Senin, 29 September 2014
Jaksa Minta Kasus Bos SPBU Kalianak Lanjut Ke Pembuktian
KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto dari Kejati Jatim menolak atas eksepsi atau keberatan dari Soetijono (62), terdakwa kasus penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin.
Penolakan itu, disampaikan Jaksa Djamin pada persidangan yang di gelar di PN Surabaya, Senin (29/9).
Menurut Jaksa Djamin, menyatakan berkas eksepsi yang disusun oleh pihak terdakwa Soetijono melalui kuasa hukumnya sudah sepatutnya untuk ditolak oleh majelis hakim.
Pasalnya, dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi ketentuan sesuai pasal 143 KUHAP dan secara yuridis majelis hakim layak melanjutkan persidangan perkara tersebut.
Enam point yang tertuang dalam dakwaan JPU yang dipermasalahkan oleh pihak terdakwa, secara keseluruhan dijawab oleh JPU secara argumentasi hukum yang logika.
Adapun enam point yang dipermasalahkan pihak terdakwa adalah soal tempus delicti, kontradiksi tanggal, fakta uraian dakwaan JPU yang dinilai tak cermat, terkait peran Heri Sutiyono, error in persona dan pendapat terdakwa bahwa permasalahan ini masuk kewenangan perdata sesuai PERMA no 1 tahun 1956.
Menurut JPU, keenam point yang dipermasalahkan terdakwa tersebut diluar materi keberatan (eksepsi) yang telah diatur secara tegas dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Sehingga keberatan pihak terdakwa sudah sepatutnya ditolak dan majelis hakim menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan," ujar Jaksa Djamin.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari ulah arogan Soetijono membangun pagar dilahan milik korban Kurniawan, yang kebetulan berada disebelah SPBU nya. Tanah milik korban, 'dimakan' oleh pagar terdakwa.
Lima kali upaya korban untuk mensomasi, tidak direspon oleh terdakwa. Malah dengan sengaja ia melanjutkan pembangunan pagar tanpa sedikitpun mengindahkan peringatan korban.
Saat dilakukan pengukuran bersama pada 20 Oktober 2012 lalu, yang dilakukan para pihak yaitu antara Puskopal Armatim, Kurniawan, Soetijono dan PT Senopati Samudera Perkasa diketahui bahwa pagar yang
dibangun Soetijono melebihi batas 2,40 meter dengan rincian 2 meter tanah milik PT Senopati dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter milik Kurniawan.
Setelah pengukuran itu, pihak Soetijono meminta waktu sepuluh jhari untuk membongkar pagar. Sedangkan pihak Kurniawan meminta waktu seminggu untuk dilakukan pembongkaran pagar. Akhirnya diakhir
pertemuan disepakati untuk pemberian deadline seminggu bagi Soetijono melakukan pembongkaran pagar.
Namun hingga waktu yang ditentukan, Soetijono mengingkari kesepakatan dan tetap masih belum mau membongkar pagar. Bahkan dilakukan lagi pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak independent. Hasil
pengukuran pun juga menyatakan bahwa pagar yang dibangun Soetijono melebihi batas dan memasuki lahan milik Kurniawan.
Mellihat itikad tak baik dari pihak Soetijono yang terkesan enggan membongkar pagar tersebut, akhirnya Kurniawan melaporkan hal ini ke SPKT Polda Jatim dan dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga perkara
ini disidangkan di PN Surabaya.
Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal, PT Senopati dan Pemkot Surabaya. PT Senopati sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milikterdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian
bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya. Sidang dilanjutkan Senin (6/10/2014) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar