Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 September 2014

Hakim Tolak Kuasa PT Baja Menara Inti



Hakim tolak kuasa PT BMI
KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai M Yapi menolak kuasa dari PT Baja Menara Inti (BMI) dalam kasus gugatan perdata No 612/Pdt.G/2014/PN Surabaya.

Dalam perkara perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Yakobus I Nyoman Kinanta selaku mitra kerjanya, Perusahaan Jasa Angkutan ini diminta untuk menunjuk seorang pengacara. Pasalnya dalam persidangan perdana yang digelar di ruang garuda PN Surabaya, senin (8/9), perusahaan bermodal dari dari WNA asal korea ini  telah menunjuk Dodik Hermansyah selaku personalia dari PT BMI yang tidak memiliki baygroun pendidikan sarjana hukum.

"Bagaimana anda akan menghadapi gugatan ini kalau tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, perlu anda ketahui, yang berhak untuk sidang disini adalah seseorang yang memiliki sumpah beracara persidangan,"kata hakim Yapi.

Untuk itu, hakim Yapi meminta agar Dodik menyampaikan perusahaan untuk menunjuk seorang pengacara."Sampaikan ke perusahaan anda untuk menunjuk seorang pengacara,"ujar hakim Yapi.

Sementara usai persidangan, Sugeng Hary Kartono selaku kuasa hukum dari Yakobus I Nyoman Kinanta menyatakan, legalitas PT BMI patut dipertanyakan. Pasalnya,  sangat  ironis, sebuah badan usaha berbentuk perseroan terbatas  (PT) dan memiliki ratusan trailer ini , tidak memiliki legal hukum didalam tubuh perusahaannya.

"Ini cukup ironis, kok sebuah badan usaha perseroan tidak memiliki legal hukum,"ujar Sugeng usai persidangan.

Sementara didalam gugatannya, Sugeng menjelaskan, bila PT BMI melakukan perbuatan melawan hukum akibat pemutusan sepihak kontrak kerja dengan dasar tanpa alasan yang jelas, yang mana seharusnya pemutusan kontrak kerja Ï七凹 sendiri ada pihak yang dirugikan. 
"Dan selama ini klien kami dalam melaksanakan kewajibannya tidak pernah ada komplain maupun keberatan keberatan dari pihak PT BMI mengenai pekerjaannya, dan Semestinya pemutusan kontrak kerja ini  harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan para pihak dipanggil dan dari hasil RUPS itulah dibuatkan akte notaris, "jelas Sugeng

Sementara, Yakobus I Nyoman Kinanta selaku penggugat mengungkapkan, pemutusan sepihak itu dilakukan PT BMI pada 1 Mei 2014 lalu. Selain melakukan pemutusan kerja, tergugat PT BMI malah merekrut karyawannya untuk dipekerjakan di PT BMI.

"Sehari setelah diputus hubungan, semua karyawan saya diambil dipekerjakan di PT BMI,"ungkapnya.

Diungkapkan Nyoman, PT BMI ini merupakan milik WNA asal korea, yakni MR Deni. Namun dalam menjalankan roda perusahaannya, Pengusaha asal Korea ini tidak pernah tampil. "Yang menjalankan bukan dia, tapi orang lain,"jelasnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar