Selasa, 23 September 2014
Detik Detik Eksekusi Jalan Tembok Dukuh
KABARPROGRESIF.COM : Puluhan pedagang di depan Jalan Tembok Dukuh No 16 surabaya, pagi ini, Selasa (23/9) dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkot Surabaya.
Mereka dibubarkan jelang pelaksanaan eksekusi yang di lakukan Pengadilan Negeri Surabaya yang sedianya dijadwalkan pagi ini.
Lahan yang akan dieksekusi ini , terdapat sebuah bangunan gudang yang di petak petak untuk dijadikan tempat hunian para pedagang.
Dari informasi yang dihimpun, penghuni yang menempati lahan tersebut ada sekitar 47 Kepala Keluarga (KK), mereka membayar uang pengganti hunian sebesar Rp 200 ribu ke penjaga lahan yakni Mariati dkk selaku ahli waris dari suud
Saat ini Situasi dilokasi eksekusi masih terlihat sepi. Massa yang dihimpun oleh kelompok penjaga lahan tersebut juga belum terlihat.
Eksekusi lahan ini diprekdisikan bakal mendapatkan perlawanan dari kubu termohon, Pasalnya, sehari sebelum pelaksanaan sejumlah massa yang mengaku penguni lahan ini meminta ganti rugi oleh PN Surabaya.
Seperti diketahui, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak Mariati dkk. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar