Pages - Menu

Halaman

Selasa, 15 Juli 2014

Tower di Tanah Merah Tak Kantongi Ijin


KABARPROGRESIF.COM :  Melemahnya pengawasan para aparatur pemerintah kota (Pemkot) Su-rabaya terhadap berdirinya tower, mem-buat para pengusaha tower berlomba-lomba untuk mencari keuntungan seba-nyak-banyaknya. Mereka berfikir daripada mengurus perijinannya yang terlalu ribet dan memakan waktu cukup lama, lebih baik menempuh jalur ilegal bahkan biayanya juga sangat minim

    Padahal dalam Perda Nomer 5 tahun 2013 telah dijelaskan tentang Penyeleng-garaan Menara Telekomunikasi Bersama dan Perda Nomer 7 tahun 2009 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) selain itu juga ada Ijin Oprasional ( OP ) atau  Cell Plan ( CP ) dari Dinas Komunikasi dan In-formatika (Diskominfo)..

    Terbukti, tower bodong tersebut terli-hat berdiri mentereng di wilayah Kenjeran tepatnya di daerah Tanah Merah Sayur VII Surabaya.

    Kuat dugaan bila tower tersebut bo-dong juga dikatakan oleh Kasi Pengen-dalian Bangunan Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang(DCKTR) Pemkot Surabaya Ali Murtadlo. “Ada laporan adanya tower liar yang ada di jalan Tanah Merah Kita langsung bergerak dengan mengirimkan anggota untuk turun dilapangan untuk me-mastikan dan kebenaran keberadaan tower itu.” ujarnya (3/6).

    Namun, kata Ali, hingga kini pemilik tower belum menemuinya, padahal pihak-nya telah mengirimkan surat panggilan.” Surat undangan klarifikasi sudah saya ki-rimkan mas, akan tetapi sampai sekarang pihak tower belum menemui saya ,” jelas-nya.

    Bahkan ada rumor berkembang di ma-syarakat, mokongnya bos tower ini, didu-ga sudah mengantongi  ijin dari warga hingga aparat pemerintahan yang berkua-sa di wilayah tersebut, dengan membagi-kan kompensasi kepada masing-masing warga dalam satu keluarga mendapatkan kucuran dana Rp. 2-3 juta.

    Sedangkan untuk aparat setingkat Lurah dan Camat, bos tower itu juga me-ngucurkan anggaran sebesar Rp.  5 Juta. “ Setau saya segitu anggarannya mas, rumah saya kan sebelahan dengan tower. “ Aku warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.(*/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar