Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 01 Juli 2014
Korupsi, Mantan Pansek PN Bangil Dituntut 10 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : Pejabat penyelenggara Negara, khususnya pejabat hukum yang sudah barang tentu mengerti hukum tetapi melakukan tindak pidana Korupsi, layak dihukum seberat-beratnya sesuai dalam UU Korupsi.dalam kasus tindak pidana korupsi.
Seperti yang baru pertama kali terjadi dalam sejarah sejak UU Korupsi diberlakukan, yang menghukum terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) RI, Akil Muchtar, yang divonis seumur hidup oleh pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai mantan wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suwidya pada, Senin (30/6).
Hal itupun mulai diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil bagi pejabat hukum yang menikmati uang rakyat (korupsi) dan patut ditiru oleh Kejari lainnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, umumnya di Indonesia.
Hukum berat yang diterapkan Kejari Bangil itu diberikan kepada terdakwa dalam kasus Korupsi dana konsinyasi pembebasan tanah Jalan Tol Gempol-Pandaan Kabupaten Pasusruan, Jawa Timur pada tahun 2011, senilai Rp 1,8 miliar rupiah dari total Rp 17,6 miliar rupiah.
Terdakwa Agus Waluyo Utomo, mantan Panitra Sekretaris (Pansek) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil ini, yang sempat melarikan diri selama 3 tahun dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO), akhirnya dituntut 10 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung kemaren, Selasa (1/7).
Dalam sidang yang digelar, JPU Mulyono yang juga Kasi Datun Kejari Bangil, menyatakan bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1). Jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta rupiah susidair 9 bulan kurang," ujar Jaksa Mulyono.
Tidak hanya itu, Jaksa Mulyono juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 milliar. Dengan ketentuam, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berketuatan hukum tetap rerdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Kasus ini bermula saat tim dari MA melakukan audit terhadap proses pencairan konsinyasi pembebasan tanah Jalan Tol Gempol-Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2011, sebesar Rp 17,6 miliar yang dititipkan di PN Bangil. Dari hasil audit tersebut, diketahui adanya defisit sebesar Rp 1,8 miliar rupiah.
Namun sebelum dilakukan penyidikan atas raibnya dana konsinyasi sebesar Rp 1,8 milliar rupiah tersebut, Agus Waluyo Utomo sudah terlebih dahulu melarikan diri hingga ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2011 lalu. Agus Waluyo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah penyidikan No.Print-04/0.5.40/Fd.1/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011 dan Nomor Print-04a/0.5.40/Fd.1/XI/2011, tanggal 29 Januari 2013.
Dalam kasus ini, selain Agus Waluyo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Pansek PN Bangil, juga menyeret bendahara PN yakni Endah Sarworini. Endah pun divonis 1 tahun penjara stelah melakukan upaya hukum Kasasi. (komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar