Selasa, 09 September 2014




KABARPROGRESIF.COM : Kelurahan Rungkut Kidul menggelar operasi yustisi , razia operasi yang digelar di Jalan rungkut Lor II juga melibatkan satpol PP kecamatan Rungkut dan satpol PP pemerintah Kota Surabaya ini telah menjaring sekitar 71 penduduk tanpa memperpanjang SKTS.

Menurut Dra.Diah Ernawati Handayani,MM Lurah Rungkut Kidul,untuk SKTS nya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanpanjang akan dikenai surat tilang,yang kemudian surat tilang tersebut akan dibawa ke kantor kecamatan untuk membayar denda,” Di Kantor Kecamatan Tambaksari mereka yang SKTS nya tidak berlaku akan dikenai tindak pidana ringan berupa denda 51 ribu sebagai denda perkara.” Ujarnya pada Progresif

Erna menambahkan,sebelum operasi yustisi ini digelar,pihak Kecamatan sudah menggelar pendataan terhadap penduduk yang bertempat tinggal di kost-kostsan,” Bulan Agustus Satpol PP beserta Staf Kecamatan Rungkut mendatangi Rumah Kost-kostsan untuk melakukan pembinaan sosialisasi pada penduduk dari luar daerah.”terangnya

Erna berharap kedepan bagi penduduk yang berasal dari luar daerah segera mengurus SKTS yang berlaku,” Saya berharap penduduk yang menempati rumah Kost-kostsan segera mungkin untuk memiliki SKTS yang berlaku.”pintahnya ( Adji )

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive