Pages - Menu

Halaman

Selasa, 20 Mei 2014

Korupsi Dana PNPM, Ketua BKM Paowan Dituntut 2 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : Setelah sempat melarikan diri dan kemudian berhasil di tangkap Tim buru sergap (Buser) Polres Situbondo (Nopember 2013) lalu, akhirnya terdakwa diseret ke Pengadilan Tipikor dan terancam lebih lama menghuni “Hotel” Prodeo alias penjara.

Terdakwa Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Sudarto (56), warga Dusun Krajan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini, terjerat kasus Korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) Desa Paowan, tahun 2008-2010, yang merugikan negara senilai Rp 94 juta, akhirnya dituntut 2 tahun penjara, pada Selasa (19/5) .

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bandung Suhermoyo, digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri (Kejari) Situbondo. Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya , Dondin NaryasaAndang.

Dalam surat tuntutannya. Jaksa Asih dan Ida. H yang dibacakan dalam persidangan menyatakan. Terdakwa Sudarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal, 3 jo pasal, 18  UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64  KUHPidana.

Atas perbuatan terdakwa, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesr Rp 94 juta dalam waktu Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan apabila terakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 3 bulan.

“Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama Dua tahun,” kata Jaksa Asih dalam tuntutannya.

Usai persidangan, Dondin NaryasaAndang selaku PH terdakwa Darto  akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. “Kita akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Ditunda 2 minggu karena minggu depan hari libur,” kata Dondin.

Untuk diketahui. Kasus ini bermula pada tahun 2008 – 2010 lalu. Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, memperoleh dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM). Dana yang sedianya untuk program pinjaman bergulir atau Unit Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp 94 juta yang dikelola terdakwa selaku ketua PNPM tidak masuk kas PNPM.

Terbongkarnya kasus ini saat dilakukan pergantian pengurus baru PNPM Desa Paowan pada tahun 2010 lalu. Sodarto, selaku ketua PNPM yang lama tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pengurus yang baru terkait dana bantuan PNPM. Kemudian hal ini dilaporkan oleh pengurus baru kepihak Kejaksaan. Setelah dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui dana pinjaman itu sudah dikembalikan ke kas PNPM oleh peminjam. Namun saat dilakukan pergantian pengurus dana kas PNPM itu masih kosong. (komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar