Pages - Menu

Halaman

Minggu, 17 Agustus 2014

Lurah Simo Mulyo Baru Embat Uang Warga Rp 10 Juta


KABARPROGRESIF.COM : SUNGGUH benar-benar edan dan ke-terlaluan. Apa yang dilakukan Lurah Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ini. Perbuatan Lurah yang satu ini tak patut dijadikan suri tauladan teru-tama bagi warganya sendiri. Bayangkan Lurah Simo Mulyo Baru, Rahadian Satria Nanda telah berani memperdayai warga-nya.

    Sikap Rahadian ini mencerminkan bila Rahadian tak pantas menjadi ‘bapak’ di Simo Mulyo Baru. Rahadian telah ‘meng-kencingi’ wilayahnya sendiri
    Berbekal jabatan yang disandangnya, warga pun dapat dibuainya. Warga pun mengira bila Rahadian dengan jabatan yang disandangnya ini memiliki jaringan yang cukup luas.

    Alih-alih dapat menguruskan sertifikat tanah dengan mudah, ternyata Rahadian ini dapat menghipnotis Sukadi, warga ja-lan Simo Tambaan Sekolahan Surabaya.

    Jurus jitu yang dilancarkan Rahadian ini ternyata cukup ampuh. Alhasil uang se-besar Rp. 10 juta yang ada di kantong Su-kadi berpindah tangan ke Rahadian.

    Namun sayangnya, modus yang dila-kukan Rahadian ini terbilang sangat kasar. Ini terbukti dari cara Rahadian yang sangat sembrono.

    Setelah mengambil alih uang sebesar Rp. 10 juta dari Sukadi, dengan mudah, Rahadian juga memberikan tanda jadi be-rupa sebuah bukti kwitansi parahnya lagi bukti itu juga ditandatanganinya.

    Akibatnya cara Rahadian dengan memberikan tanda bukti tersebut ternyata berbuntut panjang. Ini lantaran sudah dua tahun telah ber-lalu sesuai dengan bukti kwitansi tertanggal Surabaya, 25 Juli 2012, Sertifikat yang di-janjikan Rahadian belum juga kelar. Su-kadi pun merasa sewot. Sukadi juga men-cak-mencak bila Rahadian telah meni-punya. Sukadi lantas mempermasalahkan Rahadian.
   
    Menurut sumber yang mengetahui per-sis terjadinya transaksi pembayaran biaya sertifikat tanah antara  Sukadi dan Lurah mengatakan, bahwa saat itu dirinya telah mengingatkan Rahadian namun hal terse-but tak digubrisnya. " Pernah saya  mene-gur Lurah ini untuk segera mengembali-kan namun Lurahnya menjawab  nanti sa-ja uangnya," ungkapnya.

    Perbuatan Rahadian Satria Nanda ini bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana penipuan yang da-pat dikenakan pasal  berlapis 378  tentang penipuan dan 372 KUHP tentang pe-ngelapan. Pada pasal 378 ancaman pida-nanya paling lama 4 (empat) Tahun pen-jara sedangkan untuk pasal 372 ancaman juga 4 Tahun penjara ditambah denda Rp. 900 ribu. (*/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar