Selasa, 23 September 2014
Anjing Pelacak Bubarkan Penghuni Lahan Eksekusi Tembok Dukuh
KABARPROGRESIF.COM : Dua anjing pelacak dari satuan K9 Brimob Polda Jatim diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1119 meter persegi dikawasan Jalan Tembok Dukuh 16 Surabaya.
Usai pembacaan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya Nomor No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Anjing jenis Red Hoiler warna coklat dan Helder warna hitam membubarkan satu persatu penghuni yang ada di dalam lokasi eksekusi.
Para penghuni nyaris menjadi santapan dua anjing pelacak itu. Tak ayal 75 Kepala Keluarga yang menghuni lokasi eksekusi ini berlarian sambil mengamankan barang barang berharganya." Iya pak, saya keluar, saya keluar, tapi, tolong anjingnya pak suruh keluar dulu,"ucap Misnan, salah seorang penghuni kepada petugas yang membawa anjing pelacak itu.
Seperti diketahui eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak Mariati dkk.
Pelasanaan eksekusi ini menerjunkan ratusan petugas Kepolisian dari Brimob Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polsek Bubutan, Koranmil dan Sat Pol PP Pemkot Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar