Pages - Menu

Halaman

Kamis, 04 September 2014

Eksekusi Kalimas Hilir Bakal 'Ricuh' Siapakan 3000 Orang dan 4 Countainer, Hadang Petugas PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : Rencana pelaksanaan eksekusi atas Lahan di kawasan Jalan Kalimas Hilir 1 No 182 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini (4/9) Jam 09 WIB dipastikan akan berlangsung 'ricuh'

Pasalnya, rencana eksekusi itu akan dihadang ribuan massa dari pendukung H Nawawi selaku penguasa lokasi yang akan dieksekusi.

Selain massa dari H Nawawi, Menurut Muara Hariandja selaku kuasa hukum dari H Nawawi, Massa dari Kosgoro dan salah satu LSM juga ikut melakukan penghadangan petugas Juru Sita PN Surabaya.

Selain menyiapkan massa, akses pintu masuk lokasi eksekusi ini juga akan di hadang oleh kontainer.

"Kita kerahkan 3000 orang dan Countainer yang kita tumpuk empat di depan pintu masuk, dengan tujuan untuk menghadang petugas PN Surabaya agar tidak Jadi melakukan eksekusi,"ujar Muara.

Alasan penghadangan rencana eksekusi ini dikarenakan, adanya proses hukum yang masih dijalankan oleh kliennya, yakni upaya peninjauan kembali (PK) dan Gugatan balik terhadap pemohon eksekusi yakni PT Dian Permana.

"Kami sudah ajukan penundaan ke KPN Surabaya pada 18 Agustus 2014 lalu, karena kami masih melakukan upaya hukum PK dan gugatan balik, tapi hal ini di Indahkan oleh Ketua PN Surabaya,"ungkap Muara.

Perlu diketahui, tanah dan bangunan yang akan diekekusi ini seluas 5650 meter persegi. Selain tanah kosong, tanah itu juga berdiri bangunan yang dihuni 58 kepala keluarga.

Sengketa ini terjadi antara H Nawawi dengan PT Dian Permana. H Nawawi merupakan Penjaga lokasi tersebut sejak tahun 1970. Namun Pada tahun 1989 muncul PT Dian Permana yang mengaku sebagai pemilik lahan sengketa ini.

"Sejak tahun 1970, tanah ini diserahkan secara aklamasi ke H Nawawi oleh pemilik Maskapai Perumahan The Giok Nio,"Jelas Muara.

Sementara, kuasa hukum dari PT Dian Permana, Muhammad Nasik SH mengatakan, Aksi penghadangan yang dilakukan pihak termohon eksekusi sia sia belaka, Pasalnya Jauh sebelumnya, para pihak telah dipertemukan oleh Ketua PN Surabaya.

Saat pertemuan itu, PN Surabaya juga mengundang Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Pabean Cantikan, Lurah Nyamplungan dan Camat Paben Cantikan.
Saat dilakukan kordinasi, diakui Nasik, pihak pemohon memang pernah mengajukan keberatan dengan dalih tidak ada nya pemberitahuan dari pihak pengacara termohon eksekusi yang terdahulu dan menyatakan telah mencabut kuasa hukum termohon." Tapi saat ditanyakan bukti tanda terima pencabutan surat kuasa, pihak termohon tidak bisa menunjukkan,"jelas Nasik

Sementara  upaya hukum kasasi yang dilakukan pihak termohon menurut Nasik, adalah hak dari termoho." Namun upaya PK tersebut tak menghalangi Jalannya eksekusi,"katanya (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar