Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 02 September 2014

JASA RAHARJA JATIM: LEBARAN 2014, KLAIM SANTUNAN TURUN Rp 470 JUTA


KABARPROGRESIF.COM : PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyatakan selama lebaran tahun 2014, mulai H-7 hingga H+7 jumlah klaim santunan yang terbayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan mengalami penurunan sekitar Rp 470 juta, jika dibandingkan dengan klaim santunan pada periode yang sama lebaran tahun 2013 lalu.

Kahumas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim, Totok Ery Sukamto, di Surabaya, mengatakan, penurunan klaim santunan korban kecelakaan selama lebaran tahun ini dikarenakan beberapa hal, diantara kesadaran masyarakat masyarakat dalam mentaati peraturan tertib berlalulintas serta adanya upaya-upaya pihak yang melakukan program untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan.

            “ Salah satu contoh, kami dari Jasa Raharja Jatim pada mudik lebaran ini melakukan program pemberangkatan mudik gratis gratis bagi pengguna kendaraan roda dua. Harapannya, mengalihkan pennggunaan kendaraan roda dua ke bus sehingga dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas serta mengantisipasi kecelakaan di jalan,” ujarnya.

            Totok menjelaskan, setiap korban kecelakaan yang menjalani perawatan di Rumah Sakit  maka akan terjamin pembiayaannya oleh Jasa Raharja, tentunya nilai biaya perawatannya akan ditanggung pihak Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta, tentunya dengan adanya santunan pembiayaan ini  para korban tidak terbebani masalah biaya perawatan di rumah sakit. “Untuk klaim santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta, bagi yang tidak memiliki ahli waris maka ada biaya penguburan Rp 2 Juta,” terangnya.

            Sedangkan untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

            Berdasarkan data yang dihimpun PT Jasa Raharja Jatim, selama lebaran 2014 mulai H-7 hingga H+7 total klaim santunan yang terbayarkan sebanyak Rp 4.110.010.470,-. sedangkan klaim santunan selama lebaran tahun 2013 lalu diperiode yang sama sebanyak Rp 4.578.831.034,-. jadi, klaim santunan lebaran atahun ini mengalami penurunan sekitar Rp 470 juta.

            Dia menjelaskan, pada klaim santunan tahun 2014 lebaran ini Rp 4.110.010.470,- terbagi untuk pembayaran santunan korban meninggal dunia Rp 3.950.000.000,-, korban luka-luka atau perawatan Rp 154.010.470,- sedangkan klaim santunan untuk biaya penguburan Rp 6 juta. Sementara itu, pada tahun 2013 lalu, klaim santunan sebanyak Rp 4.578.831.034,- diantara untuk korban meninggal dunia terbayarkan Rp 4.050.000.000,-. Untuk luka-luka Rp 520.831.0243,- sedangkan klaim santunan untuk biaya penguburan Rp 8 juta.

            Totok juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar