Pages - Menu

Halaman

Senin, 30 Juni 2014

Iksan Bikin Dunia Pendidikan Surabaya Amburadul


KABARPROGRESIF.COM : Polemik penutupan sekolah swasta oleh Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Surabaya sampai saat ini terus berlanjut.  Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang lembaganya ditutup sepihak terus melakukan penolakan. Mereka berdalih, kebijakan Kepala Diknas Surabaya M Ikhsan tidak humanis karena tidak ada perhatian terhadap nasib yayasan dan para guru pasca sekolah ditutup.

Pemilik TK Bustan yang berlokasi di Manyar, Hartono, mengatakan alasan penutupan tidak bisa diterima dengan baik, meski mengacu pada aturan pemerintah. Namun dia menyayangkan tidak adanya sikap humanis dari M Ikhsan. Menurutnya, Taman Kanak-Kanak (TK) yang ditutup sebanyak dua lembaga, Sekolah Dasar (SD) sejumlah 38, Sekolah Menengah Pertama (SMP) tiga lembaga, dan tiga SMA.

“Semua lembaga yang ditutup ini sekolah swasta. Padahal selama ini,  sebagai lembaga pendidikan kami banyak melakukan kegiatan sosial termasuk menjadi tempat belajar siswa kurang mampu,” katanya, Senin (30/6/2014).

Hartono menyayangkan langkah penutupan itu lantaran sejumlah umu sekolah yang ditutup mencapai puluhan tahu. Sebagian dari sekolah itu berusia 50-60 tahun. Dari segi prestasi juga tidak bisa diragukan. Sehingga penutupan sekolah swasta ini muncul tudingan dikotomi terhadap lembaga pendidikan swasta.

Hartono meminta agar Walikota Surabaya Tri Rismaharini memberhentikan Kadiknas M Ikhsan dan Sekretaris Diknas, Aston, dari jabatannya. Selain itu dia berharap agar Kepala Dinas Pendidikan diambil dari kepala sekolah yang pintar, cerdas, dan memiliki prestasi. Dengan begitu, segala kebijakan bisa diambil secara button up bukan top down. “Tiga dosa besar Ikhsan dan Aston, dia menutup sekolah, melarang 21 siswa ikut UN (ujian nasional) dan soal UN bocor, tiga alasan ini bisa dijadikan alat untuk mencopot mereka,” tegasnya.

Terpisah, M Ikhsan memastikan penutupan sejumlah sekolah di Surabaya sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penutupan itu selaras dengan ketentuan pendirian sekolah.

Penutupan itu sesuai dengan peraturan No 60 tahun 2002 tentang pendirian sekolah. Dalam aturan itu disebutkan secara jelas untuk satu kelas minimal harus dihuni oleh 10 siswa. Sementara sekolah yang akan ditutupnya, rata-rata masih di bawah jumlah tersebut.

Dia menyebut salah satu lembaga yang ditutup yakni sekolah yayasan kesejahteran masyarakat (YKM). Jumlah siswa dalam tiap ruangan hanya sekitar 7-9 siswa. “Memang ada yang 12 dan 10 siswa tapi itu hanya di kelas empat dan enam,” terang Ikhsan. (*/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar