Dua Kejaksaan Saling ‘Intip’
KABARPROGRESIF.COM : Dugaan korupsi pada pembangunan smoking area di 28 Kantor Kecamatan di Surabaya yang telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan Surabaya pada awal April 2014 lalu terkesan tak serius untuk melanjutkan kasus yang merugikan uang negara berlanjut ke meja hijau.
‘Mandeg’ nya proses penyidikan ini diduga lantaran dua Korps Adhyaksa ini saling ‘intip’ siapa yang akan menaikan status perkara ini menjadi penyidikan?. Pasalnya dari 28 Kantor Kecamatan yang terindikasi Korupsi pembangunan smoking area ini, 10 Kantor Kecamatan masuk dalam wilayah hukum Kejari Tanjung Perak, Sedangkan 18 Kantor Kecamatan lainnya wilayah hukum Kejari Surabaya.
‘Kejari Perak Naik atau tidak,”ucap Jaksa Dedi Agus Oktavianto dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi.
Menurut Jaksa yang bertugas di bagian Intel ini menyatakan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke bagian pidana khusus (pidsus). Ia mengaku, hanya sebatas melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket) saja.”Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan, tugas kita hanya puldata dan pulbaket dan perkara ini sudang kita serahkan ke Pidus untuk ditindak lanjuti, silahkan kroscek ke Pak Andy Winanta selaku Ketua Tim,”Kata Jaksa Dedi
Setali tiga uang, Jaksa Andry Winanta juga menyampaikan keterangan yang sama, Jaksa yang bertugas dibagian Pidsus ini juga mengaku baru melakukan puldata dan pulbaket,”belum, kita baru sebatas puldata dan pulbaket saja,”ujar Andry
Sementara, Jaksa Ferdi Ferdinan Kejari Perak juga melontarkan kalimat yang sama. Namun untuk kasus ini, Pihaknya juga bakal menelisik keterlibatan sejumlah pejabat di Pemprop Jatim yang terlibat langsung dalam pencairan dana bagi hasil cukai tembakau tersebut.”yang kita akan telusuri alur pencairan dana itu, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau ada penyimpangan,”ujar Ferdi.
Aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area ini, pertama kali terungkap di Kantor Kecamatan Tandes pada awal Januari 2013 lalu. Kejari Perak menilai, pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara asal-asalan dan penyerapan dana nya tidak sesuai dengan anggaran yang ada bila dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.
Selain itu, dalam ruangan smoking area terebut minim fasilitas, ruangan tidak terlihat fasilitas elektronik, seperti Televisi maupun AC. Dalam ruangan itu hanya ada kursi santai dan alat hisap udara atau hexos. Bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya hanya menghabiskan dana berkisar 40 jutaan.
Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya , pada Selasa (4/3/2014) lalu, tim intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengamatan di dua kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Dukuh Pakis.
Perlu diketahui, Dana bagi hasil cukai tembakau ini dikucurukan langsung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota di daerah masing-masing. Setiap provinsi/ kabupaten/ kota se- Indonesia memperoleh dana kucuran dana bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, tergantung dari keberadaan pabrik rokok
yang ada di masing-masing daerah.
Untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/ 2013, digerojok dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprov Jatim
sendiri memperoleh kucuran Rp 305.073.519.347.
Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai tembakau yang turun ke 28 Kecamatan se- Surabaya di tahun 2013 merupakan dana yang dicairkan melalui
Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.
Masing-masing kecamatan minimal memperoleh sekitar Rp 79 jutaan. Oleh masing-masing kecamatan dipergunakan untuk membangun ruangan khusus merokok. (komang)
0 komentar:
Posting Komentar