Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Selasa, 06 Mei 2014
Tim Pemenangan AK-5 Poldakan Ruslan, Juga Gugat Balik Bawaslu Jatim
KABARPROGRESIF.COM : Gerah dengan berbagai tudingan yang kian meresahkan terkait adanya penggelembungan perolehan suara pada Pileg 9 April 2014 yang terjadi di 20 TPS (tempat pemungutan suara), Tim Pemenangan Adies Kadir 5 (AK-5), melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma’arif, SH, bakal mempoldakan M. Ruslan. Dalam keterangannya, apa yang dilakukan Ruslan kepada celeg No.5 DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo dari Partai Golkar ini, telah melampaui batas kewajaran dan telah mencoreng nama baik.
“Secepatnya kami selaku kuasa hukum Adies Kadir akan menggugat dan melaporkan M. Ruslan ke Polda Jatim terkait tudingan jika hasil suara pencoblosan jika suara klien kami mengalami penggelembungan. Dan sampai tadi malam, Senin (5/5), tudingan yang dialamatkan kepada Adies Kadir tidak terbukti,” terang Syaiful dan rekan didampingi Lala Sri Darwanto, Ketua Tim Pemenangan AK-5 di kantor Syaiful Ma’arif & Partner di Jl. Juwingan 105, kemarin.
Tidak hanya M. Ruslan, kuasa hukum Adies Kadir juga akan menggugat keputusan Bawaslu Jatim menyoal rekomendasi rekapitulasi ulang yang diduga kuat bernuansa politis dan pesanan. Berdasar hasil rekapitulasi ulang KPU Surabaya yang dilaksanakan Senin (5/5) di sejumlah kecamatan, ternyata menghasilkan perhitungan yang relatif tidak ada perubahan. Bahkan suara Adies Kadir dikabarkan naik.
Kondisi ini, semakin menguatkan jika tuduhan M Ruslan ke Bawaslu Jatim soal dugaan adanya penggelembungan suara nyata-nyata tidak terbukti. Syaiful juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Adies Kadir bahwa yang dilakukan M Ruslan dan Bawaslu Jatim masuk kategori tindak pidana yang layak untuk diperkarakan.
Syaiful menambahkan, pihaknya akan menuntut M Ruslan ke jalur hukum atas tindakan pencemaran nama baik, sekaligus menggugat Bawaslu Jatim yang telah menidak lanjuti laporan M Ruslan yang ternyata tidak terbukti.
“Karena menyangkut pencemaran nama baik, maka untuk M Ruslan akan kami tuntut seperti yang diatur pada Pasal 310 dan 311 soal pencemaran nama baik. Sedangkan untuk Bawaslu akan kami gugat karena menanggapi sekaligus memproses laporan bohong seperti yang telah diatur pada Pasal 421,” tandasnya.
Disinggung kapan laporan akan dilakukan dan dimana, Syaiful mengatakan bahwa kemungkinan besar ke Polda Jatim karena menyangkut TKP di Dapil 1 wilayah Sidoarjo-Surabaya. Tapi juga memungkinkan laporan ini akan dilanjutkan ke Mabes Polri karena menyangkut kredibilitas Adies Kadir sebagi Caleg DPR-RI.
“Secepatnya kami akan rapat marathon sambil menunggu Adies dari Jakarta. Rencananya, besok kami akan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. Namun perkara ini sudah menjadi polemik tingkat pusat, kami juga berencana melapor ke Mabes Polri,” pungkasnya.
Sementara itu, Lala Sri Darwanto, selaku Ketua Tim Pemenangan AK-5 menambahkan, jika yang dilakukan M. Ruslan dianggap telah merusak citra partai. Dan diketahui, Ruslam merupakan Caleg DPRD Jatim dari Dapil III (Lumajang dan Jember) No.8 dari Partai Golkar.
“Jangganlnya disini, Ruslan ini rupanya juga caleg dari dapil lain yang semestinya juga harus berkonsentrasi dengan dapil pilihannya. Ini kok malah konsentrasio dengan dapil calon lain. Ini kan patut dipertanyakan. Siapa orang di balik Ruslan,” tegas Lala. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar