Pages - Menu

Halaman

Senin, 29 September 2014

Staf Sekwan ‘Sabu’ Jalani Sidang Perdana




KABARPROGRESIF.COM : Nuri Subagyo (41), staf sekretariat dewan (setwan) DPRD Surabaya, menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (29/9/2014). Warga Gunungsari Indah, Surabaya, itu menjadi pesakitan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Mengenakan rompi tahanan warna merah, Nuri mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya, I Wayan Oja Miasta. Dalam dakwaannya jaksa menjelaskan, Nuri dibekuk petugas kepolisian di Jalan Ketabang Kali pada hari Senin, 11 Agustus 2014, sekitar pukul 18.30 malam.

Sebelum itu, polisi menguntit Nuri setelah menerima informasi bahwa ada PNS di gedung DPRD Surabaya yang membawa sabu-sabu. “Dalam perjalanan pulang terdakwa dihentikan oleh petugas polisi” kata jaksa Oja.

Saat itulah, lanjut jaksa, polisi menemukan sabu-sabu dalam 1 paket plastik kecil seberat 0,1 gram di helm terdakwa. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa Oja.

Penasihat hukum terdakwa, Hans Edward Hehakaya, menyatakan pihaknya tidak akan menggunakan kesempatan untuk menyampaikan keberatan (eksepsi) di persidangan. Ia menginginkan sidang langsung ke pembuktian agar yang terjadinya sebenarnya terungkap. “Kami ingin saksi-saksi kunci nantinya bisa mengungkap semua kasus ini,” tandasnya usai sidang.

Hans mengaku menyiapkan empat saksi meringankan dalam kasus ini. Bahkan, lanjut dia, satu saksi kunci yang diajukan pihak jaksa menurutnya akan membuka terang kasus ini dan bisa meringankan kliennya. “Karena klien saya memang tidak pernah membawa sabu yang ditemukan polisi. Entah siapa yang naruh di helm klien saya,” pungkas dia. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar