Jumat, 05 September 2014
Penanganan Korupsi Bimtek Masih Berlanjut
KABARPROGRESIF.COM : Pihak Polrestabes Surabaya merespon kritikan Judicial Eximination Institute (JEI) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan bimbingan teknik (bimtek) DPRD Surabaya tahun 2010. JEI menilai penanganan kasus tersebut jalan di tempat.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Suparti mengatakan, pengusutan kasus yang diperkirakan merugikan uang negara Rp 3 miliar lebih itu hingga kini masih dilakukan. "Masih jalan, Mas," ucapnya, Jumat (5/9).
Dia mengatakan, penyidik yang menangani terus menindaklanjuti setiap perkembangan informasi terkait kasus tersebut. Parti mengakui penanganan terkesan ngendon karena penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim. "Sampai kini masih menunggu audit dari BPK. Jelasnya tanya aja ke Reskrim," tandas mantan Kapolsek Asemrowo dan Pabean Cantikan itu.
Sebelumnya, Wakil Direktur Bidang Pengawasan JEI, Andri Irawan, mempertanyakan penanganan kasus dugaan bimtek DPRD Surabaya tahun 2010 di Polrestabes Surabaya. Di kepolisian, dia mengaku menerima keterangan bahwa penyidikan terkendala audit BPK.
"Pihak BPK bilang masih menunggu dokumen dari kepolisian. Dokumen itu akan digunakan sebagai bahan audit," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) itu. Andri menilai ada kesan saling lempar antara kepolisian dan BPK.
Andri mengatakan, mestinya penanganan kasus ini mudah dilakukan. Apalagi, sambung dia, kasus ini sudah masuk penyidikan dan ada tersangkanya. Penetapan tersangka tersebut bukti bahwa penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti terjadinya penyimpangan. "Tapi sampai sekarang koq belum selesai-selesai," heran dia.
Bukan di kepolisian, kasus bimtek 2011 justru terungkap di PN Surabaya. Saat itu, awak media menemukan surat permohonan penetapan penggeledahan gedung DPRD Surabaya dari Polrestabes kepada PN. Dalam surat disebutkan, penggeledahan diperlukan untuk keperluan penyidikan kasus bimtek dengan tersangka Wishnu Wardhana.
Kejaksaan Negeri Surabaya saat itu mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Polrestabes Surabaya juga sempat memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan dewan saat itu. Namun, kepolisian tidak secara tegas menyatakan bahwa Wishnu ditetapkan sebagai tersangka. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar