Pages - Menu

Halaman

Kamis, 11 September 2014

Berkas Narkoba Staf Sekwan Sempurna


KABARPROGRESIF : Berkas yang menyeret nama Nuri Subagyo, Staf Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya, dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa berkas penyidikan sudah lengkap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dan tinggal menunggu tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan membenarkan, berkas narkoba sekwan memang sudah kami P21. Namun, terkait kapan P21 itu dilakukan, Joko mengaku tidak tahu pasti hal itu. Menurutnya, hal ini dapat ditanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini dari awal ditunjuk.

“Kapan P21 nya, saya lupa mas. Coba tanya ke Jaksanya langsung. Tapi, berkas atas nama Nuri Subagyo memang sudah sempurna,” terang Kasi Pidum saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/9).

Lebih lanjut, Joko menjelaskan saat ini Kejaksaan hanya menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian. Mengenai pelimpahan berkas ke Pengadilan, Joko mengaku kalau saat ini pihaknya masih menunggu proses tahap dua dari kepolisian. “Kami inginnya perkara ini segera disidangkan. Tapi mau gimana lagi, kita juga masih menunggu tahap dua dari penyidik Polisi,” tegasnya.

Tak hanya itu, adik kandung dari Kajari Surabaya lama M Dhofir ini menegaskan, Ia masih belum mengetahui kapan jadwal sidang untuk perkara narkoba Staf Sekwan ini. Yang pasti, pihaknya mengharap agar kasus ini segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Belum tahu mas, kapan jadwal persidangan Nuri Subagyo akan digelar ke Pengadilan. Kalau sudah selesai tahap dua, pasti kami beritahu,” ungkap Joko.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Iwan Dwi Poerwanto mengaku, pihaknya menerima P21 kasus ini pada Rabu (10/9) kemarin. Mengenai tahap dua kasus ini, Iwan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Surabaya.

“Tahap duanya masih kita koordinasikan dengan Jaksa penyidiknya. Dan kita tidak berani mengambil keputusan sendiri dalam pelimpahan tahap dua kasus ini,” tambah Iwan.

Mengenai kebenaran tersangka atas keterlibatannya dengan narkoba, Iwan tidak menampik hal itu. Menurutnya, apabila berkas sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa, otomatis unsur pidana kasus ini benar terbukti adanya. “Kalau P21 berati dinyatakan komplit, dan unsur pidananya masuk,” imbuhnya.

Sementara terkait adakah tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, Iwan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan tersangka lainnya dalam kasus ini. Namun, penyidik Polsek Genteng tetap melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa Staf Sekwan DPRD Surabaya itu.

“Belum ada tersangka baru. Tapi, kami tetap melakukan pengembangan atas tertangkapnya Nuri Subagyo,” pungkasnya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar