Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 25 September 2014
Soal Tower Liar di Tanah Merah, Lagi, DCKTR Lempar Tanggung Jawab
KABARPROGRESIF.COM : Bola panas pertanggung jawaban atas adanya tower liar di jalan Tanah Merah Sayur Surabaya semakin tak karuan arah-nya. Setelah Dinas Komunikasi dan Infor-matika ( Dinkominfo) yang menjadi sasa-ran empuk oleh Ali Murtadlo, Kasi pengen-dalian Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya.
Kini, Ali melemparkan masalah tower liar ini ke penegak Perda Pemkot Suraba-ya, yakni Satuan Pilisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Surabaya.
Ali berkilah, bila pihaknya dalam kasus tower liar di Tanah Merah Sayur ini tak ting-gal diam, pihaknya masih terus berupaya menagih ijin pada pemilik tower.
” Saya sudah mengirim surat panggilan ke tiga mas, namun pihak tower tidak me-ngindahkan panggilan Instansi kami,” Ujar Ali .
Bahkan untuk menyiasati kelemahan-nya, Ali juga berdalih, akan segera melaku-kan ‘eksekusi’ untuk ‘merobohkan’ tower tersebut melalui dinas terkait pasalnya pendirian tower itu telah menyalahi aturan salah satunya belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
“ Sekarang saya sudah mengirim surat ke Satpol PP Kota untuk minta bantuan penertiban bangunan tower liar yang ada di Jalan Tanah Merah Sayur VII , untuk se-gera ditindak lanjuti ,” dalih Ali.
Sementara Endang Wahyuni Kabid Pe-nindakan Satpol PP Kota Surabaya dikon-firmasi via SMS, menampik keras bila DCKTR melalui Ali Murtadlo, telah mengi-rimkan rekomendasi penertiban tower liar di jalan Tanah Merah Sayur oleh sat Pol PP Surabaya.
” Kami belum tau mas , belum ada surat dari Dinas Cipta Karya terkait permintaan bantuan penertiban tower liar di Jalan Tanah Merah Sayur VII, ” jelasnya.
Ketidak mampuan Ali Murtadlo dengan menyebar berbagai kebohongan tersebut, semakin menunjukkan bila Ali Murtadlo tak becus dalam menjalankan pekerjaannya.
Seperti diberitakan, tower liar di jalan tanah merah sayur ini bener-benar keterla-luan. Meski telah berdiri kokoh, namun tower tersebut tak mengantongi secuil ijin resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.
Rumor berkembang di daerah Tanah Merah Sayur tepatnya lokasi tower tersebut, lancarnya pendirian tower tersebut lanta-ran adanya bagi-bagi kompensasi oleh pe-milik tower terhadap warga sekitar. Parahnya tak hanya warga yang men-dapat jatah tiap kepala keluarga (KK) tapi pihak RT maupun RW juga kecipratan.
Kabarnya juga pihak Lurah dan Camat setempat juga tak luput dari besaran nilai kompensasi yang diberikan pemilik tower.
Informasi berkembang, nilai kompen-sasi tiap KK sebesar Rp. 2-3 juta, sedangkan Lurah dan Camat menerima Rp. 5 Juta.(*/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar