Alasan Psikis Jandri Tolak Lanjutkan Persidangan
KABARPROGRESIF.COM : 12 Tim Pembela terdakwa Jandri Onasis melakukan aksi walk out saat persidangan berlangsung dengan agenda kesaksian.
Aksi mogok Ï七凹 dilakukan tim pengacara terdakwa lantaran Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ngotot tidak mau menghadirkan saksi pelapor yakni Immanuel Robert Najoan alias Berthy.
Darwin Aritonang, salah seorang kuasa hukum terdakwa Jandri mengungkapkan Walkout Ï七凹 terus akan dilakukannya sebelum jaksa menghadirkan saksi pelapor. Bahkan Ia berserta tim nya akan meminta perlindungan hukum ke Kajagung RI atas perlakuan JPU Kajati yang terkesan tebang pilih.
"Kita akan terus lakukan, sebelum Jaksa menghadirkan saksi pelapor dan secepatnya kami akan menghadap Kajagung untuk meminta perlindungan hukum atas prilaku JPU,"ungkapnya usai melakukan walk out..
Sementara, usai ditinggalkan tim pengacaranya, terdakwa Jandri yang merupakan Kuroator kepailitan PT SAIP ini juga menolak persidangannya dilanjutkan tanpa tim pembelanya.
"Saya tidak mungkin melanjutkan perdiangan tanpa pengacara, pengacara adalah jantung saya,"ucap terdakwa Jandri kepada majelis hakim yang diketuai Risti
Selian Ï七凹, Jandri berasalan mengalami sakit yang secara kasat mata tidak diketahui oleh publik."saya ini sedang sakit majelis, †ǻΐ sakit saya memang tidak bisa dilihat, karena saya sakit psikis,"katanya.
Menanggapi masalah Ï七凹, tim jaksa dari Kejati Jatim menolak permintaan terdakwa Jandri dengan alasan masa penahanan yang akan habis masa waktunya dan saksi yang dihadirkan berdomisili di luar Jakarta."Kami minta agar sidang dilanjutkan, saksi ini jauh-jauh datang dari Jakarta dan masa penahanan terdakwa juga akan habis." Ucap Jaksa Diah.
Menyikapi hal Ï七凹, majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan untuk menusyawarajkan apakah akan melanjutkan persidangan ini atau tidak."Kita skors aja dulu,"kata hakim ketua Risti.
Usai menskors , majelis hakim bersepakat untuk menunda persidangan ini dan kembali dilanjutkan pekan depan. Sontak hal Ï七凹 membuat kecewa para buruh PT SAIP yang selalu hadir di setiap perdiangan ini digelar.
Darwin Aritonang meminta agar majelis hakim membuatkan penetapan pengadilan untuk memangil saksi pelapor Immanuel."
sesuai KUHAP dan berita acara,mestinya hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap saksi Immanuel,"ungkapnya.
Diungkapkan Darwin, saat ini keberadaan Imanuel ada di LP Cipinang, Ia tersangkut kasus Korupsi dan telah dihukum 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan saat menjabat sebagai komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas TBK.
"Jaksa dan Hakim mengaku tidak mengetahu Κǟℓö saksi pelapor terkena kasus korupsi dan telah di vonis 3 tahun oleh PN Jakarta Selatan,"ungkap nya.
Seperti diketahui, terdakwa Jandri dilaporkan oleh debitornya sendiri, yaitu PT SAIP.
Dasar laporan pidana PT SAIP terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang dimaksud debitor adalah berupa surat Tim Pengurus kepada Hakim Pengawas No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal laporan Hasil Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian SAIP. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar