KABARPROGRESIF.COM : Gara-gara nyabu, Sekretaris Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Abdul Rachman (54), dijatuhi hukuman selama empat tahun.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3C yang tinggal di jalan Dapuan Baru ini dianggap terbukti bersalah melanggar UU Narkotika. ”Terdakwa terbukti menyimpan dan memeiliki narkotika golongan I,” tegas ketua majelis hakim Fathurrahman.
Terdakwa diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran kedapatan menyimpan alat hisap sabu-sabu di sebuah dus kecil, di kantor Kelurahan Morokrembangan. Penangkapan ini , berawal dari informasi di Kelurahan Morokrembangan sering digunakan untuk menghisap sabu-sabu, Saat kami grebek dikantornya kami temukan kotak kecil yang berisi seperangkat alat hisap sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Rachman mengakui jika mengonsumsi sabu-sabu.
Rahman sering menghisap sabu-sabu bersama keponakannya bernama Ruslan yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Rochman mengatakan, dengan banyaknya pekerjaan yang menumpuk sehingga dituntut untuk kerja lembur. Untuk menambah tenaga dan agar tidak ngantuk saat lembur dirinya menghisap sabu-sabu. ”Menjelang Pemilu pekerjaan saya sangat padat, dan sering lembur hingga malam, hanya untuk untuk menambah stamina dalam bekerja lembur,” kata Rachman yang kemarin mengajukan rehabilitasi tapi ditolak oleh hakim.
Namun Rachman membantah jika dirinya menghisap sabu-sabu di dalam kantor Kelurahan. “ Saya tidak pernah memakai di dalam kantor, tapi di luar kantor. Biasanya saya di memakai di belakang atau di samping kantor,” kata Rachman.(komang)
0 komentar:
Posting Komentar