Pages - Menu

Halaman

Rabu, 17 September 2014

Penyelundup Sabu Asal Thailand Dituntut 18 tahun penjara




KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejati Jatim  menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Supranee Dechimple (36) Warga Negara Asing
(WNA) asal Thailand

Terdakwa Supranee dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja menyelundupkan  ratusan gram narkoba jenis sabu masuk ke Indonesia.

" Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara,"ujar  jaksa Yusuf saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Selasa (16/9).

Atas tuntutan jaksa, terdakwa asal Thailand yang didampingi  penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan  yang sedianya akan diajukan pada persidangan pekan depan.

Dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Supranee didakwa melakukan perbuatan pidana yakni memproduksi, mengimpor, mengkespor atau menyalurkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 985 gram.

Terdakwa Supranee dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009

Seperti diketahui,
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 15 Maret 2014, saat itu terdakwa diminta seseorang yang bernama Doni untuk berangkat ke China menemui seseorang. Setelah menerima pengarahan dan tempat serta orang yang dituju, terdakwa kemudian diberi uang 300 dolar serta sebuah paspor dan visa.

Sesampai di China, terdakwa bertemu dengan seseorang di sebuah hotel di China. Oleh orang tersebut, terdakwa diberi tas ransel warna hitam dan uang 500 dolar. Oleh seseorang yang tidak dikenal tersebut, terdakwa disuruh mengantas ke Indonesia.

Terdakwa kemudian berangkat ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Air Asia. Sesampai di Bandara Juanda, saat melewati X Ray, petugas menemukan hal yang mencurigakan dan langsung melaporkan ke Polda Jatim.

Setelah diperiksa, ternyata tas ransel warna hitam milik terdakwa berisi sabu-sabu seberat 985 gram berikut pembungkusnya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar