Senin, 29 September 2014
Senin, September 29, 2014
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : Tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim, kepada M Zaini anggota DPRD Gresik, dinyatakan gagal. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Ekowati memvonis lepas terdakwa.
Vonis lepas terdakwa, merupakan onslag van recht vervolging (putusan lepas). Hakim menilai kasus yang meyeret terdakwa Zaini bukanlah tindak pidana, melainkan kasus perdata. “Melepaskan terdakwa Zaini dari hukuman, karena perbuatan yang dilakukannya masuk ke rana perdata,” kata Majelis Hakim Ekowati, Senin (29/9).
Atas vonis tersebut, JPU Nur Rahman mengaku akan mengajukan kasasi terhadap putusan lepas dari Majelis Hakim. Menurutnya, terdakwa Zaini jelas-jelas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Kan sudah jelas, terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 378. Kenapa Majelis Hakim memutus lepas, dengan alasan perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan perdata, bukan pidana,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Sugi Santoso mengaku dirinya cukup senang dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada kliennya. Sebab, perkara yang menyeret Zaini bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.
“Apapun putusan dari Majelis Hakim, saya terima. Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa perkara klien saya ini masuk ke rana perdata,” terang Sugi.
Sedangkan Sunarno Edy Wibowo selaku Kuasa Hukum korban terlihat tidak legowo atas putusan bebas Zaini, Bowo menyatahkan keberatan dengan putusan lepas Hakim. Menurut Bowo, putusan lepas ini hanya permainan dan akal-akalan terdakwa. Lanjut Bowo, sebelumnya Hakim menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa sudah ada.
“Atas putusan lepas dari Majelis Hakim, jelas klien saya merasa dirugikan. Pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim jelas tidak benar. Saya akan ajukan kasasi dan akan melanjutkan kasus ini ke rana pidana, dimana pada saat itu terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Banjarsari,” tegas Kuasa Hukum yang akrab dipanggil Bowo.
Perlu diketahui, Renny selaku korban melaporkan M Zaini ke Polda Jatim, dengan nomor laporan LP/350/IV/2013/UM/Jatim, dengan sangkaan pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun. (Komang)
Related Posts:
Tuntut Setahun Penjara, Jaksa Fathol Langsung Dilabrak, Ini KejadiannyaKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keluarga Irena Megawati (69) langsung mengerubuti jaksa M Fathol usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/2).Keluarga korban kecelakaan ini memprotes jaksa yang hanya menun… Read More
Mediasi Deadlock, Warga "Segel" Tanah Yang Dikuasai PengembangKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 98 Kepala Keluarga (KK) Warga Tanjungsari Surabaya melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 35 hektar yang menjadi sengketa dengan tiga perusahaan pengembang yakni PT Darmo Satelit Town (DST)… Read More
Ratu Tipu CPNS Kembali Dihukum, Elisabeth Divonis 10 Bulan PenjaraKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eisabeth Susanti, terdakwa kasus penipuan perusahaan catering sejumlah Rp 12 juta harua menerima pil pahit.Meski telah melakukan pembayaran ketika prosesnya hukumnya bergulir, namun tak membuat… Read More
Kajati Gelar Tes Urine, Puluhan Jaksa dan Staf-nya Kelimpungan, Ini Alasannya.KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejumlah jaksa dan pegawai dilingkungan Kejati heboh, Kajati Jatim, Maruli Hutagalung mendadak melakukan tes urine terhadap bawahannya.Sontak, Tes Urine itu membuat bawahannya kaget, Mere… Read More
Usulkan Tambah Pasal Fitnah, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Advokat Yudi Wibowo Ke PolrestabesKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas perkara pidana Advokat Yudi Wibowo Sukinto ke Penyidik Polrestabes Surabaya.Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, pengembalia… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar