Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 22 September 2014

Pemohon Gugatan Waris Ngamuk Diruang Sidang


KABARPROGRESIF.COM : Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak digaduhkan oleh tangisan dan teriakan wanita berkulit putih usai persidangan yang digelar diruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Wanita itu bernama Liu Viana Kuswanto. Usai persidangan yang dipimpin hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana,SH., Viana yang diketahui menggugat gono gini terhadap mantan suaminya yakni Johan Laouten terlihat mengamuk dan mencaci maki mantan suaminya itu.

Saat mengamuk, Viana menuding nuding Johan Lounten dengan kata kata kasar.  Ia menganggap Johan tak mau bertanggung jawab atas hutang di yang pinggul oleh Viana semasa perkawinan mereka. Bahkan Johan juga dituding telah meneletarkan buah hati hasil perkawinannya.

"Kamu itu laki laki brengsek dan nggak mau tanggung jawab, anakmu sendiri, kamu abaikan, mana tanggung jawabmu, hutang dibank juga kamu tinggalkan begitu saja,"teriak Viana diruang sidang sari.

Sementara, kuasa hukum Viana, Rafer Hariandja mengatakan, gugatan gono gini ini dilakukan kliennya, lantaran pasca perkawinan, termohon tidak pernah mau menyelesaikan tanggungan hutang yang ditanda tangani bersama.

"Sebelum cerai mereka hutang di Bank Commonwealth dan Bank Permata senilai Rp 6 miliar, namun ketika cerai , termohon Johan tidak pernah mau tanggung Jawab,"terang
Rafer saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/9).

Dijelaskan Rafer Hariandja, untuk menutupi hutang hutang di dua bank swasta itu, kliennya berencana menjual aset tanah yang berada di kawasan Pakuwon. "Karena itu, kita mengajukan gugatan waris,"katanya.

Selain menggugat mantan suaminya,   Liu Viana Kuswanto juga menggugat Bank Commonwealth dan Bank Permata."Karena ada hutang dibank tersebut, Bank juga kami sertakan sebagai turut tergugat,"terang Rafer. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar