Jumat, 31 Oktober 2014


KABARPROGRESIF.COM : Dugaan penyelewengan penggunaan dana makan untuk para Lansia disinyalir terjadi di Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Walikota Surabaya Tri Rismaharini langsung berang dan berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan penyunatan dana makan Lansia tersebut.”Itu fatal sekali. Akan kami beri sanksi berat,” tegasnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Jumat (31/10/2014).

Walikota Surabaya ini pantas berang dengan tindakan yang dilakukan oknum Keluarahan Sono Kwijenan. Pasalnya, selama ini Tri Rismaharini selalu mewanti-wanti aparaturnya untuk tidak melakukan korupsi serta praktek-praktek penyelewengan, apalagi ngemplang uang negara. “Pasti akan kami tindak perbuatan itu. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun KABAR PROGRESIF.COM sejak Juni-Agustus 2014, uang jatah makan Rp 10 ribu (3 kali) untuk setiap Lansia tidak diberikan. Padahal disana ada 36 lansia yang berhak mendapatkan uang yang dikucurkan dari APBD Surabaya lewat Dinas Sosial. Bila dihitung uang jatah makan Lansia yang tidak diberikan sekitar Rp 34,4 juta.

Informasinya uang dari Dinsos itu digelapkan oknum sekretaris Kelurahan Sono Kwijenan, Ny Ks sedangkan lurahnya bernama TD. Modusnya, sejak Juni-Agustus uang makan Lansia yang pengelolaanya diserahkan ke Kelurahan oleh pihak Karang Wreda ternyata tidak diberikan dalam bentuk makanan.

Alhasil setelah berbulan-bulan kemudian, melayanglah sebuah surat ke Walikota Surabaya yang intinya menyebutkan ada penyelewengan dana makan lansia. Tri Rismaharini langsung memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan hingga tingkat kelurahan untuk membuktikan laporan surat tersebut. SEtelah sebulan akhirnya terkuaklah penyelewengan itu.

Informasinya untuk meringankan tuduhan dan membantah telah menyelewengkan dana makan Lansia, oknum sekretaris Kelurahan Sono Kwijenan menegaskan dirinya telah mengembalikan sisa dana makan Lansia sebesar Rp 13 juta.

Seperti diberitakan, dana makan Lansia di setiap kelurahan besarannya adalah Rp 30 ribu untuk setiap orang. “Rinciannya dana makan Lansia sebesar Rp 10 ribu untuk sekali makan. Maka sehari harusnya Rp 30 ribu. Namun kenyataannya diberikan dibawah itu,” tambahnya


KABARPROGRESIF.COM : Hampir 11 bulan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan smoking area di Kecamatan Tandes yang dilakukan Kejari Tanjung Perak tak pernah ada peningkatan menjadi penyidikan.

Sejak terjadi pergantian tongkat komando pimpinan di Pidana Khusus (Pidsus) dari Gatot Haryono ke Bayu Setyo Pratomo, Kasus ini sudah tak lagi menguap ke publik.

Padahal, Kasus tersebut sempat diakui oleh Kepala Kajari Tanjung Perak, Tatang Agus  Volleyantoro,SH,MH., masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket,red).

"Kami masih pulbaket,"ungkap Tatang beberapa waktu lalu di Kejati Jatim.

Anehnya, saat dikonfirmasi, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak,Bayu Setyo Pratomo SH,MH menyangkal telah melakukan penyelidikan kasus ini.

Pria berpangkat Jaksa Pratama ini berani bersumpah, jika selama dirinya menjabat di Kejari Perak, Ia tak pernah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi smoking area di Tandes.

"Demi allah, saya tidak tau dan tidak pernah dapat laporan kasus ini. Kalau ada pasti saya informasikan,"ujar Bayu saat dikonfirmasi Kabar Progresif, Selasa (29/10/2014).

Untuk menyakinkan sumpahnya, orang nomor satu di bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak ini meminta kepada Kasi Intelijen untuk meyakinkan jika korpsnya tak pernah melakukan penyelidikan kasus ini.

"Ini mumpung ada Pak Kasintel, Tanya beliau, apa kita ada penyelidikan kasus smoking area,"kata Bayu meyakinkan.

Pernyataan Bayu akhirnya diamini oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Kemas Tantowi. "Memang tidak ada, kalau ada tentu kita jadikan produk hukum,"ujarnya.

Bahkan, dua pejabat tersebut menyarankan untuk menanyakan penanganan kasus tersebut ke Kejari Surabaya."Coba ditanyakan ke Kejari Surabaya,"ucap Bayu dan Tantowi.

Sementara, Kejari Surabaya pun semakin tertutup dalam kasus ini. Bidang Intelijen yang tadinya getol akan mengungkap korupsi berjamaah ini,belakangan sudah tak bersuara lagi saat dikonfirmasi perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, para tim dari Intelijen ini telah menelisik dan meninjau langsung ke beberapa Kantor Kecamatan yang dicurigai 'bermain' dalam proyek ini.

Bahkan, para tim ini mengungkapkan jika kasusnya telah dilimpahkan ke bidang Pidus. Saat itu ketua tim kasus ini adalah Andry Winanta yang telah pindah ke Kejagung RI.

"Sudah kita limpahkan, coba tanya ke Andry,"terang Dedi Agus Oktavianto, salah satu tim dari Intelijen, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sementara saat dikonfirmasi ke salah seorang jaksa dibidang Pidsus, jika kasus ini masih ada di Intel dan belum dilimpahkan ke Pidsus."Masih di Intel, Pidsus belum terima,"ucap salah seorang jaksa Pidsus yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara dari Pantauan Kabar Progresif di Kecamatan Tandes, Kondisi fisik bangunan smoking area di Kecamatan Tandes sudah berubah drastis saat kasus ini lagi hangat di sorot Kejari Perak.

Dari Informasi yang dihimpun, berubahnya fisik smoking area di tandes yang tadinya amburadul dan tidak sesuai spesifikasi lantaran adanya saran dari oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak yang menyarankan agar bangunan tersebut di hias lebih cantik.

Saran oknum Jaksa Perak itu diduga agar kasus ini tak ingin dijadikan produk hukum dan tentunya akan menjadi 'berkah' pendapatan bagi sang oknum itu. 

Diberitakan sebelumnya, ‘Mandeg’ nya proses penyidikan ini diduga lantaran dua Korps Adhyaksa ini saling ‘intip’,  siapa yang akan lebih dahulu  menaikan status perkara ini menjadi penyidikan?.  Pasalnya dari 28 Kantor Kecamatan yang terindikasi Korupsi pembangunan smoking area ini, 10 Kantor Kecamatan masuk dalam wilayah  hukum Kejari Tanjung Perak, Sedangkan 18 Kantor Kecamatan lainnya wilayah hukum Kejari Surabaya.

Seperti diketahui, Aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area ini,   pertama kali terungkap di Kantor Kecamatan Tandes pada awal Januari 2013 lalu. Kejari Perak  menilai, pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara asal-asalan dan penyerapan dana nya tidak sesuai dengan anggaran yang ada bila dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.

Selain itu, dalam ruangan smoking area terebut minim fasilitas. Dalam ruangan itu hanya ada kursi santai dan itu pun dari kayu seperti kebanyakan kursi yang di pakai di ruang makan dan alat hisap udara atau hexos. Bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya hanya menghabiskan dana  berkisar 40 jutaan.

Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya , pada Selasa (4/3/2014) lalu, tim intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengamatan di dua kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Dukuh Pakis.

Proyek pembangunan smoking area itu, di danai dari  bagi hasil cukai tembakau yang dikucurukan langsung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota di daerah masing-masing. Setiap provinsi/ kabupaten/ kota se- Indonesia memperoleh dana kucuran dana bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, tergantung dari keberadaan pabrik rokok
yang ada di masing-masing daerah.

Untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/ 2013, digerojok dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprov Jatim sendiri memperoleh kucuran Rp 305.073.519.347.

Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai tembakau yang turun ke 28 Kecamatan se- Surabaya di tahun 2013 merupakan dana yang dicairkan melalui Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.

Masing-masing kecamatan minimal memperoleh sekitar Rp 79 jutaan. Oleh masing-masing kecamatan dipergunakan untuk membangun ruangan khusus merokok. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Ulah Dewi Sundari (25), wanita mucikari yang menawarkan jasa prostitusi akhirnya berujung ke meja hijau.

Dalam menjalankan bisnis esek esek nya, wanita yang akrab dipanggil mami dee ini menggunakan sarana ponsel BlackBerry Messenger (BBM).

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurahman dari Kejari Surabaya dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (30/10/2014).

Dalam sidang perdana ini, Mucikari yang akrab dipanggil Mami Dee ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurahman dengan jeratan pasal 2 ayat 1 dan ayat  2  UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

"Menawarkan “dagangan” para Pekerja Seks Komersial, dengan menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya," ujar JPU Arief saat membacakan dakwaan.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap  oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya di sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel, Rabu (9/9/2014).

Modus terdakwa dalam memperdagangkan PSK nya Hanya menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya. Dia tinggal pasang foto pada Profile Picture (PP) berikut nomer. Melalui PP di BBM, pria yang sudah menjadi pelanggan yang mengenalnya, tinggal menanyakan tarif dan kepastian kapan bisa di pesan.

Dewi Sundari, memasang tarif PSK yang ditawarkan dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk waktu pendek (short time), yaitu dalam waktu satu sampai dua jam. Sedang untuk long time yaitu selama sehari, sampai Rp 10 juta.

Tentang pembagian penghasilan, terdakwa mengaku hanya mengambil 30 persen, siasanya bagian PSK dan para pelanggannya, diminta menyediakan kamar harus di hotel berbintang. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Warga Kota Surabaya dan sekitarnya yang ingin mencicipi kuliner khas Surabaya, akhir pekan ini bisa menemukan destinasi yang mudah untuk memenuhi selera kuliner mereka. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 Nopember tahun 2014, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengadakan Festival Kuliner Tunjungan Tahun 2014 di sepanjang Jalan Tunjungan pada Minggu (2/11) sore. Agenda tahunan ini digelar mulai pukul 16.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Akan ada sekitar 100 peserta dari pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan Pemkot Surabaya dan juga UKM warga yang meramaikan Festival Kuliner Tunjungan dengan beragam kuliner khas, minuman tradisional dan juga kue-kue khas Surabaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, dalam press release Disbudpar mengatakan, Festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 digelar untuk menghidupkan kembali Jalan Tunjungan seperti tempo dulu dimana disini dulu banyak sekali aktifitas perdagangan sehingga mendapatkan julukan urat nadi perdagangan Kota Surabaya.

 “Tujuan diadakannya kegiatan festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 ini adalah untuk meningkatkan penghasilan bagi pelaku usaha kuliner masyarakat Surabaya khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” jelas Wiwiek Widayati.

Dijelaskan Wiwiek, peserta yang meramaikan Festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 diantaranya dari  APKRINDO beserta UKM binaannya, UMKM pelaku kuliner, UKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UKM binaan Dinas Pertanian, Binaan Pahlawan Ekonomi, UKM dan PKL binaan Dinas Koperasi dan UMKM, Dekranasda binaan Bapemas KB serta UKM warga sekitar Jalan Tunjungan.

Selain sajian anek kuliner dan makana tradisional, Festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 juga akan diramaikan dengan gelaran hiburan. Diantaranya kesenian Ludruk, band, perkusi dan juga DJ music-musik perjuangan. “Ini untuk memberikan hiburan kepada masyarakat Jawa Timur pada umumnya dan masyarakat Surabaya pada khususnya,” sambung dia.

Kepala Bagian Humas Pemkota Surabaya, Muhamad Fikser menambahkan, selama November ini, Pemkot Surabaya memang punya banyak agenda untuk memperingati Hari Pahlawan. Selain Festival Kuliner Tunjungan, juga ada Wisata Heroik Track, Sekolah Kebangsaan, Pawai Surabaya Juang, dan juga Surabaya Membara. “Selain agenda untuk menapaktilasi semangat perjuangan para pahlawan, juga ada berbagai pertunjukan seni budaya yang mengangkat kearifan budaya lokal Surabaya. Ini semua untuk memperingati Hari Pahlawan,” tegas Fikser.(ARF)


KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) di madrasah kawasan Surabaya Utara. Guru dan wali murid dimintai keterangan.

Pemeriksaan terhadap guru dan wali murid dilakukan sejak Senin lalu. Hingga Rabu (29/10/2014), pemeriksaan masih berlangsung. Selasa kemarin, dua guru MI juga menjalani pemeriksaan. Mereka datang dengan mengenakan seragam Korpri biru-putih. "Kami mintai keterangan guru dan wali murid," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Perak Bayu Susetyo.

Dia menjelaskan, ada sekitar 30 pertanyaan diajukan kepada para saksi. Semuanya terkait proses pengajuan, pencairan hingga penggunaan dana BOS-BOPDA yang diterima madrasah. Pada gilirannya nanti, lanjut dia, kepala madrasah dan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya juga akan dimintai keterangan. "Tapi ini masih tahap penyelidikan," kata Bayu.

Seperti diberitakan, sejak beberapa pekan lalu Kejari Perak tengah mengusut dugaan penyelewengan dana BOS-BOPDA untuk MI di kawasan Surabaya Utara. Dana yang mengucur tahun 2013 lalu sebesar Rp 250 juta itu berasal dari pemerintah dan lembaga di Australia. Diduga, penggunaan dana tidak sebagaimana ditentukan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Dalam memperingati 1 Muharram 1436 KH. Husain Rivai mengajak seluruh prajurit TNI, PNS dan ibu persit yang hadir untuk membaca Basmallah agar segala yang dikerjakan akan membawa berkah dan manfaat. Hal itu disampaikan ketika mengawali ceramahnya di Masjid Attaqwa Kodam V/Brawijaya pada hari Rabu (29/10).

Sebelum ceramah dimulai, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos yang diwakili oleh Aspers Kasdam V/Brawijaya menyampaikan sambutan dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada KH. Husain Rivai karena ditengah-tengah kesibukannya masih berkenan untuk memberikan tausiyah di Kodam V/Brawijaya.

KH. Husain Rivai merupakan pengasuh Ponpes Jabal Nur Sepanjang Surabaya ini menyampaikan tausiyahnya pada acara peringatan Tahun baru Islam 1436 H/2014 M yang diselenggarakan oleh Kodam V/Brawijaya dengan dihadiri oleh Aspers Kasdam V/Brawijaya, Kabalak jajaran Kodam V/Brawijaya beserta seluruh anggotanya dan juga ibu-ibu anggota Persit Kartika Chandra Kirana Daerah V/Brawijaya. Adapun tema yang diambil adalah “ Melalui Hikmah Peringatan Tahun Baru Hijriyah 1436 H/ 2014 M kita mantapkan keimanan dan ketaqwaan prajurit TNI AD sebagai landasan moral dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara”.

Dalam ceramahnya KH. Husain Rivai menyampaikan tentang tiga hal yang membuat setan marah dan menangis yaitu: Pertama, pada saat lahirnya Nabi Muhammad karena Nabi adalah sebaik-baiknya manusia dan semulya-mulyanya Nabi. Apabila Nabi yang lain disebut Alaihi Salam (AS) tapi nabi Muhammad disebut Sholallohu Alaihi Wassalam (SAW), adapun arti dari Muhammad yaitu banyak disanjung/dipuji, beliau adalah pemimpin yang adil/tidak pilih-pilih yang di umpamakan sebagai matahari yang senantiasa dan tidak pilih kasih dalam memberi pelayanan kepada seluruh manusia. Kedua, pada saat turunnya surat Al-fatihah yang berarti surat pembuka dimana surat Al-fatihah ini bisa digunakan untuk menyembuhkan atau membersihkan diri dari segala macam penyakit. Menyikapi hal ini, beliau menyampaikan kepada semua yang hadir agar selalu membaca ayat-ayat suci al’quran bukan hanya surat Al-Fatihah karena bisa menjadi penolong kelak di alam kubur. Kitab suci Al Qur’an diturunkan oleh Allah ke bumi ini tujuannya adalah memberikan penerangan kepada umat manusia yang pada saat itu diliputi oleh kegelapan/tidak ada aturan.

Hal ketiga yang membuat setan marah dan menangis adalah ketika Nabi Muhammad mengajarkan umatnya untuk mengucapkan salam. Salam yang disampaikan oleh orang muslim merupakan do’a dan harapan agar orang yang mengucapkan dan yang membalas salam selalu dalam lindungan Allah SWT.

Usai memberikan tausiyah, Kyai yang suka humor ini menutup dengan do’a.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : TNI Manunggal Membangun Desa merupakan implementasi dari pelaksanaan Operasi Bhakti TNI, yang dilaksanakan melalui tahapan perencanaan dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat di tingkat awal dan selanjutnya dibahas secara terpadu lintas sektoral antara TNI, Kementerian / Lembaga Pemerintah non Kementerian dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya.

Kepala Bapeda Propinsi Jawa Timur Dr. Ir. H. Fatah Yasin R.M. bertindak sebagai Inspektur upacara mewakili Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo ( Pak De Karwo ) dalam upacara penutupan TMMD ke-93 tahun 2014 wilayah Jawa Timur yang dipusatkan di lapangan Ds. Cendoro Kec. Palang Kab. Tuban, “ Program TMMD dilaksanakan sebagai upaya membantu pemerintah untuk memberdayakan wilayah pertahanan dalam meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan yang tergolong sebagai daerah miskin/tertinggal, daerah kumuh perkotaan yang belum tersentuh oleh pembangunan dan daerah lain yang terkena dampak akibat bencana “, demikian sepenggal kalimat awal sambutan Gubernur yang dibacakan Inspektur upacara.

Kemeriahan ribuan masyarakat  yang menggambarkan rasa terima kasih atas terselenggaranya pelaksanaan TMMD ini tampak jelas tergambar dengan turut berpartisipasi dalam memeriahkan acara tambahan pada upacara ini, diantaranya Tarian Kolosal, Demo Drum Band, Pagelaran Campur Sari  serta implementasi Kegiatan Teritorial berupa Stand Ketahanan Pangan dan juga dimeriahkan oleh Kolone Senapan Gabungan TNI – POLRI dari Brigif -15 Kediri dan Polres Kabupaten Kediri

Tampak Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko dengan didampingi Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo menyampaikan harapannya kepada masyarakat didepan para awak media bahwa TMMD ini bertujuan untuk membantu pemerintah di daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar dapat sejajar dengan daerah – daerah lain yang lebih baik tingkat kesejahteraannya melalui pembangunan sasaran fisik dan non fisik, serta mampu memantapkan Kemanunggalan TNI – Rakyat.

Sementara Kepala Bapeda Propinsi Jawa Timur Dr. Ir. H. Fatah Yasin R.M, menambahkan kepada awak media bahwa kegiatan TMMD merupakan kegiatan yang sangat strategis dan efektif, baik dilihat dari sisi pembangunan ekonomi, pertahanan keamanan, peningkatan cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Dimana hal ini sesuai dengan tema TMMD ke-93 tahun 2014 yaitu “  Dengan Program TNI Manunggal Membangun Desa, TNI bersama-sama Polri, Kementerian/LPNK, Pemerintah Daerah dan Seluruh Komponen Bangsa lainnya, Kita Optimalkan Pembangunan di Pedesaan guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat “.

Hadir dalam acara tersebut Kasgartap Surabaya, para Asisten Kasdam V/ Brawijaya, Kapendam V/Brawijaya, para Kabalak Dam V/Brawjaya, Forpimda Kabupaten Tuban, para Dandim jajaran Korem 082/CPYJ serta para Dan/Kabalak sewilayah Korem 082/CPYJ. ( Penrem 082 )

Rabu, 29 Oktober 2014


KABARPROGRESIF.COM : Kesetian dan rasa cinta Evi Mujianti (30) pada Eli Sutiono ,  suaminya bisa dibilang begitu besar. Karena begitu menyanyangi Suaminya, Ia mau diperintah untuk membantu bisnis sabu yang dilakoni suaminya.

Rasa sesal terlihat diraut wajah Evi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejari Tanjung Perak menuntutnya dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari PN Surabaya Rabu (29/10/2014) , JPU Sisca Christina dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam tindak pindana penyalahgunaan narkoba.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara denda Satu Miliar subsidar 3 bulan penjara," ujar jaksa Christina.

Menanggapi tuntutan jaksa ini, penasihat hukum terdakwa Arif Hakim bakal mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.

Pasangan suami istri ini benar-benar kompak dalam menjalankan bisnis jualan narkoba.
Sang suami berjualan sabu, sedangkan istrinya bertugas menjadi kurir untuk mengantar barang ke pemasan. Akibatnya, Pasutri yang sudah dikaruniai dua orang anak itu harus sama-sama meringkuk di dalam penjara setelah mereka diringkus petugas Polrestabes Surabaya dan berkasnya dipisah

Suami istri tersebut bukan hanya menjual sabu, namun juga menjadi pamakai aktif.
Hal itu terlihat dari barang bukti yang disita dari tangan mereka. Selain empat paket sabu sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap. Dan diakui oleh keduanya, selama ini mereka memang doyan mengonsumsi sabu.
Mereka berdalih, dengan mengonsumsi narkoba bisa menambah kemesraan rumah tangganya.

Dalam perkara ini keduanya dijerat  pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan pasutri ini bermula dari ditangkapnya Evi. Dia diringkus polisi ketika mengendarai motornya di jalan Desa Kerut Rejosari, Jurang Kuping, Bonowo, Surabaya. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.
Polisi kemudian berusaha menelusuri asal barang haram itu. Dari sinilah, diketahui bahwa barang berasal dari sang suami. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap Eli yang sedang berada di tempat kosnya. Di sana, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,4 gram dan 0,2 gram. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Diah Rusiana Kepala Administrasi Keuangan PT Santinilestari Energi Indonesia terdakwa penggelapkan miliaran rupiah uang perusahaan mengaku jika uang garongannya dipakai bermain valas online bersama pacarnya.

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa ,Rabu (29/10/2014) di PN Surabaya ini, terdakwa mengaku mnjalankan modusnya menghisap uang perusahaannya sejak Juli 2013 lalu. "Hasilnya hingga Juli 2014 ada uang sekitar Rp 1,6 miliar yang saya transfer ke rekening pribadi," ujar terdakwa.

Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa menggunakan uang hasil garongannya itu untuk bermain valas dengan pacarnya Ali Ridha (berkas terpisah). "Saya buat main valas online dan membeli satu mobil grand Livina," terangnya.

Sementara disidang terpisah, dengan agenda sama, Ali Ridha yang juga disidangkan mengakui jika mengetahui dan menikmati uang hasil garongan pacarnya dengan bermain valas. "Saya mengetahui jika itu uang perusahaan," ujar Ali Ridha.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid  dari Kejari Surabaya dengan jeratan pasal 372 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa sebagai kepala administrasi keuangan yang bertugas melakukan pembayaran kepada supliyer, perkara ini muncul saat terdakwa disuruh mengirim uang kepada supliyer Sandi Hartono melalui rekening perusahaan. namun dalam tugasnya uang tersebut hanya sebagian ditransfer ke Rekening Supliyer, sebagian lagi dikirim ke rekening terdakwa senilai Rp 1,379.859.877. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Nur Huda, Pengacara sekaligus penjual sabu tak menyangka bila bisnis sampingan penjual barang haram itu terendus Polisi. Hingga Ia harus digrebek petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya berada di dekat Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo.

Selain sebagai bandar, Pengacara muda ini juga penikmat atau pengguna sabu  sejak lama.

“Saat mau melakukan penggerebekan, kami mengetuk pintu rumahnya. Dan ketika ditanya, kami mengaku akan konsultasi masalah hukum. Setelah dibukakan pintu, baru kami melakukan penggerebekan,” ujar Eric, anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (29/10) saat bersaksi di persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya.

Diungkapkan Eric, sejak empat bulan terahir, Nur Huda memang sudah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Alasannya, ada beberapa pengguna sabu-sabu yang ditangkap, dalam keterangannya mengaku beli ke Nur Huda.

“Namun kami harus hati-hati. Sebab, yang menjadi TO adalah seorang pengacara. Baru setelah ada bukti kuat, kami berani melakukan penggerebekan,” lanjut anggota polisi tersebut dalam kesaksiannya.

Penggerebekan terhadap pengacara penjual sabu ini bermula dari penangkapan seorang pengguna bernama Haryo. Dalam pemeriksaan, dia mengaku sudah tiga sampai empat kali membeli sabu kepada Nur Huda. Bermodal keterangan itulah, polisi memutuskan untuk menangkap Huda.

Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan sabu hampir satu gram yang disembunyikan di dalam sebuah headset handphone. Barang itu disimpan di dalam tas kecil warna hitam yang berada di kamar. Cara menyembunyikan narkoba ini terbilang pandai. Polisi pun mulanya sama sekali tidak mengira kalau narkoba disembunyikan di dalam headset sekecil itu. “Ini memang tidak lazim,” tandas Eric.

Nur Huda pun kemudian digelandang ke Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa dia bukan hanya menjual narkoba, namun  juga menjadi pemakai. Saat diperiksa, pengacara muda itu mengaku biasa kulakan barang ke seseorang yang biasa diajak transaksi di depan Stasion Tambaksari.
Dia biasa kulakan dalam jumlah banyak. Selain untuk dikonsumsi sendiri, barang haram itu juga dijualnya ke orang lain dalam bentuk paketan kecil. Seperti yang sempat beberapa kali dibeli Haryo, paketnya hanya seharga Rp 150 ribu.

Cara mengonsumsi narkoba yang dilakukan Nur Huda juga terbilang unik. Bong atau alat hisap yang dipakainya tidak seperti bong pada umumnya. Dia memilih menggunakan dot bayi sebagai alat hisap. Barang bukti ini juga sempat mengagetkan petugas kepolisian yang menangkapnya.

Sebelum sidang berakhir, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk bertanya atau menyampaikan sesuatu kepada saksi. Dan pada kesempatan ini, Nur Huda yang didampingi dua penasehat hukumnya menyatakan bahwa kesaksian anggota polisi tersebut tidak semuanya benar.

Beberapa hal dianggapnya janggal. Diantaranya, keterangan terkait keberadaan narkoba di dalam headset. “Di tas itu ada dua headset. Satu milik saya dan satu milik teman saya. Tapi yang diamankan hanya satu headset (yang ada narkobanya). Dan itu bukan headset saya,” dalihnya.

Selain terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) dan dua penasehat hukum terdakwa juga sempat menanyakan beberapa hal kepada saksi. Pertanyaan itu, semua seputar proses penangkapan dan barang bukti. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri/Niaga Ham/ Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya resmi berganti.

Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Ham/ Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya, Hery Supriyono, Rabu (29/10/2014) melantik I Gede Ngurah Aryawinaya SH, MH sebagai Pansek Baru menggantikan Darno SH,MH yang dipindahtugaskan menjadi Pansek di Pengadilan Tinggi NTB.

Upacara pengambilan sumpah itu diikuti pegawai dilingkungan PN Surabaya, Hakim PN Surabaya maupun  dari pegawai asal Pansek baru bertugas yakni Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, terlihat juga beberapa pengacara  pada pengambilan sumpah yang dipimpin Hery Supriyono. Tak ketinggalan, Mantan Ketua PN Surabaya, I Nyoman Gede Wirya juga menghadiri pelantikan tersebut.

Usai penyumpahan suasana akrabpun terjadi. Seluruh pegawai PN Surabaya maupun hakim serta undangan yang hadir memberikan ucapan pada I Gede Ngurah Aryawinaya SH, MH.

Usai melantik,  Ketua PN, Hery Supriyono berharap, kehadiran I Gede Ngurah Aryawinaya ini dapat meningkatkan kinerja dari Pansek sebelumnya.

"Mutasi ini sudah biasa terjadi dilingkungan Pengadilan, semoga Pansek baru bisa menyusuaikan diri ditempat yang baru dan tentunya meningkatkan kinerja dari pejabat sebelumnya,"ujar Hery di PN Surabaya.

Sementara, I Gede Ngurah Aryawinaya menerangkan akan meneruskan pekerjaan pekerjaan dari pejabat sebelumnya."Masih penyesuaian dulu, dan pastinya akan meneruskan pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Pejabat sebelumnya,"terangnya usai pelantikan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Dalam memperingati 1 Muharram 1436 KH. Husain Rivai mengajak seluruh prajurit TNI, PNS dan ibu persit yang hadir untuk membaca Basmallah agar segala yang dikerjakan akan membawa berkah dan manfaat. Hal itu disampaikan ketika mengawali ceramahnya di Masjid Attaqwa Kodam V/Brawijaya pada hari Rabu (29/10).

Sebelum ceramah dimulai, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos yang diwakili oleh Aspers Kasdam V/Brawijaya menyampaikan sambutan dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada KH. Husain Rivai karena ditengah-tengah kesibukannya masih berkenan untuk memberikan tausiyah di Kodam V/Brawijaya.

KH. Husain Rivai merupakan pengasuh Ponpes Jabal Nur Sepanjang Surabaya ini menyampaikan tausiyahnya pada acara peringatan Tahun baru Islam 1436 H/2014 M yang diselenggarakan oleh Kodam V/Brawijaya dengan dihadiri oleh Aspers Kasdam V/Brawijaya, Kabalak jajaran Kodam V/Brawijaya beserta seluruh anggotanya dan juga ibu-ibu anggota Persit Kartika Chandra Kirana Daerah V/Brawijaya. Adapun tema yang diambil adalah “ Melalui Hikmah Peringatan Tahun Baru Hijriyah 1436 H/ 2014 M kita mantapkan keimanan dan ketaqwaan prajurit TNI AD sebagai landasan moral dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara”.

Dalam ceramahnya KH. Husain Rivai menyampaikan tentang tiga hal yang membuat setan marah dan menangis yaitu: Pertama, pada saat lahirnya Nabi Muhammad karena Nabi adalah sebaik-baiknya manusia dan semulya-mulyanya Nabi. Apabila Nabi yang lain disebut Alaihi Salam (AS) tapi nabi Muhammad disebut Sholallohu Alaihi Wassalam (SAW), adapun arti dari Muhammad yaitu banyak disanjung/dipuji, beliau adalah pemimpin yang adil/tidak pilih-pilih yang di umpamakan sebagai matahari yang senantiasa dan tidak pilih kasih dalam memberi pelayanan kepada seluruh manusia. Kedua, pada saat turunnya surat Al-fatihah yang berarti surat pembuka dimana surat Al-fatihah ini bisa digunakan untuk menyembuhkan atau membersihkan diri dari segala macam penyakit. Menyikapi hal ini, beliau menyampaikan kepada semua yang hadir agar selalu membaca ayat-ayat suci al’quran bukan hanya surat Al-Fatihah karena bisa menjadi penolong kelak di alam kubur. Kitab suci Al Qur’an diturunkan oleh Allah ke bumi ini tujuannya adalah memberikan penerangan kepada umat manusia yang pada saat itu diliputi oleh kegelapan/tidak ada aturan.

Hal ketiga yang membuat setan marah dan menangis adalah ketika Nabi Muhammad mengajarkan umatnya untuk mengucapkan salam. Salam yang disampaikan oleh orang muslim merupakan do’a dan harapan agar orang yang mengucapkan dan yang membalas salam selalu dalam lindungan Allah SWT.

Usai memberikan tausiyah, Kyai yang suka humor ini menutup dengan do’a. (*/arf)


KABARPROGRESIF,COM : Ini merupakan peringatan sekaligus himbauan bagi masyarakat, jangan asal laporan ke Polisi tanpa ada dasar dan bukti yang kuat, anda malah dapat dilaporkan balik dengan pidana membuat laporan palsu. Seperti yang dialami Ir Warsito MBA Bin Tjokro Soewarno (65).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Selasa (28/10/2014), mantan dosen ITATS ini dianggap bersalah melakukan perbuatan laporan palsu yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

"Terdakwa melanggar  pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP," terang Jaksa Swaskito dari Kejari Surabaya.

Dihadapan majelis yang diketuai Ifandanu, Jaksa Swaskito menjelaskan, perbuatan terdakwa Ir Warsito berawal dari membuat laporan ke Polda Jatim terkait kebobrokan kepemimpinan Ir Abdul Zikri selama menjabat sebagai Ketua Yayasan ITATS.

Saat menjabat, Abdul Zikri dianggap melakukan pemalsuan surat dan  penipuan serta melakukan penggelapan yang merugikan sekolah.

Dalam pengelolahan pendidikan, Abdul Zikri dianggap  menyimpang dari tujuan awal didirikannya sekolah tersebut.

Abdul Zikri  juga dituding  menjual barang inventaris dari pejabat ITATS sehingga proses pendidikan tidak maksimal.  Selain itu, Abdul Zikri  Juga memecat dosen dan Karyawan yang melakukan koreksi pengelolahan yayasan. Akibatnya kepemimpinan Abdul Zikri , kualitas pendidikan menurun dan merugikan almamater.

"Kemudian, setelah menerima surat laporan tersebut, terdakwa menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo,"jelas jaksa Swaskito saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan Jaksa Swaskito, Bahwa laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa sebagai pelapor dan saksi abdul Zikri sebagai pelapor adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan nomor B/3064/SP2HP.3/LP.901.13/XI/2013/Satreskrim tertanggal 14 November 2013. Yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Dan  pada point II yang menerangkan pemberitahuan  proses penyelidikan yang dilaporkan terdakwa di Polda Jatim yang kemudian sesuai dengan surat Kapolda Jatim nomor B/6684/VIII/2013/Ditrekrimum tanggal 19 Agustus 2013 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Namun setelah dilakukan pendalaman laporan tersebut oleh penyidik Polrestbaes Surabaya, terdakwa malah mempersulit proses penyelidikan dan mencabut laporannya. 

"Penyidik telah melakukan langkah langkah yang maksimal. Melakukan intrograsi terhadap pelapor tetapi tidak bersedia memberikan keterangan. Dengan tidak bersedianya diintrograsi di ikuti pula pencabutan laporan polisi, sehingga laporan yang dilaporkan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan,"jelasnya.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Ifandanu mengingatkan supaya terdakwa Ir Warsito bersikap koopertatif dan tidak mempersulit jalannya persidangan."Saudara kan tidak ditahan, jadi saya minta saudara harus kooperatif ya, kalau sakit laporan ke hakim,"ucap hakim Ifandanu

Usai persidangan, terdakwa Ir Warsito enggan berkomentar, Ia bahkan meminta agar mengklarifikasikan kasus ini ke pengacaranya yakni Suherman, Padahal dalam persidangan perdannya nya, Ia tidak didampingi pengacaranya.

Sementara, Suherman yang disebut sebagai pengacara dari terdakwa Ir Warsito mengaku tidak mendampingi terdakwa dalam persidangan perdananya lantaran lupa membawa toga (jubah hitam, red). Bahkan saat ditanya apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa, pria yang berkantor di jalan Manyar ini juga tak bergeming."Kita lihat dakwaanya dulu ya,"singkatnya sembari meninggalkan area PN Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Sebanyak 1656 peserta dinyatakan lulus tes kompetensi dasar (TKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya 2014. Selanjutnya, ke-1656 peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD tersebut wajib mengikuti pelaksanaan tes kompetensi bidang (TKB) pada Sabtu (1/11).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi menyatakan bahwa jumlah peserta TKD yang memenuhi nilai ambang batas sebanyak 1656 orang tersebut sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No.B/3888/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Penyampaian Nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) hasil seleksi CPNS Tahun 2014.

“Jadi nama-nama peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKD dan wajib untuk mengikuti TKB itu sesuai dengan surat dari Menteri PAN-RB. Nama-namanya dapat dilihat di website resmi Pemerintah Kota Surabaya www.surabaya.go.id,” ujar Mia Santi Dewi.

Sesuai surat Menteri PAN-RB tersebut, dari jumlah total peserta TKD sebanyak 5267 dari tiga formasi, yang dinyatakan lulus TKD sebanyak 1656 peserta dan yang tidak lulus sebanyak 3611 peserta. Adapun jumlah formasi nya sebanyak 116 formasi meliputi formasi tenaga pendidikan (35), tenaga kesehatan (17) dan tenaga teknis (64).

Dijelaskan Mia Santi, TKB akan dilaksanakan secara tertulis dengan materi sesuai kompetensi bidang pada formasi jabatan masing-masing. Pelaksanaan TKB akan digelar pada Sabtu (1/11). Lokasinya di SMA Negeri 1 dan 2 Surabaya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Untuk pengumuman jadwal serta pembagian lokasi pelaksanaan TKB dapat dilihat di www.surabaya.go.id.

"Mohon diperhatikan agar peserta yang akan mengikuti TKB agar jangan lupa membawa nomor tes, KTP dan juga alat tulis,"  sambung Mia Santi.

Mia Santi Dewi juga mengimbau kepada peserta TKB penerimaan CPNS lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak terpengaruh dengan tawaran atau ajakan dari oknum yang menjanjikan posisi tertentu dengan mengeluarkan biaya. "Itu di luar tanggung jawab kami karena penerimaan CPNS ini gratis, tidak ada biaya apapun," jelas dia.(*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Sudarwin langsung disambut terima oleh Syaifulah Faishal Effendi
(38), Terdakwa kasus pencabulan anak.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2, majelis hakim menyatakan pria penjual susu keliling ini  terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah 6 tahun inisial MF.

Oleh hakim, terdakwa warga Dusun Krajan Lor kelurahan Yosorati Kecamatan Sumber Baru Jember dan tinggal di Gunung Sari Indah Blok AB 34 Surabaya ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Selain menjatuhkan hukuman badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda Rp 60 juta dan bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap bocah dibawah umur, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara,"kata hakim Sudarwin saat membacakan amar putusannya, Selasa (28/10/2014).

Vonis majelis hakim ini tanpa korting, hakim  bersepkat dengan tuntutan Jaksa Muchlis dari Kejari Surabaya yang sebelumnya juga menutut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi bejat itu dilakukan terdakwa pada 16 juli 2014 di mushola dikawasan jalan Manggis Kebraon Surabaya. Saat itu, korban FA sedang membeli susu yang dijual terdakwa.

Oleh terdakwa, korban dibujuk akan dibelikan petasan, lalu korban diminta untuk membuka celananya sebatas lutut.

Berhasil perdaya korban, terdakwapun akhirnya melepas celananya dan menggesek gesekan alat vitalnya diantara kedua paha korban hingga terdakwa mengalami klimaks.

Usai klimak, terdakwa pun memebuhi janjinya dan memberikan satu kotak petasan kepada korban.

Kasus ini terungkap dari orang tua korban yang melihat ada bekas sperma dibagian pantat korban, hingga akhirnya

Tak terima dengan perbuatanya, orang tua korban akhirnya melaporkan penjual susu ini ke Polisi. (Komang)


KABARPROGRESIF.: Meski hamil 8 bulan, tak menyurutkan bagi Majelis Hakim untuk memvonis 11 tahun penjara bagi Cholifah (27). Pasalnya, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia ini, menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,705 kg di Indonesia.

Dalam sidang Selasa (28/10) di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, warga asal Jakarta ini terbukti melawan hukum dengan menyelundupkan barang haram jenis sabu seberat 1,705 kg. Tak pelak, Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Terdakwa Cholifah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede, Selasa (28/10).

Sebelum menjatuhkan putusan, Dewa menjelaskan, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, tetdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan membawa narkotika jenis sabu.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan. Lanjut Dewa, terdakwa juga tengah hamil delapan bulan. "Mengadili, terdakwa Cholifah terbukti secara sah melawan hukum, dan dipidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara," kata Hakim dalam putusannya.

Mengetahui putusan 11 tahun penjara, terdakwa Cholifah melalui Kuasa Hukumnya melakukan pikir-pikir. "Atas putusan Majelia Hakim, kami melakukan pikir-pikir dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Cholifah dengan hukuman 16 tahun penjara. Tak hanya kurungan saja, terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
penjara

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, penangkapan terdakwa terjadi pada Rabu (14/5/2014) dini hari usai terdakwa turun dari pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur. Saat digeledah petugas BNN, petugas menemukan SS seberat 1,705 kg yang disimpan terdakwa dalam dua puluh bungkus yang kemudian dimasukkan dalam lima tas tangan.

Selanjutnya tas tangan itu dimasukkan ke dalam travel bag sebelum diperiksa terdakwa mengelabui petugas dengan mengaku tas tangan itu sebagai oleh- oleh. Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.

Saat pengembangan penyelidikan, Cholifah diantar ke Jakarta naik kereta api oleh petugas untuk menangkap penyuruhnya dan berhasil dibekuk atas nama Felix (berkas terpisah) berkewargaan Nigeria. Felix ditangkap dan dibawa ke Surabaya, hingga kemudian dilakukan pemeriksaan. Diketahui, Felix ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria yang berada di Cina. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Masalah sengketa tanah seakan menjadi ‘momok’ menakutkan bagi aparatur kelurahan. Tak jarang lurah harus berurusan dengan hukum lantaran tersandung masalah administrasi pertanahan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemkot menggandeng Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) menyelenggarakan diklat hukum pertanahan.

Sebanyak 29 lurah plus sejumlah pegawai di Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) dan Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah berkesempatan mengikuti diklat tersebut. Harapannya, para peserta diklat dapat memahami secara benar tentang hukum pertanahan dan tertib administrasi pertanahan.

“Dengan demikian, para lurah mampu menyelesaikan masalah, kasus, perkara dan sengketa tanah di wilayahnya sehingga dapat mewujudkan jaminan kepastian hukum,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi.

Tak hanya itu, pemkot juga membekali PNS-nya dengan ilmu hukum bisnis. Namun sasarannya 30 orang dari beberapa dinas seperti dinas perdagangan dan perindustrian, dinas tenaga kerja, dinas koperasi dan UMKM dan sebagainya. Mia mengatakan, diklat hukum bisnis dimaksudkan untuk mempersiapkan aparatur pemerintahan dalam menyongsong era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Walikota Tri Rismaharini, saat membuka diklat pada Selasa (28/10) menyampaikan, pegawai pemkot perlu dibekali hukum bisnis untuk memandu masyarakat pada era MEA 2015. Sebab, dia memprediksi, ke depan modus penipuan juga bakal berkembang. “Nah, supaya masyarakat tidak tertipu saat berbisnis, kami wajib memberikan panduan informasi,” paparnya.

Pemkot berencana membuat semacam klinik konsultasi yang tersebar di tiap-tiap kecamatan. Nantinya, warga tak perlu jauh-jauh datang ke dinas terkait, melainkan cukup ke kantor kecamatan saja untuk mendapatkan layanan konsultasi bisnis yang aman.

Soal diklat tanah, Kabag Humas M. Fikser mengatakan bahwa diklat itu memang dibutuhkan para lurah. Sebagai mantan Camat Sukolilo, Fikser tahu betul permasalahan yang dihadapi para lurah. Menurut dia, ada dua macam kesalahan terkait sengketa tanah. Yang pertama, lurah-nya memang ‘nakal’ dan melakukan rekayasa terkait luasan tanah.

Sedangkan yang kedua yakni tipe lurah yang sejatinya tidak berniat melakukan bentuk kecurangan apa pun. Namun, karena kurangnya pemahaman akan hukum sengketa tanah, akhirnya yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum akibat kesalahan administrasi. “Padahal, awalnya tidak ada niatan untuk itu (melakukan rekayasa),” ujarnya.

Oleh karenanya, dia berharap lurah dapat memanfaatkan diklat ini untuk menambah pemahaman agar tidak terjerat kasus hukum. Pasalnya, sambung dia, setiap surat yang dikeluarkan oleh lurah selalu rawan dipermasalahkan secara hukum.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : Meski pada pembongkaran sebelumnya mendapatkan protes dari warga, Pemkot Surabaya masih melanjutkan proses pembongkaran di lokasi perumahaan Darmo Green Garden di Jalan Patimura Surabaya. Selasa (28/10/2014).

Tak hanya membongkar fisik bangunan yang dianggap melanggar pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya juga memporak porandakan taman perumahan yang ditanami beraneka macam flora.

Awalnya, upaya membuldoser taman yang dilakukan petugas, sempat mendapatkan perlawanan dari Ong Helen Wijaya, Direktur PT Darmo Greenland. Namun upaya wanita paruh baya tersebut untuk melindungi tamannya tak berdampak besar.

Perawakannya yang kurus itu, tak mampu menjebol barikade petugas Satpol PP wanita yang sengaja disiapkan secara khusus untuk menjaganya. Upayanya memberhentikan alat berat yang tengah sibuk
merusak tamannya sia-sia. Sedikitpun petugas tak bergeming atas penjelasannya, meskipun ia harus jatuh bangun meminta kebijakan petugas.

"Saya tidak akan menghalangi tugas kalian, namun taman fasum ini masih milik kita sepenuhnya, belum diserahkan ke Pemkot," teriaknya ditengah deru suara alat berat.

Berbeda dengan keterangan Mohamad Taufik Kasie Pengendalian DCKTR. Ia mengatakan bahwa site plain yang dikeluarkan oleh Pemkot merupakan suatu hal yang mengacu pada perencanaan kota dan itu sudah menjadi aturan.

"Kalau fungsinya sebagai jalan, ya harus dijadikan menjadi jalan, meskipun fasum itu belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot," ujarnya.

Pembongkaran taman ini juga menuai reaksi dari mantan presiden Lion Club Surabaya Victoria, Melia. Ia mengecewakan arogansi petugas yang dengan beringasnya membongkar taman tersebut.

"Hal ini harus dilaporkan ke Bu Risma. Hal ini sangat kontradiksi, dengan kebijakan Walikota. Disaat beliau getol-getolnya mensosialisasikan penghijauan kota kok anak buahnya malah merusak taman," ujarnya.

Bahkan Melia menduga bahwa upaya pembongkaran ini ada pihak yang menunggangi. Sedangkan, Malvin Reynaldi SH, MH, kuasa hukum PT Darmo Greenland saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkot. Menurutnya, pihak pengembang selama ini sudah kooperatif dan tidak mempermasalahkan soal rencana jalan sesuai site plain Pemkot.

"Selama proses itu ditempuh secara aturan yang berlaku, kita bakal mendukung upaya Pemkot. Untuk diketahui, taman maupun ornamen yang dibongkar itu, hingga saat ini masih menunggu penyerahan fisik dari pihak penggembang ke Pemkot. Sesuai aturan, penyerahan fisik diserahkan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen. Sedangkan saat ini masih 25 persen, sejak 2012 tidak ada penjualankarena adanya permasalahan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan, masih ada satu lahan lagi lahan untuk rencana Pemkot seluas 725 meter persegi yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih belum dibebaskan oleh Pemkot. "Apabila Pemkot ingin merealisasikan rencana jalan, masih ada satu lahan lagi yang perlu dibebaskan. Dan sesuai NJOP lahan tersebut senilai Rp 4 milyar lebih," tambahnya.

Sesuai UU 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dibebaskan dengan cara memberikan ganti rugi. Sedangkan saat ini pihak Pemkot main bongkar saja, hingga muncul gugatan dan dimenangkan pihak penggembang. Hingga apa yang dilakukan Pemkot tersebut terkesan merampas hak warga.
Kesan tergesa-gesa yang dilakukan pihak DCKTR dan satpol PP membongkar taman yang masih merupakan fasum milik perumahan, membuat pihak pengembang bertanya-tanya ada apa dibalik itu semua.
Soal upaya hukum yang bakal ditempuh, pihak penggembang masih mencoba menggunakan cara persuasif dengan pihak Pemkot. Bahkan pihak pengembang bakal mencoba mengajak secara langsung berkomunikasi dengan Walikota, Risma Triharini, duduk bersama membahas permasalahan ini.
Seperti diketahui, pembongkaran yang dilakukan petugas hari ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran yang dilakukan sehari sebelumnya, Senin (27/10/2014).

Polemik ini berawal sejak tahun 2012. Diawali dengan hearing di DPRD
kota Surabaya, pihak penggembang mendapat panggilan dari DCKTR, terkait rencana jalan yang melintasi perumahan tersebut.

Tidak ada masalah dengan rencana jalan yang digagas oleh Pemkot, pihak penggembang mengaku menyetujui. Namun, soal ganti rugi, tidak ada titik temu antar kedua pihak.

Bertameng pada pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, pihak Pemkot akhirnya nekat menerbitkan surat peringatan untuk membongkar pagar pembatas perumahan.

Tak seberapa lama dari penerbitan surat tersebut, akhirnya pihak pengembang mengajukan gugatan di PTUN. Oleh majelis hakim tunggal DR Dani Elpah, SH, MH sekaligus ketua PTUN, berdasarkan putusan bernomor12/G/2013/PTUN.SBY akhirnya memenangkan pihak pengembang dan menghukum pihak Pemkot untuk membatalkan dan mencabut surat tergugat I Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang serta tergugat II Kasatpol PP Pemkot Surabaya.

Selain itu, dalam putusan kedua bernomor 85/G/PTUN.Sby, keduanya dihukum denda tanggung renteng sebesar Rp 5 juta. Namun, setahun kemudian awal 2014, keluar lagi surat peringatan terhadap obyek yang sama. Kali ini pihak pemkot mengunakan pasal pasal 11 ayat 2 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan.
Bahkan pada peringatan kali ini dibarengi dengan adanya pembongkaran pagar. Walaupun hakim dalam pemeriksaan setempat memerintahkan tergugat untuk mempertahanlkan status Quo hingga ditentukannya adanya putusan sela. Namun, belum terbit putusan sela, pihak pemkot dengan arogan membongkar pagar yang berada dibelakang perumahan Greenland.

Dan, pada Kamis (23/10/2014) lalu, majelis hakim PTUN yang diketuai Sofyan berdasarkan putusan bernomor 85/G/2014/PTUN.SBY, kembali memenangkan pihak pengembang selaku penggugat dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi. Bahkan diperbolehkan membangunan pagar kembali yang telah terlanjur dirobohkan Pemkot.

Belum turun salinan putusan tersebut, pihak pemkot melalui dinas Cipta Karya dan Satpol PP menerbitkan surat peringatan kembali terhadap pagar depan. Sedangkan menurut kuasa hukum penggembang, sebenarnya obyek yang dipermasalahkan pihak pemkot merupakan obyek yang dibangun diatas jalan yang sama terhadap gugatan-gugatan sebelumnya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Proyek pembangunan gedung Dirjen Kanwil Bea Cukai Jatim, akhirnya membawa Agus Kuncoro dibui setahun penjara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rp 36,5 miliar itu, dinilai tidak cermat dalam mencairkan dana proyek hingga menyebabkan negara alami kerugian.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/10). Selain Agus Kuncoro, rekanan proyek Nanang Kuswandi Direktur PT Bintang Timur Nangdi, juga divonis bersalah. Diketuai hakim Mustofa, Nanang diputus bui dua tahun pidana.

Meski berbeda hakim dan berkas perkara, dua terdakwa diwajibkan membayar denda yang sama, yakni Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) tentang Tipikor.

Namun, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Candra, berkas vonis milik Agus Kuncoro lebih tebal beberapa lembar. Dengan komposisi hakim yang sama, Ni Made Sudani (Ketua), Mustofa dan Achmad (Anggota), Hakim Anggota Achmad menyatakan tak sependapat dengan dua rekannya (disenting opinion).

Menurut Achmad, kerugian negara yang disebabkan atas ulah terdakwa terlihat secara nyata dan melawan hukum. Ia menilai penerapan Pasal 2 ayat (1) tentang Tipikor dapat pula disertakan untuk menghukum Agus lebih berat lagi.

Kata Achmad, kerugian ditimbulkan dengan adanya pembayaran melampaui 70 persen meski proyek masih berjalan. Apalagi saat penyidik Kejati Jatim melakukan proses penyitaan, ada uang Rp 1,3 miliar dan Rp 620 juta di rekening milik rekanan proyek, Nanang Kuswandi, meski dalam keadaan terblokir. Uang itu lantas disita pada 15 Januari 2014 sebagai barang bukti.

"Ini membuktikan kerugian yang nyata dan kerugian yang timbul mencapai Rp 1,8 miliar. Karena uang tersita melebihi kerugian, maka sisanya dikembalikan kepada yang berhak," urai Achmad.

Menanggapi vonis itu, JPU Wahyu Dwi Prasetyo, tegas menyatakan banding. Sebab, putusan majelis hanya separuh dari hukuman yang dituntutkan oleh jaksa. Sebelumnya, Agus dan Nanang dituntut penjara masing-masing dua dan empat tahun.

"Kami banding," tegasnya.

Berbeda dengan jaksa, terdakwa memilih pikir-pikir. Keduanya sepakat mempergunakan waktu sepekan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Usai sidang, Agus Kuncoro mengaku pasrah atas putusannya. Baginya, pengadilan tak hanya menghukum pidana bagi mereka yang menikmati uang negara, tapi juga yang tak cermat menyimpan uang proyek bersumber dari APBN.

"Saya disebut tak cermat karena menyimpan dana di Bank Jatim. Bukan memperkaya diri sendiri," ujarnya.

Kasus ini terjadi karena diduga ada penyimpangan dana dalam pembangunannya gedung tiga lantai di Jl Raya Juanda milik Kanwil Bea Cukai Jatim. Sebab hingga jatuh tempo akhir 2012, pembangunan tak terselesaikan. Namun, dana telah dicairkan melampaui 70 persen. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Kekuatan Bos Prima Advertising, Muhammad Adib (36) ditingkat Kepolisian memang patut diacungi jempol. Namun ketika perkaranya bergelinding di Kejaksaan, warga jalan Bratang Binangun IX Surabaya ini  langsung ditahan oleh jaksa dalam perkara penipuan.

Selasa (28/10) perkara ini disidangkan di PN Surabaya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Bos Reklame ini didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang  penipuan yang dilakukan dengan modus jual beli tanah kavling menggunakan sertifikat palsu.

“Pasal yang didakwakan adalah Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Terdakwa ini menipu korbannya dengan dasar jual beli tanah kavling. Ternyata sertifikatnya palsu,” ujar Fathol usai sidang, kemarin.

Lanjut Fathol, perkara yang membelit Adib yang juga merupakan warga Jl. Griya Kartika Blok. T/ 16-A,  Sedati, Sidoarjo ini, terjadi di rumah korbannya Peter Handoyo di Jl. Kertajaya Indah Timur XI/ 23/ Blok O, Surabaya.

Kala itu, terdakwa menawarkan tiga (3) kapling tanah seharga Rp 945 juta di Jl. Kalijudan masing-masing seluas 250 M2. Awal mula korban mengenal terdakwa, setelah dikabari oleh Lukiyanto (saksi) jika ada tanah kavling dijual. Lukiyanto sendiri, mendapat info dari Deni.

Informasi Deni ini, lantas diteruskan Lukiyanto dengan mendatangi lokasi dan bertemu terdakwa. Setelah melihat lokasi, Lukiyanto melapor kepada korban. Korban pun lantas mau membeli tanah itu. Sebagai tanda jadi, terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 5 juta.

Lalu, pada 2 juli 2013, terdakwa datang ke rumah korban dengan mengataka sertifikat itu asli dan tidak bermasalah serta bebas sengketa sehingga. Pernyataan itu, membuat korban yakin. Lalu memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk tiga kapling tanah nomer 27, 34 dan 35. Sertifikat yang ditunjukan itu atas nama Nuriman yang mana, terdakwa menghadirkan Wijaya Subiantoro (terdakwa lain dan sudah divonis 8 bulan,red) untuk meyakinkan korban.

Setelah terjadi kesepakatan, lantas diteruskan untuk diproses ke notaris Teguh Santoso Jl. Raya Karah pada tanggal 8 Juli 2013. Dihadapan notaries, perikatan jual beli terjadi. Korban lalu menyerahakan 3 BG senilai 740 juta. Total yang sudah dibayar Rp 890 juta. Sisanya kekurangan, dinayar tunai. Setelah terjadi jual beli, sekitar bulan September, korban mengecek sertifikat ke BPN dengan tujuan balik nama. Ternyata serttifikat itu palsu.

Sebelumnya, saat perkara ini ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa hanya ditahan selama 12 hari sejak 5 April 2013. Selebihnya, terdakwa menangguhkan penahanan. Namun saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa langsung menahannya di Rutan Klas I Medaeng sejak 6 Oktober 2014.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM :Korem 081/DSJ melaksanakan upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-86, pada 28 Oktober 2014 pukul 07.00 WIB di Lapangan Mojorejo Kota Madiun. Bertindak selaku Irup Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, sedangkan Danup dijabat oleh Mayor Kav Suwarno Jabatan sehari-hari Pasi Bhakti TNI Rem 081/DSJ, Upacara yang berlangsung dengan penuh hikmat tersebut di ikuti oleh anggota Korem 081/DSJ dan anggota Satdisjan Wilayah Madiun. (28/10)

Dalam sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Roy Suryo Notodiprojo, mengatakan bahwa Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini mempunyai nilai yang amat strategis karena dilaksanakan setelah bangsa Indonesia melampaui dua peristiwa penting yakni Pemilihan Umum Legislatif dan pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden. Kedua peristiwa tersebut telah menguji semangat persatuan dan kesatuan kita, pelbagai tantangan dan rongrongan terus dialami oleh bangsa kita yang dapat mengancam semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Namun patut disyukuri bahwa hal itu dapat kita lampaui dengan selamat dan tetap mampu menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Disamping itu tahun 2014 telah dicanangkan sebagai Tahun Kebangkitan Pemuda sekaligus dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean Tahun 2015 yang memerlukan semangat persatuan untuk menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang kuat, maju dan hebat. Sangatlah tepat jika pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-86 tahun ini mengusung tema Bangun sesama Pemuda Maju dan Berkelanjutan.

Nilai-nilai kesatuan warisan dari sumpah pemuda yang telah diikrarkan oleh para pemuda Indonesia dalam peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Para pemuda bersumpah untuk Bertumpah Darah Yang Satu Tanah Indonesia, Berbangsa Yang Satu Bangsa Indonesia dan Menjujung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.

Kita sangat berharap agar nilai dan semangat Sumpah Pemuda terus terpatri di dalam hati sanubari segenap bangsa Indonesia khususnya para pemuda dan mampu diwujudkan dalam perilaku nyata yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pahlawan dan pelaku sejarah yang berjuang untuk mewujudkan sebuah Negara besar dan hebat yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia. (arf).


Selasa, 28 Oktober 2014


KABARPROGRESIF.COM : Sebuah mortir masih aktif yang diduga peninggalan penjajahan Belanda ditemukan di Buntaran Tandes Surabaya, Senin (27/10/2014) siang.

Mortir dengan panjang 45 cm dan diameter 10 cm, ditemukan oleh para pekerja yang sedang melakukan penggalian saluran air di Buntaran Tandes, tepatnya di dekat pabrik rokok.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan temuan mortir, mortir tersebut masih aktif," sebut Iptu Kunadi, Kanit Reskrim Polsek Tandes, Senin (27/10/2014).

Karena masih aktif, lanjut Kunadi, temuan mortir tersebut dilaporkan ke Brimob Polda Jatim. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan menurunkan delapan personel Jibom (Penjinak Bom) ke lokasi kejadian.

Oleh Jibom Brimob Polda Jatim, motir selanjutnya di bawa ke lahan kosong di kawasan Pakuwon Grand yang arealnya terbuka. "Mortir akhirnya dilakukan ditposal (diledakan) di lokasi kosong," jelas Kunadi.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : Permainan Engklek, congklak, lompat tali, tarik tambang, ular naga, bentengan, gobak sodor, dan dakon terasa asing bagi sebagian murid SD Muhammadiyah 4, Pucang, Surabaya.
 
Makanya itu, siswa-siswi kelas 2-F SD Muhammadiyah 4 Pucang ini diperkenalkan oleh para gurunya untuk merasakan bagaimana asyiknya permainan tradisional itu bila dipermainkan apalagi dilaksanakan di luar sekolah.

Untuk mengenal lebih dekat para siswa kelas 2 F ini, diajak oleh para guru di tempat terbuka yakni di Taman Prestasi, Jalan Ketabangkali, Surabaya.  

Pada permainan tarik tambang, siswa dibagi dua kelompok untuk beradu kekuatan fisik. Sementara dakon mengharuskan pemainnya berpikir laiknya permainan catur.

Wakil Kepala SD Muhammadiyah 4 Pucang M Syaikhul Islami mengatakan acara ini digelar untuk memberikan suasana belajar yang berbeda bagi siswa.

“Sudah ada materi belajar luar kelas untuk masing-masing kelas,”katanya, Kamis (23/10/2014).
Dipilihnya permainan tradisional untuk materi pembelajaran karena pihaknya mengaku prihatin dengan semakin langkanya permainan ini di masyarakat. Anak-anak nyaris tidak memainkannya,  bahkan tidak mengenal.

“Ini upaya sekolah melestarikan permainan tradisional. Dengan permainan tradisional, anak dituntut gerak fisik, psikomotorik dan lainnya,”katanya.

Kegiatan lapangan ini bukan saja menarik perhatian murid. Warga kota yang berada di area publik itu tak ketinggalan melihat. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin dari Kejati Jatim menghadirkan 5 orang saksi dalam kasus penyerobotan tanah atas terdakwa Soetijono (62),pemilik stasiun bahan bakar umum (SPBU) Kalianak.

Lima saksi itu yakni, Setyo Hartono (70) Komisaris  PT Senopati, Munib (50) Anggota Puskopal, Mario (39) Tinggal di Jalan Arjuna Surabaya , Nuryanto Edi Nursanto (40) Warga Lamongan  dan  Nasikan (43) Warga Lamongan

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi kelima saksi yang dihadirkan ini terlihat menyudutkan terdakwa Soetijono. Keterangan mereka diperdengarkan satu persatu.

Dijelaskan Setyo Hartono, Komisaris PT Senopati mengatakan, awalnya perselisihan antara terdakwa Soetijono dengan Kurniawan selaku saksi pelapor telah menuai kesepakatan damai. Pihak Soetijono berjanji akan membongkar pagar tembok yang dibangunnya selama 1 minggu.

"Setelah berdamai, mereka berjabat tangan,"terang Setyo saat bersaksi dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta 1 PN Surabaya, Senin (27/10/2014).

Dijelaskan Setyo, sebelum terjadi perselisihan, pihaknya telah melakukan pengukuran ulang. Dalam pengukuran tersebut, pagar yang dibangun terdakwa masuk ke lokasi lahan yang disewa Kurniawan.

"Setelah diukur dari independen, memang ada selisih 40 cm, awalnya Luas 8871,10 (dua kali transaksi) setelah diukur menjadi  9782,"terang Setyo dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.

Sementara empat saksi lainnya juga mengatakan keterangan serupa. Namun keterangan semua para saksi dibantah oleh terdakwa Soetijono.

Bos SPBU yang tinggal dikawasan Dharma Husad Utara ini menyangkal pernah berkata dealine pembongkaran pagar yang dibangunnya."saya tidak pernah memberikan batas waktu."Dalihnya.

Selain itu, terdakwa juga menyangkal, jika pembangunan pagar tersebut sudah sesuai dengan peta bidang atau site plain dari PT Senopati,"saya bangun sesuai dengan gambar yang saya miliki dari PT Senopati,"pungkasnya.

Penyangkalan itu sempat mendapat tanggapan dari hakim M Yapi. Ketua majelis hakim berkulit putih ini sempat naik pitam atas penyangkalan keterangan saksi."Masak keteranganya satu pun gak ada yang benar,"ucap hakim Yapi pada terdakwa Soetijono. 

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal , Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan.

Persidangan ini sempat beberapakali mengalami penundaan,  sejak perkara ini disidangkan di PN Surabaya, terdakwa Soetijono terlihat tak kooperatif dan sempat membuat hakim Yapi mengeluarkan ancaman panggilan paksa dan akan melakukan penahanan atas sikap Soetijono yang terkesan 'melecehkan' peradilan akibat beberapa kali mangkir dari proses persidangan, terlebih pasca majelis hakim menolak seluruh eksepsinya. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : . Meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Namun Pihak Pemkot Surabaya membongkar Fasilitas umum (fasum) perumahan Darmo Grand Garden.

Dengan menerjunkan 3000 anggota gabungan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya.

Selain mengobrak-abrik ornamen dan taman milik warga perumahan Darmo Grand Garden, Senin (27/10/2014), petugas juga membongkar pagar besi dan portal keamanan perumahan. Meski sebelumnya warga telah memberikan penjelasan status hukum yang dimiliki warga, Namun secara bringas, aparat gabungan tetap melakukan pembongkaran. Wijianto Gunawan, salah satu warga perumahan yang ada di lokasi menyayangkan sikap arogan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. Menurut dia, fasum tersebut sangat dibutuhkan bagi warga perumahan.

"Pos keamanan dan portal ini sangat penting fungsinya. Keamanan warga belum ada jaminan. Hal ini sudah kita kordinasikan dengan pihak Polsek agar dinegosiasi dengan Satpol PP agar portal jangan dibongkar, dan
itu disetujui. Namun, kenyataannya hari ini dibongkar juga. Lokasi sekitar sini sangat rawan kejahatan, terlebih saat malam hari kondisinya gelap. Upaya persuasif yang kita tempuh sia-sia, mereka lebih menggunakan kekuasaan dalam melaksanakan pembongkaran ini," ujarnya.

Sementara menurut Malvin Reynaldi SH, MH, kuasa hukum PT Darmo Greenland saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkot. Menurutnya, pihak pengembang selama ini sudah kooperatif dan tidak mempermasalahkan soal rencana jalan sesuai set plan Pemkot.

"Selama proses itu ditempuh secara aturan yang berlaku, kita bakal mendukung upaya Pemkot. Untuk diketahui, taman maupun ornamen yang dibongkar itu, hingga saat ini masih menunggu penyerahan fisik dari pihak penggembang ke Pemkot. Sesuai aturan, penyerahan fisik diserahkan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen. Sedangkan saat ini masih 25 persen, sejak 2012 tidak ada penjualan
karena adanya permasalahan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan, masih ada satu lahan lagi lahan untuk rencana Pemkot seluas 725 meter persegi yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih belum dibebaskan oleh Pemkot. "Apabila Pemkot ingin merealisasikan rencana jalan, masih ada satu lahan lagi yang perlu dibebaskan. Dan sesuai NJOP lahan tersebut senilai Rp 4 milyar lebih," tambahnya.

Sesuai UU 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dibebaskan dengan cara memberikan ganti rugi. Sedangkan saat ini pihak
Pemkot main bongkar saja, hingga muncul gugatan dan dimenangkan pihak penggembang. Hingga apa yang dilakukan Pemkot tersebut terkesan
merampas hak warga.

Kesan tergesa-gesa yang dilakukan pihak DCKTR dan satpol PP membongkar taman yang masih merupakan fasum milik perumahan, membuat pihak pengembang bertanya-tanya ada apa dibalik itu semua.

Bahkan, yang ditakutkan pihak pengembang, dalam menjalankan kewenangan profesinya, pihak DCKTR dan Satpol PP ditunggangi kepentingan pihak-pihak lain.

Soal upaya hukum yang bakal ditempuh, pihak penggembang masih mencoba menggunakan cara persuasif dengan pihak Pemkot. Bahkan pihak pengembang bakal mencoba mengajak secara langsung berkomunikasi dengan Walikota, Risma Triharini, duduk bersama membahas permasalahan ini.

Sedangkan menurut Irvan, Kasatpol PP Pemkot Surabaya  saat dikonfirmasi mengatakan pembongkaran yang pihaknya lakukan adalah upaya penertiban bangunan yang tidak berijin. Ia mengatakan taman dan pos keamanan tersebut menggunakan jalur hijau dan rencana jalan yang akan digunakan Pemkot.

Disinggung soal adanya dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Darmo Greenland, pengembang perumahan Darmo Grand Garden selaku penggugat dalam perkara gugatan terkait penerbitan surat pemkot pembongkaran pembatas perumahan, Irvan mengaku pihaknya belum mengetahui hal itu.

"Yang pasti belum ada putusan sela untuk menganulir surat tersebut, sehingga kita tetap melaksanakan pembongkaran taman dan portal ini," ujarnya.

Dibantu satu unit alat berat, akhirnya dalam waktu singkat ornamen taman pun rata dengan tanah. Malvin Reynaldi SH, MH, kuasa hukum PT Darmo Greenland saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkot. Menurutnya, pihak pengembang selama ini sudah kooperatif dan tidak mempermasalahkan soal rencana jalan sesuai set plan Pemkot.

"Selama proses itu ditempuh secara aturan yang berlaku, kita bakal mendukung upaya Pemkot. Untuk diketahui, taman maupun ornamen yang dibongkar itu, hingga saat ini masih menunggu penyerahan fisik dari pihak penggembang ke Pemkot. Sesuai aturan, penyerahan fisik diserahkan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen. Sedangkan saat ini masih 25 persen, sejak 2012 tidak ada penjualan karena adanya permasalahan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan, masih ada satu lahan lagi lahan untuk rencana Pemkot seluas 725 meter persegi yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih belum dibebaskan oleh Pemkot. "Apabila Pemkot ingin merealisasikan rencana jalan, masih ada satu lahan lagi yang perlu dibebaskan. Dan sesuai NJOP lahan tersebut senilai Rp 4 milyar lebih," tambahnya.

Sesuai UU 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dibebaskan dengan cara memberikan ganti rugi. Sedangkan saat ini pihak Pemkot main bongkar saja, hingga muncul gugatan dan dimenangkan pihak penggembang. Hingga apa yang dilakukan Pemkot tersebut terkesan
merampas hak warga.

Kesan tergesa-gesa yang dilakukan pihak DCKTR dan satpol PP membongkar taman yang masih merupakan fasum milik perumahan, membuat pihak pengembang bertanya-tanya ada apa dibalik itu semua.
Bahkan, yang ditakutkan pihak pengembang, dalam menjalankan kewenangan profesinya, pihak DCKTR dan Satpol PP ditunggangi kepentingan pihak-pihak lain.

Soal upaya hukum yang bakal ditempuh, pihak penggembang masih mencoba menggunakan cara persuasif dengan pihak Pemkot. Bahkan pihak pengembang bakal mencoba mengajak secara langsung berkomunikasi dengan Walikota, Risma Triharini, duduk bersama membahas permasalahan ini.

Untuk diketahui, polemik ini berawal sejak tahun 2012. Diawali dengan hearing di DPRD kota Surabaya, pihak penggembang mendapat panggilan dari DCKT, terkait rencana jalan yang melintasi perumahan tersebut.

Tidak ada masalah dengan rencana jalan yang digagas oleh Pemkot, pihak penggembang kooperatif. Soal ganti rugi, tidak ada titik temu antar kedua pihak.

Bertameng pada pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, pihak Pemkot akhirnya nekat menerbitkan surat peringatan untuk membongkar pagar pembatas perumahan.

Tak seberapa lama dari penerbitan surat tersebut, akhirnya pihak pengembang mengajukan gugatan di PTUN. Oleh majelis hakim tunggal DR Dani Elpah, SH, MH sekaligus ketua PTUN, berdasarkan putusan bernomor 12/G/2013/PTUN.SBY akhirnya memenangkan pihak pengembang dan menghukum pihak Pemkot untuk membatalkan dan mencabut surat tergugat I Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang serta tergugat II Kasatpol PP Pemkot Surabaya.

Selain itu, dalam putusan kedua bernomor 85/G/PTUN.Sby, keduanya dihukum denda tanggung renteng sebesar Rp 5 juta. Namun, setahun kemudian awal 2014, keluar lagi surat peringatan terhadap obyek yang sama. Kali ini pihak pemkot mengunakan pasal pasal 11 ayat 2 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan.

Bahkan pada peringatan kali ini dibarengi dengan adanya pembongkaran pagar. Walaupun hakim dalam pemeriksaan setempat memerintahkan tergugat untuk mempertahanlkan status Quo hingga ditentukannya adanya putusan sela. Namun, belum terbit putusan sela, pihak pemkot dengan arogan membongkar pagar yang berada dibelakang perumahan Greenland.

Dan, pada Kamis (23/10/2014) lalu, majelis hakim PTUN yang diketuai Sofyan berdasarkan putusan bernomor 85/G/2014/PTUN.SBY, kembali memenangkan pihak pengembang selaku penggugat dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi. Bahkan diperbolehkan membangunan pagar kembali yang telah terlanjur dirobohkan Pemkot.

Belum turun salinan putusan tersebut, pihak pemkot melalui dinas Cipta Karya dan Satpol PP menerbitkan surat peringatan kembali terhadap pagar depan.

Sedangkan menurut kuasa hukum penggembang, sebenarnya obyek yang dipermasalahkan pihak pemkot merupakan obyek yang dibangun diatas jalan yang sama terhadap gugatan-gugatan sebelumnya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Kemudahan pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pengurusan surat keterangan tinggal sementara (SKTS), direspon positif oleh penduduk musiman yang tinggal di Kota Pahlawan. Faktanya, di hari pertama pemberlakukan SKTS online, Kamis (23/10), ada 100 lebih penduduk musiman memanfaatkan program layanan yang pertama kali di Indonesia ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, untuk Kamis (23/10) kemarin, ada 101 penduduk musiman yang melakukan pendaftaran online SKTS. Sementara yang sudah diproses di kecamatan, jumlahnya mencapai 75. "Untuk hari ini (Jumat, 24/10), ada 119 penduduk musiman yang melakukan pendaftaran online SKTS. Sementara yang sudah diproses di kecamatan, jumlahnya mencapai 109,” ujar Suharto wardoyo.

Suharto menjelaskan, SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku sebagai tanda pengenal bagi warga pendatang yang tinggal di Surabaya. Bedanya, bila dulu warga musiman yang mengurus Kipem harus membawa surat keterangan pindah sementara dari daerah asalnya, kini untuk mengurus SKTS tak perlu surat pindah sementara. “Yang penting ada jaminan tempat tinggal di Surabaya. Prosesnya juga lebih cepat. Sekitar tujuh (7) hari, SKTS jadi dan bisa diambil di kantor kecamatan setempat. Jadi, pemohon tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dispendukcapil,” jelas Suharto.

Berdasarkan data di Dispendukcapil Kota Surabaya, jumlah penduduk musiman di Kota Surabaya ada sebanyak 31.851 orang. Melalui program SKTS online ini, diharapkan warga musiman di Surabaya bisa segera mengurusnya. Sebab, proses pengurusan SKTS kini lebih cepat. “Target sesuai Renja(rencana kerja) 18.000 orang. Dengan program SKTS online ini, Pemkot Surabaya bisa memperoleh data dan memudahkan pengawasan terhadap kegiatan penduduk musiman di Surabaya," sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.

Sementara Kasi Pelayanan Informasi Dispendukcapil Kota Surabaya, Rudi Hermawan mengatakan, untuk proses pengurusannya, warga yang ingin mengurus SKTS tinggal datang ke kantor kelurahan atau di lokasi yang ada jaringan internetnya untuk bisa mengakses SKTS online.

Untuk pendaftarannya, pemohon bisa melakukan melalui website Dispendukcapil: http://dispendukcapil.surabaya.go.id (bukan www.dispendukcapil.surabaya.go.id seperti berita sebelumnya). Lalu klik pendaftaran online penduduk musiman. “Mayoritas pemohon SKTS tidak menemui kesulitan karena memang ini lebih mudah dan praktis. Tinggal masuk ke http://dispendukcapil.surabaya.go.id,” ujar Rudi.

Program SKTS online ini didasarkan Peratuan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sesuai Pasal (9) bahwa setiap penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah selama tiga bulan, wajib memiliki SKTS. Adapun warga musiman yang tidak mengurus atau memiliki SKTS akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 97 Perda 14 Tahun 2014 yakni akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda. (*/arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive