Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 01 September 2014
Bila Mangkir Lagi, Bos SPBU Segera Dipanggil Paksa
KABARPROGRESIF.COM : Ketua majelis hakim PN Surabaya ,M Yapi yang menyidangkan perkara penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin dengan terdakwa Soetijono, terlihat tersinggung atas sikap terdakwa yang dianggap melecehkan proses peradilan.
Sikap tersinggung Hakim Yapi ini bukan tidak beralasan, Pasalnya, terdakwa yang merupakan pemilik dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak ini mangkir dari persidangan perdananya tanpa alasan yang jelas.
"Semestinya hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan, tapi terdakwa tidak hadir. Dan apabila terdakwa tidak menghormati proses persidangan, kita bakal melakukan pemangilan paksa terhadap terdakwa," Kata Yapi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/9) di PN Surabaya.
Sementara saat dikonfirmasi , apakah Ia akan melakukan penahanan atas tidak kooperatifnya terdakwa dalam sidang perdana ini, Yapi mengakui masih akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim lainnya.
"Kalau dilihat ancaman hukumannya memang tidak bisa dilakukan penahanan, karena dibawah 5 tahun, tapi kita lihat dulu persidangan berikutnya,"kata Yapi diakhir konfirmasinya.
Dari informasi yang dihimpun, aksi mangkir terhadap proses penegakan hukum, ternyata tak hanya terjadi kali ini saja. Sejak kasus ini masuk ke ranah kepolisian, terdakwa yang tinggal di Dharmahusada Utara Surabaya juga berprilaku sama, hingga sempat membuat repot penyidik Polda Jatim. Penyidik harus memanggil Soetijono berulang-ulang saat hendak melakukan pelimpahan tahap dua kasusnya ke Kejati Jatim.
Dari pantauan wartawan,
Sesuai jadwal persidangan, semestinya Soetijono hari ini didudukan dikursi pesakitan, sebagai terdakwa dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Di ruang jaksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Djamin terlihat menunggu kedatangan Soetijono sejak pagi. Namun upaya jaksa sia-sia, hingga tengah hari, Soetijono pun tak menampakan batang hidungnya.
Dan jaksa Djamin pun beranjak meninggal ruang jaksa, setelah mendapat kabar permohonan ijin dari Soetijono yang mengatakan bahwa dirinya sedang ada di Jakarta dan tidak bisa menghadiri sidang.
Kasus ini berawal dari ulah arogan Soetijono membangun pagar dilahan milik korban Kurniawan, yang kebetulan berada disisi SPBU nya. Tanah seluas 50 cm x 200 meter milik korban, 'dimakan' oleh pagar terdakwa. Lima kali upaya korban untuk mensomasi, tidak direspon oleh terdakwa. Malah dengan sengaja ia melanjutkan pembangunan pagar tanpa sedikitpun mengindahkan peringatan korban.
Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal dan Pemkot Surabaya. Puskopal sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milim terdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya.
Oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan penjara. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar