Kamis, 28 Agustus 2014
Kasus Solar PT Rashwa diduga Jadi Ajang Bancaan, Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
KABARPROGRESIF.COM : Kabar tak sedap mulai tercuat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Yoyok dan Willy.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini telah membawa 'berkah pendapatan' bagi korps Adhyaksa Tanjung Perak.
Institusi berseragam coklat ini diduga dikabarkan telah menerima pundi pundi rupiah dalam bentuk suap dengan angka deal yang cukup fantasis.
Hal itu diungkapkan pria bernisial 'RD'. Sumber pria ini mengaku sebagai mitra kerja dari PT Rashwa Getra Nirwana (RGN). RD mengaku telah menyetorkan ratusan juta rupiah kepada makelar kasus bernisial 'YD', dengan maksud untuk disetorkan ke Kejari Tanjung Perak.
'Awalnya 300 juta, tapi dia minta tambah lagi 600 juta. Kata YD, awalnya Jaksa minta 5 miliar tapi bertambah jadi 8 miliar karena yang 3 miliar dikatakan untuk nutup publikasi,"kata sumber RD.
Dari pengakuan RD, markus YD sudah tak asing lagi dikalangan Kejari Perak. YD sendiri tinggal didaerah asemrowo, bahkan hubungannya sangat dekat dengan salah seorang jaksa yang menangani kasus ini."Dia dekat dengan Jaksa Sumantri,"ujarnya.
Sementara dalam persidangan yang digelar, Kamis (28/8), majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon menolak eksepsi dari kedua terdakwa. Antonius meminta agar kasus ini dilanjutkan pada pembuktian."Segera disiapkan saksi saksi dan barang buktinya,"kata hakim Antonius dalam amar putusan selanya.
Seperti diketahui, Sindikat penimbun dan pengoplos solar berskala jumbo dibongkar di Surabaya, Minggu (18/5). Tidak tanggung-tanggung, kasus itu diungkap langsung oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri. Berdasar perhitungan kasar, setidaknya negara dirugikan sekitar Rp 7,5 miliar per bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyegel satu gudang yang tidak mempunyai plang nama milik PT Rashwa Getra Nirwana di kawasan Sidotopo Lor. Juga, menyita sekitar 20 truk, yang sembilan di antaranya bermuatan solar. Selain itu, polisi mengamankan tangki-tangki yang dipakai untuk menimbun solar dan puluhan truk yang telah dimodifikasi sehingga di dalamnya berisi tangki-tangki BBM (bahan bakar minyak).
Pengungkapan kasus itu bermula ketika Tim Reserse Tipiter Mabes Polri menangkap basah transaksi solar ilegal di Dermaga Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, sekitar pukul 02.00 kemarin. Dari operasi tangkap tangan itu, anak buah Kasubdit V Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri Kombespol Bahagia Dachi menangkap satu orang yakni Anom Setyo Legowo alias Yoyok. Dia merupakan bos PT Rashwa Getra Nirwana, perusahaan yang menyuplai solar ilegal.
Menurut keterangan Petugas yang tidak mau disebutkan namanya tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya sudah lebih dari sebulan ini mengincar gerak-gerik Yoyok. Sebelumnya mereka mendapat informasi adanya penjualan solar ilegal dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Dan dari Hasil penyelidikan awal kemudian mengarah ke perusahaan Yoyok.
Selanjutnya, polisi menguntit bos ”OPEC darat” tersebut. OPEC darat merupakan istilah prokem di kalangan dunia bawah tanah untuk menyebut pemain BBM ilegal. Yakni, orang-orang yang memanfaatkan selisih antara harga BBM bersubsidi dan BBM industri serta menjual BBM bersubsidi itu ke industri atau pihak-pihak yang tak berhak secara ilegal.
Dalam kasus Yoyok tersebut, polisi menemukan bukti meyakinkan bahwa solar bersubsidi itu dijual kepada kapal yang berukuran di atas 30 GT (gross tonnage). Padahal, regulasi yang ditetapkan pemerintah (Badan Pengatur Hilir Migas) melarangnya.
Penguntitan selama sebulan tersebut membuahkan hasil. Aparat berbaju cokelat itu mengetahui modus operandi sindikat Yoyok Ternyata cukup sederhana. Yakni, solar subsidinya diperoleh dari SPBU-SPBU resmi dengan cara memodifikasi truk-truk besar menjadi tangki berjalan. Di dalam truk-truk dengan bak dari kayu itu, terdapat tangki sehingga dari luar tidak ada perbedaan dengan truk biasa.
Yang berbeda pada sindikat Yoyok adalah skalanya. Selain truk yang dikerahkan untuk memborong BBM ke SPBU-SPBU berukuran besar, modifikasi tangki pun tidak tanggung-tanggung. Rata-rata berisi 500 liter. Bahkan, ada satu truk yang dimodifikasi bisa meminum 1 ton (1.000 liter) solar.
Dengan modus klasik dan sederhana tersebut, sindikat Yoyok mampu mengumpulkan 40–50 ton solar per hari.
Dalam sebulan, polisi mencatat bahwa sindikat Yoyok bisa mengumpulkan 1.200–1.500 ton solar.
Berdasar perhitungan kasar, negara merugi sekitar Rp 7,5 miliar per bulan. Itu berdasar total penjualan solar bersubsidi ke industri dikalikan selisih harga yang mencapai Rp 5 ribu per liter.
Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri memang cukup jauh. Solar subsidi hanya dibanderol Rp 5.500, sedangkan harga dasar solar industri mencapai Rp 11.600. Ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 7,5 persen, dan pajak penghasilan (PPH) 0,3 persen, harganya bisa mencapai Rp 13 ribu per liter.
Selain Yoyok, Polisi juga menangkap Willy, yang merupakan penandah dari penjulan solar Yoyok. Namun saat kasus ini dilimpahkan Ke Kejari Tanjung Perak, penyidik tak mengembangkan kasus ini lebih dalam, termasuk para pemilik SPBU. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar