Pages - Menu

Halaman

Kamis, 25 September 2014

Hakim Sepakat 'Permainan' Jaksa, Jimmy Pexy Cuma Divonis Ringan.


KABARPROGRESIF.COM : Pemain narkoba sepertinya tak akan bisa jera dalam melakukan perbuatannya. Pasalnya peranan penegak hukum untuk mensukseskan progam pemerintah dalam pemberantas narkoba masih setengah hati.

Salah satunya  pada kasus  Jimmy Paxy (40), terdakwa perkara narkoba di Apartemen Metropolis Surabaya.

Terdakwa berkulit putih ini,  terlihat mendapatkan keistimewaan dari aparat penegak hukum.

Setelah mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Perak yakni 1 tahun dan 3 bulan kurungan. Rabu (24/9) majelis hakim yang terdiri dari Rifandaru E Setiawan SH,M.Hum (Ketua), M Yapi (Anggota) dan Bandung Suhermoyo (Anggota) terlihat 'sepakat' atas jeratan pasal yang dituntutkan ke terdakwa Jimmy.

Oleh majelis hakim yang diketuai Rifandaru E Setiawan SH,M.Hum, Jimmy Paxy diganjar hukuman 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Siska."Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara,"kata Rifandaru dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (24/9).

Hakim Rifandaru menyatakan Terdakwa Jimmy Paxy terbukti secara sah dan meyakinkan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu. Ia dinyatakan melanggar Pasal 127  ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Christina Siska, terdakwa Jimmy Paxy didakwa dengan pasal alternatif yakni melanggar pasal  pasal 112 ayat (1) jo pasal 312 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau juga didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, Terungkapnya narkoba ini berawal dari penangkapan terdakwa Agung Wicaksono, yang dilakukan lima orang anggota reskoba Polrestaboes Surabaya.

Agung ditangkap polisi, Rabu (8/1) pukul 23.00 Wib di depan ruah kos yang berada di Jalan Karang Asem IV Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa satu paket sabu dan beberapa butir pil ekstasi.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi, terdakwa Agung Wicaksono mengaku jika barang bukti narkoba itu milik terdakwa Jimmy Pexy. Dari pengakuan terdakwa Agung itu, polisi kemudian melakukan penangkapan. Terdakwa Jimmy Pexy ditangkap polisi, Kamis (9/1) pukul 01.00 Wib, di area parkir Apartemen Metropolis, Jalan Raya Tenggilis Surabaya.

Polisi pun melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,85 gram dan serbuk warna pink yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,19 gram.

Barang bukti sabu-sabu seberat 0,85 gram yang saat ini sudah disita polisi tersebut, diakui terdakwa Jimmy Pexy adalah sisa narkoba yang sebelumnya dibuat pesta narkoba bersama terdakwa Agung dan terdakwa David.

Terpisah, terdakwa lain dalam kasus ini yakni David Alianto mengajukan pembelaan. Sedangkan Agung sendiri masih belum mengajukan pledoi. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar