Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 22 September 2014

Sidang Kesimpulan Pra Peradilan di Protes, Digelar tanpa menunggu kuasa hukum Polsek Genteng


KABARPROGRESIF.COM : Kompol Roso dari Bidkum Polrestabes Surabaya selaku kuasa hukum Polsek Genteng dalam perkara gugatan pra peradilan yang dilayangkan Nuri Subagyo, staf Sekwan DPRD Kota Surabaya menyatakan kekesalannya atas sikap hakim Hariyanto selaku hakim tunggal dalam gugatan ini.

Kekesalan Kompol Roso dikarenakan hakim Hariyanto membuka persidangan gugatan pra peradilan dengan agenda kesimpulan tanpa menunggu pihaknya.

Diungkapkan dia, sesuai perjanjian persidangan sebelumnya, sudah ditentukan jadwal sidangnya jam 10.00 WIB.

"Jam kerja instansi pemerintahan ini sampai jam 2 siang. Sesuai perjanjian sidang digelar jam 10.  saya sudah sampai di PN setengah sepuluh, tapi pihak Panitera juga gak menghubungi saya,"keluh Kompol Roso di PN Surabaya, Jum'at (18/9)

Rasa kesal Kompol Roso akhirnya mereda setelah pihaknya menemui Usman selaku Panitera Pengganti (PP) perkara ini dan menyatakan berkas kesimpulannya dapat diterima oleh hakim hariyanto meski diluar persidangan.

"Oleh hakim Sudah diterima, pihak kuasa hukum tersangka Nuri, Hans Hehakaya juga sudah di hubungi dan menganggap kesimpulan kami diterima,"ungkap Kompol Roso.

Sebelumnya, hakim Hariyanto menyatakan pihak kuasa hukum Polsek Genteng dinyatakan tidak mengumpulkan kesimpulan."Dan ini tidak mengikat."Kata hakim Hariyanto dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2 PN Surabaya,Jum'at (18/9)

Sementara, dalam persidangan ini, Hans Hehakaya mengajukan kesimpulan atas gugatan yang diajukannya.

Dalam kesimpulannya, Hans tetap membantah jika penangkapan dan penahanan serta penyidikan terhadap Nuri Subagyo menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian. "Ada beberapa point yang kami masukkan, salah satunya masalah prosedur penangkapan, penahanan dan penyidikannya yang menyimpang,"ujar Hans usai persidangan di PN Surabaya, Jum'at (18/9).

Seperti diketahui,  gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka.

Sementara, dalam hitungan hari, perkara pidana ini akan digelar persidangannya di PN Surabaya. Rabu (16/9) lalu, I Wayan Oja Miasta selaku Jaksa yang menangani perkara ini telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar