Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 17 Agustus 2014

Penyelidikan Korupsi Smoking Area Masih 'Abu Abu'


KABARPROGRESIF.COM : MESKI telah diselidiki sejak awal bulan Januari 2014 lalu, namun hingga saat ini Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya masih setengah hati dan terkesan 'Abu Abu'  dalam mengungkap kasus pembangunan proyek smoking area di 22 Kantor Keca-matan di Surabaya.

    Padahal kasus tersebut sangat mudah pembuktiannya untuk menyeret para pe-ngemplang uang negara itu di teralis besi penjara.

    Lambatnya pengungkapan kasus ini, semakin menimbulkan kecurigaan, yang besar, apakah memang sudah ada upaya deal-deal namun belum sepakat dengan nilainya, ataukah memang kurangnya ‘kemampuan’ dalam mengungkap kasus korupsi atau juga adanya rasa ketakutan menjadi tumbal seperti dalam kasus Merr II C.

    Namun hal tersebut cepat-cepat di-bantah keras oleh Kajari Tanjung Perak, Tatang Agus V, SH. Menurut Tatang, jika kasus yang telah dibidik oleh bawahannya ini sudah masuk di mejanya, Namun ia buru-buru meralat bila kasus smoking area di Kecamatan Tandes telah masuk ke ranah penyelidikan.

    "Bukan penyelidikan, kami baru seba-tas mengumpulkan keterangan dan data saja,"pungkas Tatang dalam acara prese relase di Kejati Jatim beberapa waktu lalu.

    Sementara, Kajari Surabaya, Tomo Si-tepu, SH juga tidak mengetahui jika korps-nya telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi berjamaah ini.

    "Saya akan tanyakan dulu dengan bi-dang Pidsus,"ujar Tomo kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu di Kejati Jatim.

    Seperti diketahui, Aroma dugaan ko-rupsi pembangunan smoking area ini, pertama kali terungkap di Kantor Kecama-tan Tandes pada awal Januari 2014 lalu.

    Saat itu  tim dari Kejari Tanjung Perak yang berjumlah tiga orang yang dikoman-dani oleh Ferdi menyerbu Kecamatan Tandes untuk melihat langsung bangunan smoking area tersebut.

    Ferdi menilai, pembangunan ruang perokok itu seolah-olah dibangun dengan cara asal asalan dan  tidak sesuai dengan penyerapan dana yang ada dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.

    Selain itu, dalam ruangan smoking area tersebut minim fasilitas, ruangan tidak disertai fasilitas yang menunjang. Dalam ruangan itu, hanya terlihat kursi yang biasa-nya dipergunakan di ruang makan dan alat hisap udara atau hexos yang sangat mini. Bila diasumsikan, penyerapan dana pem-bangunannya tak lebih dari 40 juta rupiah saja.

    Sementara, hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya, Pada Selasa (4/3/2014) lalu, tim Intelijen Kejari Surabaya juga me-lakukan pengamatan di dua kantor Keca-matan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Dukuh Pakis.

    Sayangnya saat di Kecamatan Sambi-kerep, tim yang berjumlah tiga orang itu kecele, pasalnya tak satu pun pejabat maupun pegawai Kecamatan Sambikerep terlihat batang hidungnya, sehingga tim Kejari Surabaya memutuskan merubah ha-luan ke Kecamatan Dukuh Pakis.

    Saat di Kecamatan Dukuh Pakis, tim di temui Sair, Camat Dukuh Pakis saat itu serta Sekcam Nanang. Dari sidak di dua Kecamatan tersebut tim mengakui masih ada kesimpulan terjadi kejanggalan pada pembangunan smoking area itu.

    Proyek pembangunan smoking area ini, di danai dari bagi hasil cukai tembakau yang dikucurkan langsung oleh Kementrian Keuangan RI melalui Pemerintah Propinsi ataupun Pemerintah Kota didaerah ma-sing-masing.

    Setiap Propinsi/kabupaten/kota se Indonesia memperoleh kucuran dana bagi ha-sil cukai rokok setiap tahunnya.  Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, ter-gantung dari keberadaan pabrik rokok yang ada di masing masing daerah.

    Untuk seluruh kanupaten/kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/2013 digerojok dana bagi hasil cukai tem-bakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprop Jatim sendiri menperoleh kucuran Rp 305.-073.519.347.

    Sedangkan khusus untuk Pemkot Su-rabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil tembakau yang turun di 28 Kecamatan se-Surabaya ditahun 2013 merupakan dana yang dicairkan melalui Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.

    Masing-masing Kantor Kecamatan memperoleh sekitar Rp 79 jutaan. Oleh ma-sing-masing Kecamatan dipakai untuk membangun ruangan khusus merokok. (komang)

0 komentar:

Posting Komentar