Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 02 September 2014
Tak Daftarkan BPJS Karyawan, Perusahaan Bakal Terkena Sanksi
KABARPROGRESIF.COM : Bagi Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal menerima sanksi. Selain sanksi pidana, perusahaan-perusahaan 'nakal' ini juga tidak akan dilayani oleh lembaga pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Agus Chandra, saat melakukan koordinasi dengan perwakilan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya, Senin (1/9).
Pejabat yang hadir dalam koordinasi tersebut di antaranya dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perijinan, Disnakertrans, Disparta, dan Disperindag.
"Tadi disepakati, sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya BPJS tidak akan mendapatkan pelayanan publik," katanya. Misalnya, jelas Chandra, perusahaan yang nakal tidak akan dilayani dalam hal pengurusan ijin usahanya.
Dia mengatakan, sanksi tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. "Ditegur dulu, setelah itu akan disurati secara tertulis. Kalau masih belum mendaftarkan BPJSnya, baru pemberi kerja tidak akan dilayani. "Nanti Rabu dan Kamis akan disosialisasikan kepada para pemberi kerja," tandasnya.
Chandra memaparkan, hingga saat ini masih ada ratusan pemberi kerja di Surabaya yang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Di BPJS Darmo saja, ada sebanyak 185 pemberi kerja. "Nanti akan disosialisasikan secara bertahap," ujarnya.
Sebelumnya Chandra mengatakan, berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan BPJS tenaga kerjanya. "Jika tidak mendaftarkan ancamannya maksimal 8 tahun penjara dan denda satu miliar," ujar Agus. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar