Pages - Menu

Halaman

Senin, 29 September 2014

Anggota DPRD Gresik di Vonis Bebas Dari Hukuman Penipuan


KABARPROGRESIF.COM : Tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim, kepada M Zaini anggota DPRD Gresik, dinyatakan gagal. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Ekowati memvonis lepas terdakwa.

Vonis lepas terdakwa, merupakan onslag van recht vervolging (putusan lepas). Hakim menilai kasus yang meyeret terdakwa Zaini bukanlah tindak pidana, melainkan kasus perdata. “Melepaskan terdakwa Zaini dari hukuman, karena perbuatan yang dilakukannya masuk ke rana perdata,” kata Majelis Hakim Ekowati, Senin (29/9).

Atas vonis tersebut, JPU Nur Rahman mengaku akan mengajukan kasasi terhadap putusan lepas dari Majelis Hakim. Menurutnya, terdakwa Zaini jelas-jelas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Kan sudah jelas, terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 378. Kenapa Majelis Hakim memutus lepas, dengan alasan perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan perdata, bukan pidana,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Sugi Santoso mengaku dirinya cukup senang dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada kliennya. Sebab, perkara yang menyeret Zaini bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.

“Apapun putusan dari Majelis Hakim, saya terima. Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa perkara klien saya ini masuk ke rana perdata,” terang Sugi.

Sedangkan Sunarno Edy Wibowo selaku Kuasa Hukum korban terlihat tidak legowo atas putusan bebas Zaini, Bowo   menyatahkan keberatan dengan putusan lepas Hakim. Menurut Bowo, putusan lepas ini hanya permainan dan akal-akalan terdakwa. Lanjut Bowo, sebelumnya Hakim menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa sudah ada.

“Atas putusan lepas dari Majelis Hakim, jelas klien saya merasa dirugikan. Pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim jelas tidak benar. Saya akan ajukan kasasi dan akan melanjutkan kasus ini ke rana pidana, dimana pada saat itu terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Banjarsari,” tegas Kuasa Hukum yang akrab dipanggil Bowo.

Perlu diketahui, Renny selaku korban melaporkan M Zaini ke Polda Jatim, dengan nomor laporan LP/350/IV/2013/UM/Jatim, dengan sangkaan pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun.  (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar