Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 17 September 2014
Penangkapan Staf Sekwan Sudah Sesuai Prosedur
KABARPROGRESIF.COM : Satu demi satu, dalil gugatan Pra Peradilan Nuri Subagyo, Staf DPRD Kota Surabaya mulai terbantahkan.
Dalam persidangan hari ke 3 gugatan yang digelar diruang sari 2 PN Surabaya, Selasa (16/9) giliran Pihak Polsek Genteng selaku termohon mengajukan duplik atau tanggapan dari replik penasehat hukum tersangka Nuri Subagyo.
Kuasa hukum Polsek Genteng, AKP Karim dari Bidkum Polrestabes Surabaya (sebelumnya diberitakan Bidkum Polda Jatim,red) dalam dupliknya menyatakan penangkapan staf dewan ini telah sesuai dengan Prosedur.
"Dalam aturan KUHAP, surat penangkapan diberitahukan ke tersangka maupun keluarganya sebelum 1 X 24 Jam,"jelas AKP karim kepada Wartawan di PN Surabaya, Selasa (16/9)
Mantan Propam Polrestabes Surabaya ini juga membantah tudingan tersangka yang tidak didampingi seorang pengacara saat diperiksa.
"Kita sudah berikan pengacara tapi oleh tersangka Nuri di tolak dan kita sudah ada berita acara penolakannya,"ujar AKP Karim.
Selain agenda duplik, hakim Hariyanto selaku hakim tunggal dalam perkara ini melakukan pemeriksaan bukti-bukti dari para pihak.
Satu persatu bukti bukti yang dimiliki para pihak telah dicocokkan oleh hakim Hariyanto.
"Kekurangnya menyusul besok pagi sekalian dengan para saksi saksi,"kata hakim Hariyanto saat persidangan ini digelar.
Besok, pihak Polsek Genteng selaku termohon akan mengajukan dua orang saksi sedangkan pihak tersangka Nuri melalui Kuasa Hukumnya, Hans Edward Hehakaya akan mengajukan satu orang saksi saja. "Saksi kita cuma satu pak hakim,"kata Pengacara Hans di akhir persidangan.
Seperti diketahui, gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap
Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.
Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka. (Komang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar