Pages - Menu

Halaman

Jumat, 26 September 2014

Pengusutan Korupsi Gedung Bea Cukai Jatim Tahap Pertama Dihentikan




KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menghentikan pengusutan kasus korupsi. Kali ini yang dihentikan adalah penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Bea Cukai Jatim tahap pertama senilai Rp 30 miliar.

Kasus ini pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Bea Cukai Jatim tahap kedua. Kasus yang menjerat PPK Agus Kuncoro dan Dirut CV Bintang Timur Nangdi, Nanang N, ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“(Untuk kasus pembangunan gedung Bea Cukai tahap pertama) Sudah dihentikan,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Kamis (25/9).

Dia menuturkan, kasus ini dihentikan setelah penyelidik menerima hasil kajian dari ahli Dinas PU Cipta Karya Pemprov Jatim. Hasil kajian, pembangunan gedung yang dilaksanakan tahun 2011 itu sudah sesuai spesifikasi sebagaimana disebutkan dalam kontrak. “Kami memang meminta pendapat ahli untuk menentukan apakah ada unsur korupsi dalam kasus ini,” ujar Rohmadi.

Untuk diketahui, pembangunan gedung Bea Cukai Jatim di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan tahun 2011 dengan anggaran Rp 26 miliar dari pagu Rp 30 miliar. Pembangunan gedung lantai 1 dan 2 tersebut rampung dan selesai sesuai waktu.

Pembangunan tahap kedua dilaksanakan tahun 2012 untuk lantai 3 dan 4 dengan anggaran Rp 6,5 miliar. Proyek ini dilaksanakan oleh rekanan CV Bintang Timur Nangdi. Kejaksaan mencium penyimpangan karena hingga batas waktu ditentukan proyek tersebut tidak rampung, tapi dananya 100 persen cair.

Kejati kemudian menetapkan Agus Kuncoro, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Nanang N, Direktur CV Bintang Timur Nangndi, sebagai tersangka. Kini keduanya proses disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Gara-gara kasus ini, pembangunan tahap ketiga sempat dihentikan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar