Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 08 September 2014
Bos SPBU Kalianak Dijerat Pasal Berlapis
KABARPROGRESIF.COM : Setelah sempat akan dipanggil paksa oleh majelis hakim yang diketuai M Yapi pada persidangan sebelumnya, Senin (1/9) lalu, akhirnya Soetijono (62), terdakwa kasus penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin ini menghadiri persidangan perdananya yang digelar diruang disidang garuda PN Surabaya, Senin (8/9).
Dalam persidangan perdananya, Pemilik Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak ini terlihat tegang saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Dalam surat dakwaannya, terdakwa paruh bayah ini didakwa dengan pasal berlapis, dijerat melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara dan melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, peristiwa ini terjadi lantaran terdakwa memasang pagar blok melebihi dari tanah yang disewa dari PT Senopati
Samudra Perkasa.
"Sudah ditegur dan kesepakatan pembongkaran setelah dilakukan pengukuran ulang, namun terdakwa Setiyono malah mengindahkannya,"jelas Jaksa Djamin dalam surat dakwaannya.
Akibat mengindahkan teguran pembongkaran pagar blok itu, Kurniawan Sadewo selaku pemilik PT Senopati Samudera Perkasa melaporkan peristiwa ini ke Polda Jatim.
Diakhir persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi , terdakwa Setiyono mengaku tidak mengerti akan jeratan hukum yang didakwakan jaksa padanya. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Setiyono akan mengajukan eksekpsi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang, senin (15/9). "Saya tidak mengerti maksud Jaksa,"ujar terdakwa Setiyono.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal dari ulah arogan Soetijono membangun pagar dilahan milik korban Kurniawan, yang kebetulan berada disisi SPBU nya. Tanah seluas 50 cm x 200 meter milik korban, 'dimakan' oleh pagar terdakwa. Lima kali upaya korban untuk mensomasi, tidak direspon oleh terdakwa. Malah dengan sengaja ia melanjutkan pembangunan pagar tanpa sedikitpun mengindahkan peringatan korban.
Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal dan Pemkot Surabaya. Puskopal sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milikterdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya.(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar