Jumat, 11 Juli 2014
9 Tahun Kemplang Pajak, Bos PT Indu Manis Diadili
KABARPROGRESIF.COM : Lantaran mengemplang pajak hasil industrinya selama 9 tahun , sejak 2005 hingga 2014, Direktur PT Indu Manis di Kawasan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Tjoa Gunawan (51), warga Sukomanunggal, Surabaya duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah menjelaskan, Tjoa tak hanya menghindari pajak atau tidak melaporkan hasil kegiatan industrinya yang bergerak di bidang ekspor pembekuan udang tersebut, Tjoa diketahui menggunakan software bajakan dengan sengaja pada perangkat komputernya dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial.
" Terdakwa dijerat pasal pasal 24 ayat (1) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984, tentang perindustrian," ujar Djuwariyah.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian jo Pasal 31 Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
"Dan atau Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, karena menggunakan software bajakan dalam perangkat komputernya," terang Djuwariyah.
Dia menambahkan, perusahaan yang dipimpin Tjoa Gunawan ini, sudah beroperasi sejak tahun 2005 hingga 2014 dan belum pernah sekalipun melaporkan hasil kegiatan industrinya kepada pemerintah secara berkala. "Karena itulah, ada potensi negara dirugikan," ujarnya.
Dengan modus seperti itu (tidak melaporkan hasil produksinya), lanjut Yusep, penghitungan pajak perusahaan menjadi tidak termonitor.
"Sehingga kewajiban pajak perusahaan juga tidak terpenuhi. Selain itu, dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan tersebut juga menggunakan komputer yang di dalamnya berisi program yang diduga bajakan," tandas dia. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar