “Keberadaan tanaman tersebut penting untuk menyerap gas karbon dan gas buang kendaraan,” sambung walikota.
Kepala Dinas Perhubungan, Eddi mengatakan, pihaknya rutin menggelar uji emisi bersama Badan Lingkungan Hidup Surabaya. Menurut Eddi, melalui uji emisi ini, dapat diketahui kondisi kendaraan apakah gas buangnya melebihi ambang batas atau belum. Harapannya, masyarakat bisa sadar untuk ikut menjaga kualitas udara. “Melalui uji emisi ini, Pemkot memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa asap kendaraan sangat berpengaruh terhadap lingkungan. Kalau sudah begitu, diharapkan timbul kesadaran masyarakat juga turut berpartisipasi menjaga kualitas udara,” ujarnya.
Menurutnya, selama setahun, pihaknya bisa menggelar uji emisi bisa digelar 51 kali. Untuk uji emisi di Taman Surya yang digelar mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00, Eddi berharap bisa dimaksimalkan oleh masyarakat. Ke depannya, Dishub akan memaksimalkan alat pengujian portabel untuk pemantauan di sejumlah titik. “Jadi masyarakat akan lebih sering menjumpai kegiatan uji emisi di jalan-jalan. Ini sudah instruksi wali kota,” imbuh pejabat kelahiran Palembang ini.
Kegiatan yang diselenggarakan secara cuma-cuma ini memang benar-benar dimaksimalkan oleh warga Kota Surabaya. Ratusan kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Jaksa Agung Suprapto, silih berganti memasuki halaman Taman Surya. Walikota Tri Rismaharini ikut memantau pelaksanaan uji emisi.
Heri Suryo dari Otopoint yang ikut mengkoordinir pelaksanaan uji emisi mengatakan, sedikitnya ada empat unsur yang dicek. Yakni gas Karbon Monooksida (CO), Karbondioksida (CO2), Oksigen (O2) dan Hidro Carbon (HC) yang merupakan kandungan di ruang mesin yang bila tidak bagus tidak akan terbakar dengan bersih. Menurut Heri, untuk mobil di bawah 2007 (tahun pembuatannya), ambang batas CO2 adalah 4,5 persen dan HC 1200 ppm. Sementara untuk 2007 ke atas, kandungan CO maksimal 2,5 persen dan HC 200 ppm.
“Kalau di atas itu yah berarti tidak lolos uji emisi,” ujarnya.
Untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, Heri Suryo mengatakan tidak memaksa pihak pengguna mobil untuk melakukan perbaikan di lokasi. Memang, selain uji emisi, Dishub juga menggelar perbaikan ringan secara cuma. Tetapi, itu sebatas perbaikan filter, mixure campuran bahan bakar dan udara atau ganti oli.
“Kalau yang minta perbaikan akan dilayani Tetapi kan tidak bisa dipaksa karena mungkin ada yang buru-buru,” sambung Heri Suryo.(*/arf)
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika membuka acara tersebut mengatakan, semua pihak hendaknya mulai berupaya untuk mengurangi udara kotor dengan memperbaiki kualitas gas buang kendaraan. Sebab, bila gas buang kendaraan jelek, itu akan menjadi racun bagi kesehatan orang lain.
“Mari kita bersama mewujudkan kualitas udara yang lebih baik di Surabaya karena kalau udara jelek, kita akan makin sering sakit. Dan bukan hanya kesehatan, tetapi juga berpengaruh pada kecerdasan anak-anak kita. Karena itu, control seperti uji emisi ini akan semakin sering kita lakukan,” tegas walikota Tri Rismaharini.
Dikatakan walikota, selain rutin menggelar uji emisi, Pemkot Surabaya juga rutin menggelar car free day di lingkungan Pemkot Surabaya setiap Jumat pada minggu terakhir. Pemkot Surabaya juga terus berupaya untuk memperluas ruang terbuka hijau. Diantaranya dengan menambah jumlah tanaman dan pohon di pinggir jalan. “Keberadaan tanaman tersebut penting untuk menyerap gas karbon dan gas buang kendaraan,” sambung walikota.
Kepala Dinas Perhubungan, Eddi mengatakan, pihaknya rutin menggelar uji emisi bersama Badan Lingkungan Hidup Surabaya. Menurut Eddi, melalui uji emisi ini, dapat diketahui kondisi kendaraan apakah gas buangnya melebihi ambang batas atau belum. Harapannya, masyarakat bisa sadar untuk ikut menjaga kualitas udara. “Melalui uji emisi ini, Pemkot memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa asap kendaraan sangat berpengaruh terhadap lingkungan. Kalau sudah begitu, diharapkan timbul kesadaran masyarakat juga turut berpartisipasi menjaga kualitas udara,” ujarnya.
Menurutnya, selama setahun, pihaknya bisa menggelar uji emisi bisa digelar 51 kali. Untuk uji emisi di Taman Surya yang digelar mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00, Eddi berharap bisa dimaksimalkan oleh masyarakat. Ke depannya, Dishub akan memaksimalkan alat pengujian portabel untuk pemantauan di sejumlah titik. “Jadi masyarakat akan lebih sering menjumpai kegiatan uji emisi di jalan-jalan. Ini sudah instruksi wali kota,” imbuh pejabat kelahiran Palembang ini.
Kegiatan yang diselenggarakan secara cuma-cuma ini memang benar-benar dimaksimalkan oleh warga Kota Surabaya. Ratusan kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Jaksa Agung Suprapto, silih berganti memasuki halaman Taman Surya. Walikota Tri Rismaharini ikut memantau pelaksanaan uji emisi.
Heri Suryo dari Otopoint yang ikut mengkoordinir pelaksanaan uji emisi mengatakan, sedikitnya ada empat unsur yang dicek. Yakni gas Karbon Monooksida (CO), Karbondioksida (CO2), Oksigen (O2) dan Hidro Carbon (HC) yang merupakan kandungan di ruang mesin yang bila tidak bagus tidak akan terbakar dengan bersih. Menurut Heri, untuk mobil di bawah 2007 (tahun pembuatannya), ambang batas CO2 adalah 4,5 persen dan HC 1200 ppm. Sementara untuk 2007 ke atas, kandungan CO maksimal 2,5 persen dan HC 200 ppm.
“Kalau di atas itu yah berarti tidak lolos uji emisi,” ujarnya.
Untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, Heri Suryo mengatakan tidak memaksa pihak pengguna mobil untuk melakukan perbaikan di lokasi. Memang, selain uji emisi, Dishub juga menggelar perbaikan ringan secara cuma. Tetapi, itu sebatas perbaikan filter, mixure campuran bahan bakar dan udara atau ganti oli.
“Kalau yang minta perbaikan akan dilayani Tetapi kan tidak bisa dipaksa karena mungkin ada yang buru-buru,” sambung Heri Suryo.(*/arf)
Rabu, 14 Mei 2014
Dua Dosen Uniska Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Korupsi Anggaran Penelitian Fiktif Rp 1,2
KABARPROGRESIF.COM : Abdullah Yazid dan Endung Sutrisno, keduanya terdakwa dalam kasus korupsi anggaran kegiatan LPM Uniska sebesar Rp 1,2 milliar terncam menghuni “Hotel” prodeo lebih lama. Pasalnya, JPU dari Kejari Kediri meminta kepada Majleis Hakim untuk menghukumnya dengan hukuman penjara selama Dua tahun dan Enam bulan.
Hal itu disampaikan JPU Sigit Artantojati kepada Majelis Hakim yang diketua Hakim Yapi, dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (13/5).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Sigit juga meminta kepada Mejelis Hakim Tipikor untuk menghukum Kedua terdakwa, Abdullah Yazid selaku Ketua LPM Uniska dan Endung Sutrisno, mantan dosen Kopertis yang pernah diperbantukan di Uniska, dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta susidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, keduanya juga diminta untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliiar ditanggung renteng.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Kedua terdakwa, masing-masing 2 Tahun dan 6 Enam Bulan, denda Rp 50 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 milliar ditanggung renteng,” kata Jaksa Sigit dalam tuntutannya.
Menurut Jaksa, terdakwa I, Drs. Abullah Yazid, MM. Bin Moch. Suja (Alm) dan terdakwa II, Ir. Endung Hendro Subagyo, MP. Bin Ma’sum Sudibyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai ddengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP
Sekedar diketahui. Kasus ini bermula adanya pengajuan proposal dengan Enam paket pekerjaan penelitian yang dilakukan Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Univeritas Islam Kadiri tahun 2008. Setelah proposal tersebut diterima di Biro Administrasi Pembangunan pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk diampaikan kepada Gubernur. Dan kemudian, proposal tersebut disetujui oleh Gubernur dengan memberikan bantuan seperti yang diminta masing-masing Rp 200 juta. sebagaimana surat Gubernur Jatim kepada Ketua LPM Abullah Yazid.
Anggaran kegitan dalam proposal tersebut yakni, untuk kajian dampak sosial ekonomi gerekan nasional rehablitasi hutan dan lahan di KPH Kediri, kegiatan kajian kontribusi sektor pertanian khususnya komoditas perkebunan terhadap tingkat PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), kegiatan pemberdayaan masyarakat petani melalui corporate forming dan perdagangan berjangka di Jatim, kegiatan modal kemitraan bertingkat inti berganda sebagai sarana dalam meningkatkan produktifitas dan pemasaran industri kecil di Jatim, kegiatan penelitian inventarisasi dan deskripsi kultivar pisang di Jatim dan kegiatan penelitian sudi pengenalan sentra logistik dan mata rantai pasok bagi produk-produk unggulan.
Dalam perjalanannya, kegiatan yang menelan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,2 milliar, yang diajukan oleh terdakwa, ternyata tidak melakukan kegiatan penelitian sebagaimana pengajuan dalam proposalnya. (komang)
KABARPROGRESIF.COM : Abdullah Yazid dan Endung Sutrisno, keduanya terdakwa dalam kasus korupsi anggaran kegiatan LPM Uniska sebesar Rp 1,2 milliar terncam menghuni “Hotel” prodeo lebih lama. Pasalnya, JPU dari Kejari Kediri meminta kepada Majleis Hakim untuk menghukumnya dengan hukuman penjara selama Dua tahun dan Enam bulan.
Hal itu disampaikan JPU Sigit Artantojati kepada Majelis Hakim yang diketua Hakim Yapi, dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (13/5).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Sigit juga meminta kepada Mejelis Hakim Tipikor untuk menghukum Kedua terdakwa, Abdullah Yazid selaku Ketua LPM Uniska dan Endung Sutrisno, mantan dosen Kopertis yang pernah diperbantukan di Uniska, dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta susidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, keduanya juga diminta untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliiar ditanggung renteng.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Kedua terdakwa, masing-masing 2 Tahun dan 6 Enam Bulan, denda Rp 50 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 milliar ditanggung renteng,” kata Jaksa Sigit dalam tuntutannya.
Menurut Jaksa, terdakwa I, Drs. Abullah Yazid, MM. Bin Moch. Suja (Alm) dan terdakwa II, Ir. Endung Hendro Subagyo, MP. Bin Ma’sum Sudibyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai ddengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP
Sekedar diketahui. Kasus ini bermula adanya pengajuan proposal dengan Enam paket pekerjaan penelitian yang dilakukan Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Univeritas Islam Kadiri tahun 2008. Setelah proposal tersebut diterima di Biro Administrasi Pembangunan pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk diampaikan kepada Gubernur. Dan kemudian, proposal tersebut disetujui oleh Gubernur dengan memberikan bantuan seperti yang diminta masing-masing Rp 200 juta. sebagaimana surat Gubernur Jatim kepada Ketua LPM Abullah Yazid.
Anggaran kegitan dalam proposal tersebut yakni, untuk kajian dampak sosial ekonomi gerekan nasional rehablitasi hutan dan lahan di KPH Kediri, kegiatan kajian kontribusi sektor pertanian khususnya komoditas perkebunan terhadap tingkat PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), kegiatan pemberdayaan masyarakat petani melalui corporate forming dan perdagangan berjangka di Jatim, kegiatan modal kemitraan bertingkat inti berganda sebagai sarana dalam meningkatkan produktifitas dan pemasaran industri kecil di Jatim, kegiatan penelitian inventarisasi dan deskripsi kultivar pisang di Jatim dan kegiatan penelitian sudi pengenalan sentra logistik dan mata rantai pasok bagi produk-produk unggulan.
Dalam perjalanannya, kegiatan yang menelan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,2 milliar, yang diajukan oleh terdakwa, ternyata tidak melakukan kegiatan penelitian sebagaimana pengajuan dalam proposalnya. (komang)