Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 01 September 2014
Berdalih Kasus Perdata dan Masalahkan Kewenangan PN Surabaya, Direktur PT Cakrawala Dua Benua Minta Bebas
KABAR PROGRESIF.COM : Ratnawati (45), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai 4,5 miliar melalui Gunawan SH, selaku kuasa hukumnya meminta majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Burhanudin agar dalam putusan sela yang sedianya akan dibacakan pada Kamis (4/9) mendatang menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah.
Hal itu, diungkapkan Gunawan dalam eksepsi yang dibacakan diruang sidang sari, senin (2/9).
Menurut Pengacara Pria dari Kantor Hukum DR. An Sylviana, SH., MBLm,Ph.D, & Rekan ini, dalam kasus yang menjerat kliennya ini tidak bisa disidangkan di PN Surabaya. Hal itu dikarenakan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Lujeng Andayani dari Kejati Jatim bukan terjadi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
"Berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2), Pasal 85 KUHAP, PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,"kata Gunawan saat membacakan eksepsinya
Selain itu, Gunawan menilai dakwaan pasal 378 dan 372 KUHP yang dijeratkan kliennya tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat, Pasalnya peristiwa pidana yang dijeratkan ke Direktur PT Cakrawala Dua Benua ini
tidak termasuk pidana melainkan masuk dalam ranah keperdataan.
"Ini masuk keperdataan, karena ada surat perjanjian hutang piutang teranggal 31 maret 2011 serta bukti transfer Bank BCA atas nama Robert Mailissa."Urainya dalam surat eksepsi.
Dijelaskan Gunawan, persoalan antara terdakwa dengan saksi pelapor merupakan mitra kerja. Semula merupakan konsorsium di PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.
Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya.
"Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010," terangnya.
Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.
" Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar,"urainya.
Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.
"Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham,"terang Gunawan.
Namun, ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namuan Kata Gunawan, Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
"Karena gagal , akhirnaya PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar,"ungkapnya.
Berjalannya waktu, salah seorang penanam saham yakni Hendy Iskandar mengundurkan diri sebagai Direktur PT Cakrawala Dua Benua. Sebelum mengundurkan diri, Hendy Iskandar meminta dokumen asli perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robet Mailissa dan menarik personel representatif digroup Surabaya. Dokumen hutang piutang tersebut diganti tanpa ada persetujuan awal dari Ratnawati. Ratnawati diminta untuk tanda tangan oleh Hendy Iskandar atas dokumen yang terlebih dahulu ditanda tangani Echwanto
Menurut Gunawan, belakangan diketahui kejadian penggantian dokumen itu digunakan untuk rencana mempailitkan PT Cakrawala Dua Dunia.
"Pada September 2012 , Echwanti dan Santoso Prajogo mengajukan gugatan kepailitan PT Cakrawala Dua Benua di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dasar memiliki piutang Rp 4,5 miliar dan Rp 7 miliar yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, namun PT Cakrawala Dua Benua tidak mau membayar atau melunasinya. Namun gugatan pailit itu ditolak dengan putusan perkara No 28/PAILIT/2012/PN.Niaga.Sby tertanggal 13 Desember 2012,"urai Gunawan.
Berdasarkan bukti bukti yang dimilikinya, Gunawan meminta agar dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Burhanudin mengabulkan eksepsinya." Dan menyatakan PN Surabaya secara relatif tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana ini dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging,"jelas Gunawan dalam surat eksepsinya.
Seperti diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar