Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 06 Mei 2014

JASA RAHARJA JATIM JALIN KERJASAMA DENGAN EMPAT RS DI SURABAYA


 
KABARPROGRESIF.COM : PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menjalin kerjasama dengan empat Rumah Sakit (RS) di Surabaya yakni RS. Muji Rahayu, RS Islam Ahmad Yani, RS Wijaya dan RS Wiyung Sejahtera Surabaya. Kerjasama bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja pada kesempatan pertama untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Armanda, di Surabaya, Senin (5/5) mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam rangka penanganan korban laka lantas secara terpadu ini, “Jasa Raharja akan terus memberikan dan meningkatkan upaya pelayanan pada korban laka lantas sehingga akan terkurangi beban penderitaan para korban maupun keluarganya,” ujarnya.

Pemberian santunan kepada korban ini, katanya, merupakan bagian dari tugas pokok Jasa Raharja adalah sebagai pelaksana UU 33 dan 34 yang memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan lalu lintas jalan maupun yang disebabkan oleh alat angkutan penumpang umum sesuai dengan UU 33 dan 34.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan Jasa Raharja juga mengadakan penerbitan surat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja ke Rumah Sakit sehingga korban dan keluarganya merasa tenang karena mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan UU No.33 dan 34 Tahun 1964.

Senada dikatakan Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto bahwa pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini masih tetap yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

Sementara itu, mewakili  empat Rumah Sakit yang menandatangani MoU, Samsul Arifin mengatakan, kerjasama ini sangat baik dan Rumah Sakit yang ada di Surabaya berupaya meningkatkan pelayanan dengan membangun fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan pada pasien. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar