Senin, 22 September 2014
Detik Detik Putusan Pra Peradilan Staf Sekwan
KABARPROGRESIF.COM :Pagi ini, Senin (22/9) , Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang putusan gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan tersangka Nuri Subagyo, PNS DPRD Kota Surabaya terhadap Polsek Genteng.
Putusan ini merupakan agenda final setelah hakim tunggal, Hariyanto memimpin sidang selama 6 kali persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, kubu Nuri melalui kuasa hukumnya yakni, Hans Edward Hehakaya tetap bersikeras menyatakan penangkapan, penahanan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Genteng telah menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara, dari pihak Polsek Genteng, melalui dua kuasa hukumnya, dari Bidkum Polrestabes Surabaya, yakni Kompol Roso dan AKP Karim tetap menyatakan telah sesuai Prosedur.
Seperti diketahui, gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap
Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.
Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka.
Sementara, dalam hitungan hari, perkara pidana ini akan digelar persidangannya di PN Surabaya. Rabu (16/9) lalu, I Wayan Oja Miasta selaku Jaksa yang menangani perkara ini telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar