Minggu, 17 Agustus 2014
Home »
Metropolis
» Soal Tower Liar di Tanah Merah, DCKTR dan Diskominfo Saling Lempar Tanggung Jawab
Soal Tower Liar di Tanah Merah, DCKTR dan Diskominfo Saling Lempar Tanggung Jawab
KABARPROGRESIF.COM : MESKI jelas-jelas bila ada tower liar di jalan Tanah Merah Sayur, Surabaya, na-mun pihak pemkot Surabaya tak ada me-lakukan aksi alias mandul.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bila instansi terkait yang menaungi masalah perizinan tower yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas ko-munikasi dan Informatika (Diskominfo) ada main.
Antiek Sugiarti, Kadis Kominfo Suraba-ya menampik bila pihaknya ada main dengan pemilik tower . “ Diskominfo hanya sebatas mengeluarkan ijin rekom Cell Plan apakah tower tersebut masuk didalam Zona atau tidak kita yang tahu, dan pihak kami tidak pernah mengeluarkan ijin . Ijin operasional bisa keluar ketika ijin IMB-nya sudah ada,” katanya.
Ditambahkannya, dalam hal tower, Diskominfo telah mengeluarkan ijin Cell Plan 450 untuk Tahun 2012-2013, sedang-kan untuk Tahun 2014 ijin rekom sudah di-keluarkan 100 lebih,” jelasnya.
Aksi penyelamatan diri, tak hanya dila-kukan Diskominfo, namun pihak DCKTR, ini terlihat aksi saling tuding yang dilakukan kedua instansi itu.
Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Ali Murtadlo, mengaku, bila pihaknya telah melakukan aksi dengan memanggil pemi-lik tower yang diketahui milik PT Protelindo yang berkantor di Jakarta. “ Kita sudah me-manggil pemilik tower, PT Protelindo yang berkantor di jalan MH Thamrin no 1 Mena-ra BCA lantai 55 Jakarta, tapi yang bersang-kutan tidak datang.” akunya.
Bahkan kata Ali, pemilik tower tersebut tak memiliki etika yang baik, pasalnya PT Protelindo mengutus seseorang yang tak paham akan masalah perizinan pendirian tower. Parahnya lagi, orang suruhan terse-but tak membawa berkas secuil pun.” Ma-lahan yang datang dari pihak biro jasa yang mengaku orang suruhan PT Protelindo, saat kita tanyakan soal surat kuasa, dia (BJ) tidak dapat menunjukan surat kuasa sama sekali dan saya anggap pihak PT Protelindo tidak pernah hadir pada pang-gilan tersebut,” ungkap.
Ali juga menyayangkan sikap Antiek Bu-diardi, Kadis Kominfo Surabaya, yang me-nyatakan bila perijinan tower harus dida-hului dari Diskominfo bukan DCKTR. se-bab tugas Diskominfo dalam masalah to-wer sangat kompleks sehingga dibutuhkan tenaga yang sangat agresif untuk selalu turun kelapangan melakukan pemantauan apalagi sudah apa laporan dari masyarakat "Sebenarnya untuk masalah tower adalah kewenangan Diskominfo dan bagaimana tindakan Diskominfo selaku pengawasan tower karena perijinan operasional mereka yang mengeluarkan sesuai dengan Perda nomer 5 tahun tahun 2013 tentang Penye-lenggaraan Menara Telekomunikasi Ber-sama dan Diskominfo berhak menghen-tikan ijin operasional tower, dengan cara melakukan penyegelan, sedangkan kita hanya sebatas ijin bangunannya saja," urai Ali Murtadlo.
Memang pelanggaran Tower yang di-lakukan PT Protelindo di jalan Tanah Me-rah Sayur sangat keterlaluan. Tower yang telah berdiri tersebut tak mengantongi ijin secuil pin dari Pemkot Surabaya mulai dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DCKTR, atau Rekom Ijin Cell Plan dari Diskominfo.
Aksi nekad yang dilakukan PT Protelin-do yang telah menyalahi dan menentang aturan yang ada padahal Pemkot Surabaya melalui Diskominfo akan memberikan ke-mudahan ijin Cell Plan bagi menara existing yang sudah terlanjur lama berdiri sebe-lum keluarnya Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Teleko-munikasi Bersama dengan syarat harus memenuhi semua prosedur yang telah di tentukan. (*/arf)
0 komentar:
Posting Komentar