Selasa, 09 September 2014
Home »
Metropolis
» SKTS Mati, 71 Warga Musiman Rungkut Kidul Terjaring Yustisi
SKTS Mati, 71 Warga Musiman Rungkut Kidul Terjaring Yustisi
KABARPROGRESIF.COM : Kelurahan Rungkut Kidul menggelar operasi yustisi , razia operasi yang digelar di Jalan rungkut Lor II juga melibatkan satpol PP kecamatan Rungkut dan satpol PP pemerintah Kota Surabaya ini telah menjaring sekitar 71 penduduk tanpa memperpanjang SKTS.
Menurut Dra.Diah Ernawati Handayani,MM Lurah Rungkut Kidul,untuk SKTS nya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanpanjang akan dikenai surat tilang,yang kemudian surat tilang tersebut akan dibawa ke kantor kecamatan untuk membayar denda,” Di Kantor Kecamatan Tambaksari mereka yang SKTS nya tidak berlaku akan dikenai tindak pidana ringan berupa denda 51 ribu sebagai denda perkara.” Ujarnya pada Progresif
Erna menambahkan,sebelum operasi yustisi ini digelar,pihak Kecamatan sudah menggelar pendataan terhadap penduduk yang bertempat tinggal di kost-kostsan,” Bulan Agustus Satpol PP beserta Staf Kecamatan Rungkut mendatangi Rumah Kost-kostsan untuk melakukan pembinaan sosialisasi pada penduduk dari luar daerah.”terangnya
Erna berharap kedepan bagi penduduk yang berasal dari luar daerah segera mengurus SKTS yang berlaku,” Saya berharap penduduk yang menempati rumah Kost-kostsan segera mungkin untuk memiliki SKTS yang berlaku.”pintahnya ( Adji )
0 komentar:
Posting Komentar