Sabtu, 13 September 2014
Home »
Hukum
» Penangkapan Staf Sekwan DPRD Kota Surabaya dianggap cacat hukum, Polsek Genteng di Pra Peradilankan
Penangkapan Staf Sekwan DPRD Kota Surabaya dianggap cacat hukum, Polsek Genteng di Pra Peradilankan
KABARPROGRESIF.COM : Penangkapan Nuri Subagyo, Staf DPRD Kota Surabaya dalam perkara narkoba jenis sabu seberat 0,036 gram yang ditangkap oleh Polsek Genteng berbuntut Panjang.
Nuri Subagyo melalui kuasa hukumnya, Hans Edward Hehakaya melakukan perlawan atas penangkapan tersebut.
Jum'at (12/9), Hans mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Polsek Genteng di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Persidangan tersebut di pimpin oleh hakim tunggal yakni Hariyanto. Menurut Hakim Hariyanto persidangan ini akan berjalan selama 7 hari jam kerja."Gugatannya kita anggap dibacakan ya,"kata hakim Hariyanto.
Sementara dalam gugatan pra peradilan ini, pengacara Hans Edward Hehakaya menyatakan, penangkapan yang dilakukan Polsek Genteng terhadap kliennya cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
"Saat ditangkap, tidak ada sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap, "ungkap Hans usai persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Jum'at (12/9).
Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak kliennya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan. Penyidik dianggap mengabaikan Pasal 56 KUHAP. "Sehingga pengabaian atas prosedur penahanan ini dapat berakibat tidak sahnya penahanan ini,"jelasnya.
Hans menduga, penangkapan kliennya ini bukan operasi ketangkap tangan, melainkan sebuah Jebakan batman atau under cover yang dilakukan pihak kepolisian. Pasalnya sebelum penangkapan Nuri, keberadaan Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Iwan Dwi Purwanto terlihat mondar madir di gedung DPRD Kota Surabaya.
"Keberadaannya Terekam dalam CCTV yang ada di gedung dewan," ungkap Hans.
Sementara, Kuasa hukum Polsek Genteng , AKP Karim dari Bidkum Polda Jatim mengajukan jawaban atas gugatan pra peradilan No 10/Pra.Per/2014/PN.Sby.
Dalam suratnya, AKP Karim menolak dalil dalil yang diajukan dalam gugatan pra peradilan tersebut." Penangkapan ini telah sesuai dengan prosedur. Penangkapan yang dilakukan termohon berdasarkan laporan Polisi model A, No K/LP-A/05/VIII/2014/Reskoba tertanggal 11 Agustus 2014,"jelas AKP Karim dalam surat jawabannya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Iwan Dwi Purwanto terlihat ikut memantau jalannya persidangan. Saat dikonfirmasi, Iwan membantah telah melakukan jebakan."Ini ketangkap tangan, dia di tangkap di depan taman prestasi, saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,036 gram di helm yang di pakai tersangka. Tersangka tidak mengakui, tapi barang itu kan kedapatan pada badannya,"jelas Iwan di PN Surabaya, Jum'at (12/9).
Sementara, I Wayan Oja Miasta, Jaksa yang menangani perkara ini menyatakan kasus ini telah dinyatakan sempurna atau P21, Rabu (10/9). Namun Ia belum menerima tahap 2 (penyerahan BAP, barang bukti dan tersangka,red) dari penyidik Polsek Genteng.
"Tahap 2 nya kita tunggu setelah gugatan Pra Peradilannya selesai dulu,"ujar Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya saat dikonfirmasi melalui Ponsel selulernya, Jum'at (12/9).
Seperti diketahui, Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng di 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar