Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Minggu, 17 Agustus 2014
M. Syahrir Bisa Dipidanakan
KABARPROGRESIF.COM : KASUS makelar jabatan yang dila-kukan M. Syahrir, mantan Lurah Kalianak ini ternyata memantik banyak reaksi dari kalangan pengacara.
Rata-rata para lawyer itu menilai bila perbuatan M. Syahrir ini murni kategori pidana. Bahkan para lawyer ini bersiap mendampingi korban yang merasa dite-lantarkan padahal korban telah menge-luarkan biaya yang tidak sedikit.
“ Kita siap saja dimintai kuasa oleh korban. Ini jelas pidana murni. ” jelas Su-geng.
Ditambahkannya, kasus ini memang kecil namun terbilang unik. Sebab bila didalami, perkara ini akan ‘bersayap’ dan dapat melebar kemana-mana. Apalagi hingga saat ini kasus makelar jabatan belum pernah tersentuh hukum.
Kalau memang gak bisa melobi, biar saya saja. Kasian si korban itu.” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Ed-win. Pengacara muda ini menilai, bila perkara makelar jabatan jarang tersen-tuh hukum. Ini lantaran pihak korban enggan melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian. Lain halnya dengan makelar pekerjaan yang sering di jumpai di pengadilan.
“Tergantung si korban. Kalau dia (korban) oke. Kita bisa perkarakan.”. ujarnya.
Sementara, M. Taswin, Asisten II, hingga saat ini belum dapat dikonfirma-si. Dihubungi maupun di SMS, Hpnya selalu mail box. Bahkan saat ditemui di kantornya, staf yang berjaga di luar rua-ngan M. Taswin selalu mengatakan bila M. Taswin keluar ruangan.
Dugaan keterlibatan M. Taswin ini cukup beralasan pasalnya, M. Taswin punya pengaruh untuk melakukan mu-tasi sebab M. Taswin merupakan Baper-jakat.
Seperti diberitakan, saat itu M. Syah-rir yang masih menjabat sebagai Lurah Kalianak (sekarang Lurah Panjang Ji-wo) menawarkan posisi sebagai Lurah kepada salah satu sekretaris kelurahan (sekel) di wilayah Surabaya Barat.
M. syahrir menilai bila sekel perem-puan ini sudah layak memimpin suatu wilayah. pasalnya sekel ini di klaim oleh M. Syahrir telah senior.
Pucuk di cinta ulam pun tiba. Tawa-ran M. Syahrir ini disambat gembira. Namun untuk melanggeng ke ‘kursi empuk’ tidaklah gratis. Harus ada embel-embel.
Syarat yang ditawarkan M. Syahrir kepada sekel perempuan ini ternyata tak ribet. selain berkas administrasi ada juga dana administrasi yang baginya tidak terlalu menguras banyak tabungan hanya Rp 2 juta. Namun dana tersebut bukan sebuah uang muka.
Korban pun menyanggupinya apala-gi saat penyetoran dilakukan di depan ruangan M. Taswin. Itu pun usai M. Syahrir menemui M. Taswin. (*/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar