Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 02 September 2014
Korupsi Tunjangan Direksi PD Pasar Tak Sampai Ke Meja Kajari
KABARPROGRESIF.COM : Dugaan Korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya yang diusut Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya sejak tahun 2011 lalu, nampaknya belum sampai ke meja pentolan Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal.
Menurut, Kajari Surabaya Tomo Sitepu, meski dirinya baru duduk dikursi pimpinan selama dua bulan ini, Ia mengaku tidak mendapatkan laporan adanya pengusutan kasus ini dari anak buahnya di bagian Pidsus
"Saya hanya dilapori tunggakan tiga kasus korupsi, tapi kasus yang Anda tanyakan tidak saya terima. Nanti saya cek," kata Tomo kepada wartawan, Senin (1/9)
Sementara saat ditanya terkait gugatan Ganis dkk terhadap BPK tersebut tidak menghalangi proses penyidikan. Sebab, ada bukti penguat lain yang tentunya dikantongi penyidik, sehingga kasus disidik dan tersangka ditetapkan, Tomo Sitepu masih enggan memberikan penjelasan secara detail, Tomo hanya menjelaskan gugatan ke BPK tersebut tak akan menghalangi penyidikan.
"Laporan BPK kan bukti permulaan. Kalau penyidik mengantongi bukti lain yang menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi, gugatan BPK tidak menghalangi penyidikan. Tapi lihat dulu konteksnya. Saya belum bisa memutuskan karena belum menerima laporan kasus ini. Senin (1/9) saya akan panggil tim pidsus," katanya kepada wartawan.
Seperti diketahui, Penyelidikan kasus dugaan korupsi PD Pasar Surya diusut kejaksaan sejak 2011 lalu. Setahun berikutnya, kasus ini naik level ke penyidikan (dik). Empat tersangka ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Utama Ahmad Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia dan mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan Agus Dwi Sasono.
Pengusutan kasus ini berawal dari laporan hasil audit keuangan Pemkot Surabaya tahun 2009 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menyebutkan ada sisa duit tunjangan direksi PD Pasar Surya yang Rp 200 juta yang tidak dikembalikan. Hasil audit BPK ini dijadikan bukti permulaan oleh kejaksaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ganis dkk, lantas menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait laporan hasil audit tersebut. Nur Cahyo Jungkung Madyo, Kasipidsus Kejari Surabaya saat itu, mengatakan, penyidikan sementara ditangguhkan karena gugatan tersebut. "Karena laporan BPK jadi bukti utama penyidik. Kita tunggu gugatan sampai inkracht," ujarnya saat itu. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar