Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Minggu, 15 Juni 2014
Akibat tetapkan tersangka, 5 Penyidik Korupsi MER II C Dibuang Ke Sampit
KABARPROGRESIF.COM : Lima dari Tujuh orang penyidik korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gununganyar terkena awu anget.
Pasca menetapakan tiga tersangka dan langsung menahannya, 5 Penyidik yang terdiri dari, Jaksa Andry Winanto, Swaskito, Hanafi, Endro dan Usman dikabarkan akan 'hengkang' dari Kantor Kejari Surabaya. Mereka sedianya akan di pindah ke Kejari di Kalimantan.
Kabar itu muncul bukan dari kalangan internal Kejari Surabaya, kasak kusuk itu sudah menjadi topik hangat dikalangan Pemkot Surabaya dan Kalangan Kontraktor rekanan dinas PU Cipta Karya Pemkot Surabaya.
Menurut sumber Kontraktor, Kejari Surabaya di nilai salah sasaran dalam menetapkan tersangka, Pasalnya salah seorang yang ditetapkan tersangka masih kerabat dekat orang berpangkat Jendral di Kejagung RI.
"Salah seorang tersangka itu adiknya mantan Kadis PU Ery Cahyadi. Lha Pak Ery itu adik salah satu Petinggi Kejaksaan Agung, karena itu dari 5 orang penyidik kasus ini di pindah ke Sampit," ujar salah seorang rekanan Pemkot , Jum'at (13/6) di PN Surabaya.
Sementara, sumber internal Kejari Surabaya membenarkan kabar tersebut, dari 7 orang penyidik hanya dua yang 'selamat'. Dua jaksa penyidik itu yakni Jaksa Dedi Agus Oktavianto dan Ahmad Jaya dari anggota intel.
"Mereka tidak bersentuhan langsung , saat penyidik pidsus menetapkan tersangka,"ungkap sumber internal di Kejari Surabaya.
Sebelumnya sumber ini juga mengatakan, jika kedua anggota intel itu tidak di perbolehkan oleh ketua tim penyidik kasus ini yakni Andry Winanta untuk melakukan pemeriksaan. Hal itu lantaran
Adanya beda pendapat antara tim intel yang sebelumnya merekomendasikan mantan Camat Gunung Anyar, Kanthi dan Mantan Lurah Gunung Anyar sebagai tersangka.
"Kenyataannya berbalik, mereka hanya di jadikan saksi,"ujar sumber ini.
Selain itu, Kasipidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo juga menjadi 'tumbal' dalam kasus ini. Ia di pindah menjadi Kabag TU di Kejati Papua.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Surabaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi MERR II C, mereka yakni OF sebagai Satuan Tugas (Satgas) di Dinas Bina Marga & Pematusan, ED sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka terakhir adalah DW sebagai koordinator satgas pembebasan tanah.
kasus ini bermula dari laporan warga Gunung Anyar ke Kejari Surabaya. Warga tersebut melaporkan adanya dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan MERR II C.
Dalam pembebasan tersebut, Pemkot Surabaya mengucurkan anggaran Rp 30 miliar di tahun 2013. Dari sebanyak 300 persil yang akan dibebaskan, tercatat hingga bulan Oktober 2013, baru 111 persil yang sudah dibayarkan kepada pemilik. Camat Gununganyar bersama Lurah Gununganyar, diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan ini. (Komang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar